Jumat, 15 Maret 2013

Seputar Khotbah Tabligh dan Dakwah


A.    Pengertian Khotbah, Tabligh dan Dakwah
Kata khotbah berasal dari bahasa Arab “khutbag” (خطبة)  dan merupakan kata dasar (masdar) dari kata kerja (خطب-يخطب) yang artinya pidato atau ceramah, yang isinya tentang keagamaan.
Khotbah yang disyariatkan adalah khotbah jum`at, khotbah Idul Fitri, khotbah Idul Adha, khotbah pada shalat gerhana bulan dan gerhana matahari, khotbah pada shalat minta hujan, khotbah nikah dan khotbah ketika wukuf di Arafah. Khotbah sholat dua hari raya, shalat Istisqa  san shalat dua gerhana pada dasarnya sama dengan shalat jum`at.

Ditinjau dari segi akar katanya, kata tabligh berasal dari kata kerja ballaga-yuballigu yang artinya menyampaikan. Menurut istilah arti tabligh adalah menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah Swt kepada umat manusia agar dijadikan pedoman hidup supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Orang yang bertablig disebut mubalig (laki-laki) dan mubaligah (perempuan).
Kata dakwah secara bahasa berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata dasar (masdar) dari kata kerja da`a-yad`u yang artinya memanggil, menyeru, mengajak. Orang yang menyampaikan dakwah disebut da`I (juru dakwah). Menurut istilah syara` dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Swt, sesuai dengan ajaran Islam.
Mengacu kepada pengertian dakwah dan tablig di atas, maka jelaslah berbeda pada sebutannya saja, padahal secara hakikatnya sama. Pada awalnya bertablig dan berdakwah adalah kewajiban Nabi Muhammad sendiri. Allah Swt berfirman dalam dalam surat Al-maidah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ
 إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al-maidah: 67)
Selanjutnya kewajiban bertablig atau berdakwah dipikulkan kepada setiap muslim/muslimah sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, dari semenjak generasi sahabat, sampai akhir zaman. Bahwa kegiatan bertablig merupakan kewajiban setiap muslim sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat Ali-Imran dan An-Nahl
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Ali-Imran: 104)
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
 إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (An-Nahl :125)
            Juga Rasulullah Saw bersabda, “Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku, walaupun hanya satu ayat.” (H.R Bukhari, At-Tarmizi dan Ahmad Ibnu Amr)
            Bertablig tidak boleh dilakukan secara paksaan, karena pada akhirnya, yang memberikan petunjuk kepada seseorang untuk menerima seruan dakwah hanyalah Allah Swt. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Qasas
إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Artinya: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.(Surat Al-Qasas: 56)
B.     Ketentuan Khotbah, Tablig dan Dakwah
1.      Ketentuan Khotbah Jum`at
a.       Khatib Jum`at
Orang yang menyampaikan khotbah jum`at disebut khatib jum`at. Tujuan utama diadakannya khotbah jum`at adalah agar jamaah jum`at menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah Swt. Agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai, hendaknya khatib jum`at memenuhi persyaratan berikut:
·         Mengetahui ajaran Islam, terutama mengenai aqidah, ibadah dan akhlak, agar yang disampaikan tidak menyesatkan.
·         Mengetahui berbagai hal tentang khotbah jum`a, terutama tentang syarat, rukun dan sunah-sunahnya.
·         Berbicara lancar, dan bisa membaca Al-qur`an dengan baik dan lancar.
·         Sudah baligh, bertakwa kepada Allah, berakhlak baik bukan orang yang munafik.
·         Orang yang dipandang terhormat, dihormati dan disegani.
b.      Syarat-syarat dua khotbah Jum`at
·         Khatib hendaknya suci dari hadas dan najis serta tertutup auratnya.
·         Khotbah dilaksanakan pada waktu dzuhur
·         Ketika berkhotbah, khatib hendaknya berdiri jika mampu.
·         Khatib hendaknya duduk di antara dua khotbah
·         Diucapkan dengan suara keras dan tertib
Ada dua pendapat tentang bahasa yang harus digunakan dalam penyampaian khotbah, dengan bahasa Arab seluruhnya dan bahasa yang dipahami oleh jamaah. Karena pada zaman Rasulullah dan para sahabat, dalam khotbah jum`at selalu menggunakan bahasa Arab. Sedangkan pendapat yang kedua beralaskan, bahwa khotbah jum`at itu rukun-rukunnya tetap menggunakan bahasa Arab, namun nasihat dan ajaran-ajaran Islam yang disampaikan harus menggunakan bahasa yang dipahami jamaah, karena jika menggunakan bahasa Arab, maka jamaah tidak paham maksud dan tujuan dari apa yang disampaikan oleh khatib, padahal tujuan khotbah jum`at agar jamaah bisa memahami kemudian melaksanakan apa yang disampaikan.
c.       Rukun Khotbah
Rukun khotbah jum`at adalah:
·         Membaca hamdalah atau pujian-pujian kepada Allah
·         Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul.
·         Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw
·         Berwasiat atau member nasihat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah yang bersumber dari Al-Qur`an dan Hadis.
·         Membaca ayat Al-Qur`an pada salah satu dari dua khotbah.
·         Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat Allah Swt.
d.      Sunah khotbah jum`at
Sunah khotbah jum`at adalah :
·         Khatib hendaknya berdiri di atas mimbar.
·         Khatib hendaknya memulai khotbah dengan salam
·         Khatib hendak berkhotbah singkat dan padat serta menghadap para jamaah
·         Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat dan nasihat agar bertakwa.
·         Membaca surat Al-Ikhlas sewaktu duduk antara dua khotbah.
e.       Mendengarkan Khotbah
Khotbah jum`at termasuk syarat sahnya penyelenggaraan shalat jum`at, jadi para jamaah wajib mendengarkan khotbah dengan sebaik-baiknya, karena jika ada yang berbicara atau tidak mendengarkan, maka kesempurnaan shalat jum`at akan berkurang. Jika ada yang melakukan keributan, maka yang berhak menegur adalah Khatib.
2.      Ketentuan Tablig dan Dakwah
Ketentuan atau cara berdakwah Rasulullah Saw yang harus dilaksanakan setiap muslim dalam melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu berdakwah, seperti:
a.       Tablig atau dakwah hendaknya dimulai dari diri mubalig atau da`I itu sendiri, karena sebelum mendakwai orang lain, maka terlebih dahulu seseorang harus bertakwa dulu.
b.      Dalam bertablig atau berdakwah, mubalig atau da`i hendaknya menggunakan pola kebijaksanaan, yaitu berbicara atau bertablig kepada manusia menurut kadar kemampuan akal mereka.
c.       Dakwah dapat dilakukan dengan “bil al-hal” yaitu melalui perbuatan baik yang diridhai Allah Swt agar diteladani orang lain. Dakwah cara ini telah dilakukan Rasulullah Saw:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.(Al-Azhab 21)
d.      Dakwah dapat dilaksanakan melalui ucapan lisan dan tulisan baik perorangan ataupun kepada kumpulan orang (masyarakat).
Dalam berdakwah hendaknya menggunakan metode dakwah yang telah dijelaskan Allah Swt dalam Al-Qur`an surah An-Nahl : 125 yaitu

