A. Pengertian
Khotbah, Tabligh dan Dakwah
Kata khotbah berasal
dari bahasa Arab “khutbag” (خطبة) dan merupakan kata dasar (masdar) dari kata
kerja (خطب-يخطب) yang artinya pidato atau ceramah, yang isinya tentang
keagamaan.
Khotbah yang
disyariatkan adalah khotbah jum`at, khotbah Idul Fitri, khotbah Idul Adha,
khotbah pada shalat gerhana bulan dan gerhana matahari, khotbah pada shalat
minta hujan, khotbah nikah dan khotbah ketika wukuf di Arafah. Khotbah sholat
dua hari raya, shalat Istisqa san shalat
dua gerhana pada dasarnya sama dengan shalat jum`at.
Ditinjau dari segi akar
katanya, kata tabligh berasal dari kata kerja ballaga-yuballigu yang
artinya menyampaikan. Menurut istilah arti tabligh adalah menyampaikan
ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah Swt kepada umat manusia agar
dijadikan pedoman hidup supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Orang yang bertablig disebut mubalig (laki-laki) dan mubaligah (perempuan).
Kata dakwah secara
bahasa berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata dasar (masdar) dari kata
kerja da`a-yad`u yang artinya memanggil, menyeru, mengajak. Orang yang
menyampaikan dakwah disebut da`I (juru dakwah). Menurut istilah syara` dakwah
adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk
beriman dan taat kepada Allah Swt, sesuai dengan ajaran Islam.
Mengacu kepada
pengertian dakwah dan tablig di atas, maka jelaslah berbeda pada sebutannya
saja, padahal secara hakikatnya sama. Pada awalnya bertablig dan berdakwah
adalah kewajiban Nabi Muhammad sendiri. Allah Swt berfirman dalam dalam surat
Al-maidah:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ
إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ
يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ
إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : Hai rasul,
sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu
kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al-maidah:
67)
Selanjutnya kewajiban
bertablig atau berdakwah dipikulkan kepada setiap muslim/muslimah sesuai dengan
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, dari semenjak generasi sahabat, sampai
akhir zaman. Bahwa kegiatan bertablig merupakan kewajiban setiap muslim sesuai
dengan firman Allah Swt dalam surat Ali-Imran dan An-Nahl
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : Dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf
dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
(Ali-Imran: 104)
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي
هِيَ أَحْسَنُ
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ
ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya : Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (An-Nahl :125)
Juga Rasulullah Saw bersabda, “Sampaikanlah
olehmu apa yang kalian peroleh dari aku, walaupun hanya satu ayat.”
(H.R
Bukhari, At-Tarmizi dan Ahmad Ibnu Amr)
Bertablig
tidak boleh dilakukan secara paksaan, karena pada akhirnya, yang memberikan
petunjuk kepada seseorang untuk menerima seruan dakwah hanyalah Allah Swt.
Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Qasas
إِنَّكَ
لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: Sesungguhnya
kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi
Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih
mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.(Surat Al-Qasas: 56)
B. Ketentuan Khotbah,
Tablig dan Dakwah
1. Ketentuan Khotbah
Jum`at
a. Khatib Jum`at
Orang yang menyampaikan khotbah jum`at disebut
khatib jum`at. Tujuan utama diadakannya khotbah jum`at adalah agar jamaah
jum`at menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah Swt. Agar tujuan mulia
tersebut dapat tercapai, hendaknya khatib jum`at memenuhi persyaratan berikut:
·
Mengetahui
ajaran Islam, terutama mengenai aqidah, ibadah dan akhlak, agar yang
disampaikan tidak menyesatkan.
·
Mengetahui
berbagai hal tentang khotbah jum`a, terutama tentang syarat, rukun dan
sunah-sunahnya.
·
Berbicara
lancar, dan bisa membaca Al-qur`an dengan baik dan lancar.
