Senin, 20 April 2015

Peraturan Ujian

PERATUARAN PESERTA DAN PENGAWAS UJIAN

Peraturan peserta ujian
1.      Peserta wajib harus mengenakan pakaian lengkap dan rapi (rambut dan kuku dipotong)
2.      Peserta dilarang mencontek
a.       membawa buku contekan
b.      mencoktek punya teman
c.       pindah tempat duduk untuk mencontek punya teman

3.      Peserta tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, Radio, Kalkulator, kamus digital dll
4.      Peserta harus membawa kartu peserta ke dalam ruang ujian
5.      Peserta harus mengisi daftar hadir yang di edarkan oleh pengawas ujian
6.      Mengerjakan soal ujian dan menjawab di lembar jawaban yang sudah di edarkan oleh pengawas tanpa membuat keributan
7.      Peserta harus merapikan kembali ruangan kelas setelah pelaksanaan ujian
8.      Soal ujian harus dibawa pulang (untuk dipelajari dirumah)
Sanksi
1.      Bagi siswa yang tidak mengenanakan pakian lengkap, siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian sebelum melengkapi  seragamnya (disuruh pulang) dan rambut atau kuku yang panjang akan dipotong oleh pengawas ujian
2.      Peserta yang ketahuan mencontek akan dikeluarkan dari ruang ujian dan harus mengerjakan ujian di kantor sendirian
3.      Peserta yang membawa alat elektronik akan disita dan tidak akan dikembalikan
4.      Peserta yang tidak membawa kartu peserta harus segera lapor kepada panitia ujian atau ke pengawas ujian agar tetap bisa melaksanakan ujian
5.      Bagi peserta yang tidak merapikan ruangan kelas hari esoknya akan mendapatkan sanksi sesuai keputusan dewan guru.
Peraturan pengawas
1.      Memita lembar soal pada panitia ujian sarta daftar hadir peserta ujian
2.      Mengisi daftar hadir pengawas
3.      Memeriksa kelengkapan peserta ujian (baju, rambut, kuku, atribut, sepatu, kartu ujian) serta mengawasi peserta ujian agar bisa mngerjakan soal secara mandiri
4.      Membawa soal ujian keruang ujian serta mebagikan soal dan daftar hadir peserta
5.      Mengawasi jalannya ujian dan segera menindak (memberikan sanksi/menyita barang) peserta ujian yang melanggar peratuaran ujian
6.      Membacakan soal yang tidak dimengerti siswa (soal salah ketik/soal yang kurang jelas)
7.      Pengawas dilarang memberikan bantuan jawaban dalam bentuk apapun
8.      mengumpulkan lembar jawaban dan daftar hadir peserta ujian  dimasukkan dalam amplop dan diserahkan kepada panitia ujian / guru mata pelajaran

Panitia Ujian


Poniman, S.Pd



0 komentar:

Posting Komentar