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
 إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(Al-Nahl: 125)
·      Metode al-hikmah yang artinya penyampaian dakwah terlebih dahulu hendaknya mengetahui tujuannya dan sasaran dakwahnya.
·      Metode al-mau`izah al-hasanah yakni  memberi kepuasan kepada orang yang atau masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara seperti nasihat, pengajaran dan teladan yang baik.
·      Metode “mujahadah bi-al-lati hiya ahsan” ialah bertukar pikiran (berdiskusi) dengan cara-cara yang terbaik. Metode ini digunakan bagi sasaran dakwah tertentu, misalnya bagi orang-orang yang berfikir kritis dan kaum terpelajar.
Pada era tekhnologi canggih seperti sekarang ini, dakwah dapat disampaikan melalui media surat kabar, majalah , radio dan televisi.
C.      Perbedaan Khotbah Jum`at dan Dakwah.
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara khotbah jum`at dan dakwah, perbedaan antara khotbah jum`at dan dakwah antara lain terdapat dalam hal:
1.       Waktu Pelaksanaan
Pada khotbah Jum`at, waktu pelaksanaan khotbah jum`atnya telah ditemukan oleh syara`, yaitu sesudah matahari tergelincir atau masuk waktu zuhur pada hari jum`at. Rentang waktu pelaksanaan khotbah jum`at terbatas dalam arti tidak terlalu sebentar namun juga tidak terlalu lama. Sedangkan pada dakwah, waktu pelaksanaannya dapat dilaksanakan kapan saja, pagi, siang, sore atau malam dan lamanya tidak dibatasi (tegantung situasi dan kondisi). Demikian juga harinya dapat dilaksanakan setiap hari.
2.       Khatib Jum`at dan Juru Dakwah (da`i)
Khatib jum`at dan da`I dalam beberapa hal berbeda, misalnya khatib jum`at harus laki-laki (muslim), sedangkan juru dakwah selain laki-laki boleh juga wanita (muslimah).  Seorang khatib harus suci dari hadas dan najis, sedangkan juru dakwah tidak perlu bersih dari hadas dan najis. Kalau khatib harus duduk di antara dua khotbah, sedangkan juru dakwah tidak perlu.
3.       Para Pendengar Khotbah Jum`at dan Dakwah
Para pendengar khotbah jum`at biasanya terdiri dari kaum laki-laki sedangkan para pendengar dakwah bebas siapa saja (muslim dan muslimah).
4.       Ketentuan Syara` dalam Berkhotbah dan Dakwah
Bagi seorang khatib jum`at dalam melaksanakan khotbahnya harus membaca hamdalah, syahadatain, salawat, wasiat takwa, membaca Al-qur`an dan doa. Sedangkan bagi seorang da`i tidak diwajibkan.
D.      Cara Menyusun Teks Khotbah Jum`at dan Dakwah
1.                   Menyusun Teks Khotbah Jum`at
Langkah-langkah khatib jum`at dalam menyusun teks khotbah, yaitu:
·         Menentukan tujuan khotbah yang ingin dicapai.
·         Menentukan judul khotbah, mengacu kepada tujuan khotbah.
·         Menentukan metode dan uraian-uraian materi dari judul khotbah.
2.                   Menyusun Teks Dakwah
Langkah-langkah da`I dalam menyusun teks dakwahnya, yaitu:
·         Menentukan tujuan dakwah
·         Menetapkan judul dakwah dengan mengacu kepada tujuannya.
·         Menentukan uraian materi, bahasa yang akan digunakan dan cara penyampaian.












1 komentar: