DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN
2019
BANJARBARU
1
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOSDA
A. Ketentuan Umum
Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk
membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini
kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan
belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah
daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang
dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis
biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi
sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis
peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.
Menyikapi
hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOSDA
provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis
peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah
daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat adalah untuk
membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh
bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan
Pendidikan.
Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Harus di
dasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah;
2.
Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti
satuan biaya dari Pemda setempat/standar biaya sesuai pergub; dan
3.
Perlakuan
terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.
4.
Pengelolaan dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan yaitu:
a)
Standar isi: Biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk pencapaian kompetensi lulusan.
b)
Standar Kompetensi Lulusan: Biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk peningkatan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan,
c)
Standar Proses; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan penguatan pelaksanaan
pembelajaran untuk pencapaian SKL
d)
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk
kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
e)
Standar Sarana dan Prasarana; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk pemenuhan sarana dan
prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,
f)
Standar Pengelolaan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan,
g)
Standar Pembiayaan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan telaah terhadap
komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun, dan
h)
Standar Penilaian Pendidikan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan yang terkait
dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan penyusunan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
5.
Usulan bantuan dana BOSDA oleh sekolah dihitung berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan
sebagai dasar usulan kegiatan dan perhitungan alokasi usulan dana BOSDA untuk
tahun berikutnya.
6.
Besaran bantuan dana BOSDA pada periode tahun berjalan ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan. Dalam kondisi keuangan daerah
yang belum mencukupi, maka pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan dilakukan
secara bertahap.
7.
Untuk memenuhi kesesuaian RKAS BOSDA dengan SK Gubernur/Pagu Anggaran
Disdikbud Prov. Kalsel, maka sekolah mengusulkan anggaran tahun berikutnya
paling lambat pada awal Agustus tahun berjalan. (Format terlampir)
B. Tujuan
Secara umum
program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)
pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program BOSDA bertujuan:
1.
Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan
non personalia;
2.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di
Provinsi Kalimantan Selatan;
3.
Meningkatkan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di
Provinsi Kalimantan Selatan;
4.
Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak
mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
C. Ketentuan
bagi Penerima Bantuan BOSDA
1.
Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
2.
Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada
dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;
3.
Sekolah
yang tidak mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;
4.
Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
5.
Menyampaikan Usulan BOSDA kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dengan dilampiri :
a.
RKAS Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
BOSDA yang disetujui oleh Kepala Bidang Teknis;
b.
RKAS Sisa
dana BOSDA periode sebelumnya (apabila ada);
c.
SK Tim
Pengelola BOSDA tahun berjalan;
d.
Rekening
Giro BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;
6.
Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada
sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.
Penyampaian
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta lampirannya disampaikan
kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat Januari tahun 2019.
D.
Sasaran dan Besar Bantuan
Sasaran
penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri
dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.
Besar
dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang
ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2018/2019. Data jumlah siswa yang
digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari
Dapodikdasmen dan / atau
berdasarkan data permohonan
dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bidang Teknis.
Bantuan Operasional Sekolah
Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk setiap
jenjang adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Satuan
|
Nilai Bantuan/Siswa/Tahun
|
|
|
|
|
|
1.
|
SMA Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
541.300,-**
|
|
|
|
|
|
2.
|
SMK Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
|
|
|
|
|