·
Sudah
baligh, bertakwa kepada Allah, berakhlak baik bukan orang yang munafik.
·
Orang
yang dipandang terhormat, dihormati dan disegani.
b. Syarat-syarat dua
khotbah Jum`at
·
Khatib
hendaknya suci dari hadas dan najis serta tertutup auratnya.
·
Khotbah
dilaksanakan pada waktu dzuhur
·
Ketika
berkhotbah, khatib hendaknya berdiri jika mampu.
·
Khatib
hendaknya duduk di antara dua khotbah
·
Diucapkan
dengan suara keras dan tertib
Ada dua pendapat tentang bahasa yang harus digunakan
dalam penyampaian khotbah, dengan bahasa Arab seluruhnya dan bahasa yang
dipahami oleh jamaah. Karena pada zaman Rasulullah dan para sahabat, dalam
khotbah jum`at selalu menggunakan bahasa Arab. Sedangkan pendapat yang kedua
beralaskan, bahwa khotbah jum`at itu rukun-rukunnya tetap menggunakan bahasa
Arab, namun nasihat dan ajaran-ajaran Islam yang disampaikan harus menggunakan
bahasa yang dipahami jamaah, karena jika menggunakan bahasa Arab, maka jamaah
tidak paham maksud dan tujuan dari apa yang disampaikan oleh khatib, padahal
tujuan khotbah jum`at agar jamaah bisa memahami kemudian melaksanakan apa yang
disampaikan.
c. Rukun Khotbah
Rukun khotbah jum`at adalah:
·
Membaca
hamdalah atau pujian-pujian kepada Allah
·
Membaca
syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul.
·
Membaca
shalawat atas Nabi Muhammad Saw
·
Berwasiat
atau member nasihat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah,
ibadah, akhlak dan muamalah yang bersumber dari Al-Qur`an dan Hadis.
·
Membaca
ayat Al-Qur`an pada salah satu dari dua khotbah.
·
Berdoa
pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat Allah
Swt.
d. Sunah khotbah jum`at
Sunah
khotbah jum`at adalah :
·
Khatib
hendaknya berdiri di atas mimbar.
·
Khatib
hendaknya memulai khotbah dengan salam
·
Khatib
hendak berkhotbah singkat dan padat serta menghadap para jamaah
·
Menertibkan
tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat dan nasihat agar bertakwa.
·
Membaca
surat Al-Ikhlas sewaktu duduk antara dua khotbah.
e. Mendengarkan Khotbah
Khotbah jum`at termasuk syarat sahnya
penyelenggaraan shalat jum`at, jadi para jamaah wajib mendengarkan khotbah
dengan sebaik-baiknya, karena jika ada yang berbicara atau tidak mendengarkan,
maka kesempurnaan shalat jum`at akan berkurang. Jika ada yang melakukan
keributan, maka yang berhak menegur adalah Khatib.
2. Ketentuan Tablig dan
Dakwah
Ketentuan atau cara berdakwah Rasulullah Saw yang
harus dilaksanakan setiap muslim dalam melaksanakan salah satu kewajibannya
yaitu berdakwah, seperti:
a. Tablig atau dakwah
hendaknya dimulai dari diri mubalig atau da`I itu sendiri, karena sebelum
mendakwai orang lain, maka terlebih dahulu seseorang harus bertakwa dulu.
b. Dalam bertablig atau
berdakwah, mubalig atau da`i hendaknya menggunakan pola kebijaksanaan, yaitu
berbicara atau bertablig kepada manusia menurut kadar kemampuan akal mereka.
c. Dakwah dapat dilakukan
dengan “bil al-hal” yaitu melalui perbuatan baik yang diridhai Allah Swt
agar diteladani orang lain. Dakwah cara ini telah dilakukan Rasulullah Saw:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.(Al-Azhab
21)
d. Dakwah dapat
dilaksanakan melalui ucapan lisan dan tulisan baik perorangan ataupun kepada
kumpulan orang (masyarakat).
