PENDAHULUAN
Pendidikan
di Indonesia selama ini telah dihadapkan pada sejumlah tantangan baik yang terkait
dengan kondisi internal sisitem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada
perubahan dalam segala aspek kehidupan, di tingkat lokal, nasional dan pada
tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang
memiliki daya saing yang tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan
yang memiliki kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya syandar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan
Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 merupakan salah satu
wujud komitmen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut yang berisi
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiyayaan dan standar penilaian pendidikan (PP No. 19/2005) yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar
kompetensi lulusan (SKL) merupakan bagian dari standar nasional pendidikan yang
merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku diseluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SKL yang dijabarkan kedalam standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai
pedoman penilaian. Penyusunan SKL satuan pendidikan merupakan agenda prioritas
karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan lainya. Berikut
akan kami jabarkan tentang Kompetensi dalam standar kompetensi lulusan (SKL)
dan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), serta perbedaan antara
kompetensi dan tujuan.
a.
PENGERTIAN KOMPETENSI
Kompetensi
menurut kamus ilmiah adalah kemampuan yaitu kemampuan peserta didik dalam
mengembangkan potensinya.
Kompetensi
menurut Hall dan Jones (1976) adalah pernyataan yang mengambarkan penampilan
suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara
pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur[1].
Pada
intinya kompetensi adalah perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan dan
penerapan keduannya, yang merupakan karestiristik mendasar dan merupakan bagian
dari kepribadian, Terlepas dari pengertian diatas kompetensi terdiri berbagai
aspek, Bloom, dkk (1956) misalnya, menganalisis kompetensi menjadi tiga aspek
yang masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda yaitu : Kompetensi Kognitif,
Kompetensi Afektif dan Kompetensi Psikomotorik.
Sedangkan
Hall dan Jones membedakan kompetensi menjadi lim jenis yaitu :
a.
Kognitif yang meliputi :pengetahuan, pemahaman dan perhatian.
b.
Afektif yang meliputi nilai, sikap, minat dan apresiasi.
c.
Kompetensi penampilan, yang meliputi demonstrasi ketrampilan fisik
dan psikomotorik.
d.
Kompetensi produk, yang meliputi keterampilan melakukan perubahan.
e.
Kompetensi eksploratif atau ekspresif yang menyangkut pemberian
pengalaman yang meliputi nilai kgunaan dalam prospek kehidupan.[2]
Jadi
yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujuddan dari pengetahuan, sikap, dan
keteramilan yang dimiliki oleh peserta didik.[3]
b.
PENGERTIAN SK
Kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan /
atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar
sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.[4]
c.
PENGERTIAN KD
Sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyususnan indikator kompetensi.[5]
d.
PENGERTIAN SKL
Kualiikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan; standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh
kelompok mata pelajaran.[6]
Kualiikasi
kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
digunakan sebagaipedoman penilaian dalam penentuan peserta didik dari satuan
pendidikan.[7]
e.
PENGERTIAN KOMPETENSI DALAM SKL
Menurut
peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi
Lulusan secara keseluruhan terdiri atas standar kompetensi lulusan kelompok
mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.[8]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang yang dijadikan
standar kelulusan itu sangatlah penting peranannya karena untuk mengetahui
sejauh mana kemampuan sisiwa/peserta didik dalam memahami mata pelajaran yang
diajarkan serta menjadi tolak ukur atau acuan serta berfungsi sebagai kriteria
dalam menentukan kelulusan siswa atau peserta didik dalam satuan pendidikan,
Adapun dalam garis besar standar kompetensi lulusan dapat
dideskripsikan sebagai berikut:
1.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta.
2.
Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ketrampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,akhlak mulia,
serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mingikuti pendidikan lebih lanjut.
4.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak
mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian dan sikap untuk
menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
6.
Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSPN dan dengan ditetapkan dengan
peraturan menteri sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. (Mulyasa, 2006: hal: 30).
