Senin, 01 November 2010

qishas

Qishash


Pengertian Qishas

Secara bahasa memiliki arti “mengikuti jejaknya atau kesannyaتتبع الأثر  sepertiقصصت الأثرberarti: “aku mengikuti jejaknya
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash ada dua macam:

1.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
2.       Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Hukum Qishash

Hukum qishas adalah wajib dijalankan oleh pemerintah ketika kasus tersebut diangkat oleh mustahiq al-qishâsh. Dari sisi mustahiq al-qishâsh pula di perkenankan (mubâh) untuk meminta dihukum kisas ketika mencukupi syarat-syaratnya. Mustahiq al-qishâsh juga diperkenan untuk melakukan perdamaian atau malah permaafan. Sedangkan yang paling afdal adalah permaafan, baru perdamaian.
Dasar qishas adalah dari beberapa nash:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاع بِالْمَعْرُوفِ

   وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
     
       Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

       “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.

Syarat-Syarat Qishash

A. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang   gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
B. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
C. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
D. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
E. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
F. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR.Turmudzi dan nasai’)

Pembunuhan oleh massa atau sekelompok orang.
Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, yaitu hukumnya mereka dibunuh semuanya.

Qishash anggota badan

Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-nya,

 وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والأنف بالأنف والأذن بالأذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فه كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (qs. Al-maidah : 45)

Syarat-syarat qishas dari anggota tubuh
Korban haruslah seorang yang ma'sum dan satu derajat dengan pelaku dalam masalah agamanya, sehingga seorang Muslim tidak mungkin di qishas dari seorang kafir, hendaklah pelaku seorang mukallaf, korban bukan anak dari pelaku, dan kejahatan dilakukan dengan sengaja, apabila seluruh syarat ini telah terlaksana, maka pelaksanaan qishas wajib untuk dilaksanakan ketika adanya syarat-syarat berikut:

Syarat-syarat pelaksanaan qishas pada anggota tubuh:

1- Terbebas dari kedzoliman: yaitu dengan melakukan pemotongan dari persendian, atau pada batasan yang ada.
2- Sesuai dalam nama dan tempat: contohnya mata dengan mata, sesuatu yang berada di kanan tidak diambil dari kirinya, tidak pula jari kelingking diambil dari jari manis, dan begitu seterusnya.
3-Kesetaraan dalam kesehatan serta kesempurnaan: tangan atau kaki sempurna tidak diambil dari yang cacat, mata melihat tidak diambil dari yang buta, sedangkan kebalikannya bisa dilakukan tanpa diyat baru.

Apabila seluruh syarat tersebut telah terealisasi, barulah qishas bisa dilaksanakan, sedangkan bila tidak terealisasi maka qishas akan batal dan berpindah menjadi diyat.

Dianjurkan untuk memberikan ampunan dari qishas yang berhubungan dengan anggota tubuh maupun luka dan beralih menjadi diyat, yang lebih baik darinya adalah memberikan ampunan dengan cuma-cuma. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat ishlah, maka ganjarannya berada disisi Allah, sebagaimana hal tersebut dianjurkan untuk diminta dari dia yang berkuasa atasnya.

 عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال:  ما رفع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شيء فيه القصاص إلاّ أمر فيه بالعفو. أخرجه أبو داود وابن ماجه
 Berkata Anas bin Malik r.a: tidak ada suatu permasalahanpun yang diangkat kepada Rasulullah SAW berhubungan dengan qishas, kecuali beliau akan meminta untuk dimaafkan. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hikmah Qishas
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat dan Al-Quran tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Hal ini menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Dan kiranya hanya ini ringkasan pembahasan bab qishas semoga bermanfaat wallahua’lam bisshowab

0 komentar:

Posting Komentar