Jumat, 15 Maret 2013

PENGERTIAN KOMPETENSI DALAM SKL DAN SK KD SERTA PERBEDAAN KOMPETENSI DAN TUJUAN


PENDAHULUAN

Pendidikan di Indonesia selama ini telah dihadapkan pada sejumlah tantangan baik yang terkait dengan kondisi internal sisitem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, di tingkat lokal, nasional dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang memiliki daya saing yang tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya syandar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 merupakan salah satu wujud komitmen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut yang berisi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiyayaan dan standar penilaian pendidikan (PP No. 19/2005) yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan bagian dari standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SKL yang dijabarkan kedalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL satuan pendidikan merupakan agenda prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan lainya. Berikut akan kami jabarkan tentang Kompetensi dalam standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), serta perbedaan antara kompetensi dan tujuan.

a.       PENGERTIAN KOMPETENSI
Kompetensi menurut kamus ilmiah adalah kemampuan yaitu kemampuan peserta didik dalam mengembangkan potensinya.
Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976) adalah pernyataan yang mengambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur[1].
Pada intinya kompetensi adalah perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan dan penerapan keduannya, yang merupakan karestiristik mendasar dan merupakan bagian dari kepribadian, Terlepas dari pengertian diatas kompetensi terdiri berbagai aspek, Bloom, dkk (1956) misalnya, menganalisis kompetensi menjadi tiga aspek yang masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda yaitu : Kompetensi Kognitif, Kompetensi Afektif dan Kompetensi Psikomotorik.
Sedangkan Hall dan Jones membedakan kompetensi menjadi lim jenis yaitu :
a.       Kognitif yang meliputi :pengetahuan, pemahaman dan perhatian.
b.      Afektif yang meliputi nilai, sikap, minat dan apresiasi.
c.       Kompetensi penampilan, yang meliputi demonstrasi ketrampilan fisik dan psikomotorik.
d.      Kompetensi produk, yang meliputi keterampilan melakukan perubahan.
e.       Kompetensi eksploratif atau ekspresif yang menyangkut pemberian pengalaman yang meliputi nilai kgunaan dalam prospek kehidupan.[2]
Jadi yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujuddan dari pengetahuan, sikap, dan keteramilan yang dimiliki oleh peserta didik.[3]
b.      PENGERTIAN SK
Kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.[4]


c.       PENGERTIAN KD
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyususnan indikator kompetensi.[5]
d.      PENGERTIAN SKL
Kualiikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan; standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.[6]
Kualiikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang digunakan sebagaipedoman penilaian dalam penentuan peserta didik dari satuan pendidikan.[7]
e.       PENGERTIAN KOMPETENSI DALAM SKL
Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan secara keseluruhan terdiri atas standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.[8]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang yang dijadikan standar kelulusan itu sangatlah penting peranannya karena untuk mengetahui sejauh mana kemampuan sisiwa/peserta didik dalam memahami mata pelajaran yang diajarkan serta menjadi tolak ukur atau acuan serta berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan kelulusan siswa atau peserta didik dalam satuan pendidikan,
Adapun dalam garis besar standar kompetensi lulusan dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta.
2.      Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ketrampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mingikuti pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
6.      Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSPN dan dengan ditetapkan dengan peraturan menteri sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. (Mulyasa, 2006: hal: 30).
Dilihat dari beberapa hal di atas dapat disimpulkan bahwasanya kompetensi yang ada dalam SKL tersebut dapat mengandung arti kemampuan yang menjadi tolak ukur untuk menentukan kelulusan yang mana untuk menentukan kemampuan yang harus dicapai seorang peserta didik ketika telah lulus. Jika dibahas lebih jauh lagi tanpa adanya sebuah kompetensi satuan pendidikan tidak dapat menentukan apakah seorang peserta didik tersebut mampu mencapai target-target yang telah ditentukan oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan. Jadi peranan sebuah kompetensi yang terdapat dalam standar kompetensi kelulusan sangatlah penting. Tanpa adanya kompetensi dalam standar kelulusan, maka akan sulit menentukan apakah kemampuan yang dimiliki peserta didik tersebut sudah mumpuni atau belum serta berhak untuk lulus atau tidak, maka akan sangat dibutuhkan standar kemampuan tersebut.
Adapun standar kompetensi lulusan yang dikeluarkan oleh Depdiknas tahun 2002 untuk TK/RA, SD/MI dan Sekolah Menengah adalah sbb:
A.    Kompetensi lulusan TK/RA.
1.      Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri.
2.      Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
3.      Menujnjukkan kemampuan berpikir runtut.
4.      Berkomunikasi secara efektif.
5.      Terbiasa hidup sehat.
6.      Menunjukkan kematangan fisik.
B.     Kompetensi lulusan SD/MI.
1.      Mengenali dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini
2.      Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri
3.      Berfikir secara logis, kritis, dan kreatif
4.      Menyenangi keindahan
5.      Membiasakan hidup bersih dan sehat
6.      Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air
7.      Kompetensi lulusan Sekolah Menengah
C.     Tamatan sekolah menengah pertama:
1.      Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan
2.      Memahami dan menjalankan hak serta kawajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
3.      Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dan mampu berkomunikasi melalui berbagai media
4.      Menyenangi dan menghargai seni
5.      Menjalankan pola hidup bersih, bugar dan sehat
6.      Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cermin rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air
D.    Untuk tamatan Sekolah Menengah Atas:
1.      Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama masing-masing
2.      Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan
3.      Menguasai pengetahuan dan ketrampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan
4.      Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hidup di masyarakat
5.      Berekspresi dan menghargai seni
6.      Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan
7.      Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani. (Mulyasa,2006, hal: 33-34)
Namun pada tahun 2006 standart kompetensi lulusan tersebut disempurnakan kembali agar lebih sempurna dan terperinci, serta telah ditandatangani oleh Mendiknas.
f.       PERBEDAAN TUJUAN DAN KOMPETENSI
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. Sedangkan tujuan adalah hal-hal yang ingin dicapai bertolak dari kompetensi yang dimiliki.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan secara keseluruhan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (Dasar dan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok mata Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.[9]
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 butir 4: SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada Pasal 25 ayat (4) kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 25 ayat (2): SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelopmpok mata kuliah.[10]
Dari pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (Dasar dan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok mata Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran yang memiliki kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Adapun tujuan dari SKL tiap-tiap jenjang pendidikan dituangkan dalam Pasal 26 ayat (1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengeikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jenjang pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruanya.[11]
Dari Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 dapat kita ketahui bahwa tujuan dari SKL pada setiap jenjang pendidikan baik dasar maupun menengah relatif sama, yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.














DAFTAR PUTAKA

Mansyur, Muslich, 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dan Konseptual, Jakarta:  PT Bumi Aksara
Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mulyasa, 2007, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya


[1] Muslich Mansyur, 2009, KTSP pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konseptual, Jakarta, PT Bumi Aksara, hlm 15
[2] Ibid hlm 16
[3]Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hal 578
[4] Ibid
[5]Mulyasa, 2007, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 119
[6]Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hal 578
[7] Ibid hlm 91
[8] Ibid hlm 419
[9] Rusman, 2009, Manajemen Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hal 419
[10] Ibid hal 422
[11] ibid

0 komentar:

Posting Komentar