Dilihat
dari beberapa hal di atas dapat disimpulkan bahwasanya kompetensi yang ada dalam
SKL tersebut dapat mengandung arti kemampuan yang menjadi tolak ukur untuk
menentukan kelulusan yang mana untuk menentukan kemampuan yang harus dicapai
seorang peserta didik ketika telah lulus. Jika dibahas lebih jauh lagi tanpa
adanya sebuah kompetensi satuan pendidikan tidak dapat menentukan apakah
seorang peserta didik tersebut mampu mencapai target-target yang telah
ditentukan oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan. Jadi peranan sebuah
kompetensi yang terdapat dalam standar kompetensi kelulusan sangatlah penting.
Tanpa adanya kompetensi dalam standar kelulusan, maka akan sulit menentukan
apakah kemampuan yang dimiliki peserta didik tersebut sudah mumpuni atau belum
serta berhak untuk lulus atau tidak, maka akan sangat dibutuhkan standar
kemampuan tersebut.
Adapun
standar kompetensi lulusan yang dikeluarkan oleh Depdiknas tahun 2002 untuk
TK/RA, SD/MI dan Sekolah Menengah adalah sbb:
A.
Kompetensi lulusan TK/RA.
1.
Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri.
2.
Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam
sekitar.
3.
Menujnjukkan kemampuan berpikir runtut.
4.
Berkomunikasi secara efektif.
5.
Terbiasa hidup sehat.
6.
Menunjukkan kematangan fisik.
B.
Kompetensi lulusan SD/MI.
1.
Mengenali dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini
2.
Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri
3.
Berfikir secara logis, kritis, dan kreatif
4.
Menyenangi keindahan
5.
Membiasakan hidup bersih dan sehat
6.
Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air
7.
Kompetensi lulusan Sekolah Menengah
C.
Tamatan sekolah menengah pertama:
1.
Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam
kehidupan
2.
Memahami dan menjalankan hak serta kawajiban untuk berkarya dan
memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
3.
Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dan mampu
berkomunikasi melalui berbagai media
4.
Menyenangi dan menghargai seni
5.
Menjalankan pola hidup bersih, bugar dan sehat
6.
Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cermin rasa cinta dan bangga
terhadap bangsa dan tanah air
D.
Untuk tamatan Sekolah Menengah Atas:
1.
Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama
masing-masing
2.
Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam
kehidupan
3.
Menguasai pengetahuan dan ketrampilan akademik serta beretos
belajar untuk melanjutkan pendidikan
4.
Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hidup di
masyarakat
5.
Berekspresi dan menghargai seni
6.
Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan
7.
Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani. (Mulyasa,2006,
hal: 33-34)
Namun
pada tahun 2006 standart kompetensi lulusan tersebut disempurnakan kembali agar
lebih sempurna dan terperinci, serta telah ditandatangani oleh Mendiknas.
f.
PERBEDAAN TUJUAN DAN KOMPETENSI
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta
didik. Sedangkan tujuan adalah hal-hal yang ingin dicapai bertolak dari
kompetensi yang dimiliki.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi
Lulusan secara keseluruhan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (Dasar dan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok mata
Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.[9]
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 1 butir 4: SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada Pasal 25 ayat (4)
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal
25 ayat (2): SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelopmpok mata kuliah.[10]
Dari
pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (Dasar
dan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok mata Pelajaran, dan Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran yang memiliki kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Adapun
tujuan dari SKL tiap-tiap jenjang pendidikan dituangkan dalam Pasal 26 ayat
(1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengeikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL pada
jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jenjang pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruanya.[11]
Dari
Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 dapat kita ketahui bahwa tujuan dari SKL pada setiap
jenjang pendidikan baik dasar maupun menengah relatif sama, yaitu meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
DAFTAR PUTAKA
Mansyur,
Muslich, 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis
Kompetensi Dan Konseptual, Jakarta:
PT Bumi Aksara
Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Mulyasa, 2007, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
[1] Muslich Mansyur, 2009, KTSP pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Konseptual, Jakarta, PT Bumi Aksara, hlm 15
[2] Ibid hlm 16
[3]Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
hal 578
[4] Ibid
[5]Mulyasa, 2007, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung, 119
[6]Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
hal 578
[7] Ibid hlm 91
[8] Ibid hlm 419
[9] Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hal
419
[10] Ibid hal 422
[11] ibid
0 comments:
Posting Komentar