Dalam berdakwah hendaknya menggunakan metode dakwah
yang telah dijelaskan Allah Swt dalam Al-Qur`an surah An-Nahl : 125 yaitu
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
إِنَّ رَبَّكَ
هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.(Al-Nahl: 125)
· Metode al-hikmah yang
artinya penyampaian dakwah terlebih dahulu hendaknya mengetahui tujuannya dan
sasaran dakwahnya.
· Metode al-mau`izah
al-hasanah yakni memberi kepuasan
kepada orang yang atau masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara
seperti nasihat, pengajaran dan teladan yang baik.
· Metode “mujahadah
bi-al-lati hiya ahsan” ialah bertukar pikiran (berdiskusi) dengan
cara-cara yang terbaik. Metode ini digunakan bagi sasaran dakwah tertentu,
misalnya bagi orang-orang yang berfikir kritis dan kaum terpelajar.
Pada era tekhnologi canggih seperti sekarang ini,
dakwah dapat disampaikan melalui media surat kabar, majalah , radio dan
televisi.
C. Perbedaan Khotbah Jum`at
dan Dakwah.
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara khotbah
jum`at dan dakwah, perbedaan antara khotbah jum`at dan dakwah antara lain
terdapat dalam hal:
1. Waktu Pelaksanaan
Pada khotbah Jum`at, waktu pelaksanaan khotbah
jum`atnya telah ditemukan oleh syara`, yaitu sesudah matahari
tergelincir atau masuk waktu zuhur pada hari jum`at. Rentang waktu pelaksanaan
khotbah jum`at terbatas dalam arti tidak terlalu sebentar namun juga tidak
terlalu lama. Sedangkan pada dakwah, waktu pelaksanaannya dapat dilaksanakan
kapan saja, pagi, siang, sore atau malam dan lamanya tidak dibatasi (tegantung
situasi dan kondisi). Demikian juga harinya dapat dilaksanakan setiap hari.
2. Khatib Jum`at dan Juru
Dakwah (da`i)
Khatib jum`at dan da`I dalam beberapa hal berbeda,
misalnya khatib jum`at harus laki-laki (muslim), sedangkan juru dakwah selain
laki-laki boleh juga wanita (muslimah).
Seorang khatib harus suci dari hadas dan najis, sedangkan juru dakwah
tidak perlu bersih dari hadas dan najis. Kalau khatib harus duduk di antara dua
khotbah, sedangkan juru dakwah tidak perlu.
3. Para Pendengar Khotbah
Jum`at dan Dakwah
Para pendengar khotbah jum`at biasanya terdiri dari
kaum laki-laki sedangkan para pendengar dakwah bebas siapa saja (muslim dan
muslimah).
4. Ketentuan Syara` dalam
Berkhotbah dan Dakwah
Bagi seorang khatib jum`at dalam melaksanakan
khotbahnya harus membaca hamdalah, syahadatain, salawat, wasiat takwa, membaca
Al-qur`an dan doa. Sedangkan bagi seorang da`i tidak diwajibkan.
D. Cara Menyusun Teks
Khotbah Jum`at dan Dakwah
1.
Menyusun
Teks Khotbah Jum`at
Langkah-langkah
khatib jum`at dalam menyusun teks khotbah, yaitu:
·
Menentukan
tujuan khotbah yang ingin dicapai.
·
Menentukan
judul khotbah, mengacu kepada tujuan khotbah.
·
Menentukan
metode dan uraian-uraian materi dari judul khotbah.
2.
Menyusun
Teks Dakwah
Langkah-langkah da`I dalam menyusun teks dakwahnya,
yaitu:
·
Menentukan
tujuan dakwah
·
Menetapkan
judul dakwah dengan mengacu kepada tujuannya.
·
Menentukan
uraian materi, bahasa yang akan digunakan dan cara penyampaian.
(y)
BalasHapus