KEPUTUSAN KEPALA SMK
MUHAMMADIYAH SATUI
Nomor : 087/SMKM-Sti/K/2015
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI
SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang Bahwa dalam rangka memperlancar
pelaksanaan administrasi sekolah di SMK Muhammadiyah Satui, perlu ditetapkan
keputusan tentang Pembagian Tugas Pengelola Sekolah dan Kegiatan lain di
Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989;
2. Peraturan
Pemerintan Nomor 29 Tahun 1990;
3. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
4. UU RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah
No. 47 Tahun 2005 Tentang Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Mendiknas
no. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar;
7. Permendiknas No. 39
Tahun 2009 tentang Pemenuhan Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Memperhatikan Hasil Rapat Pembagian Tugas Pengelola
Sekolah tanggal 27 Desember 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan 1. Pembagian tugas guru sebagai Wakil Kepala Sekolah tahun
Pelajaran 2014/2015 seperti tersebut pada lampiran I
keputusan ini.
2. Pembagian tugas guru sebagai
3. Pembagian tugas guru sebagai
4. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Koordinator Urusan pada Tahun Pelajaran 2014/2015
seperti tersebut pada lampiran IV keputusan ini
5. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Wali Kelas Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti
tersebut pada lampiran V keputusan ini.
6. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Pembina OSIS Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti
tersebut pada lampiran VI keputusan ini.
7. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Guru Piket Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti
tersebut pada lampiran VII keputusan ini.
8. Pembagian
tugas guru yang mendapat tugas tertentu di sekolah sebagai Pengelola Program
Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti tersebut pada lampiran VIII keputusan ini.
9. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Tenaga Kependidikan Tahun Pelajarn 2014/2015
seperti tersebut pada lampiran IX keputusan ini.
10. Panitia dalam Kegiatan Sekolah Tahun Pelajaran
2014/2015 seperti tersebut pada lampiran X keputusan ini.
11. Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Tahun
Pelajaran 2014/2015 seperti tersebut
pada lampiran XI keputusan ini.
12. Pembagian tugas guru yang mendapat tugas
tertentu di sekolah sebagai Koordinator 8 standar pada Tahun Pelajaran
2014/2015 tersebut pada lampiran XII keputusan ini.
13. Masing-masing petugas membuat laporan
pertanggungjawaban secara tertulis
kepada kepala sekolah setelah selesai melaksanakan tugasnya.
14. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
15. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Satui
Pada
tanggal : 31 Januari 2015
|
Tembusan
Kepada Yth:
1.
Kepala
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu di Gunung Tinggi
2.
Yang
bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan
3.
Arsip
LAMPIRAN
I : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
II : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
III : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
IV : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
V : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
VI : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
VII : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
VIII : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
IX : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
X : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
XI : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
LAMPIRAN
XII : Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang : Pembagian Tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan yang
Mendapat Tugas
Tertentu di Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tanggal : 31 Januari 2015
WAKIL
KEPALA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
No.
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
|
|
URAIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH, GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN DI SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SATUI TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1.
KEPALA
SEKOLAH
Tugas Kepala Sekolah sesuai PERMENDIKNAS No. 19
Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan adalah:
a.
Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
b.
Merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah/madrasah;
d.
Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan mutu;
e.
Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f.
Melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g.
Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
h.
Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan atau kode etik;
i.
Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.
Bertanggungjawab
atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.
Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.
Meningkatkan
mutu pendidikan;
m. Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
n.
Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.
Membantu,
membina dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran
yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional
para guru dan tenaga kependidikan;
p.
Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajara yang aman, sehat, efisien dan efektif;
q.
Menjalin
kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
memobilisasi sumber daya masyarakat;
r.
Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggungjawab;
2.
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
a.
Wakil
Kepala Sekolah Akademik
1)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan
dan pelaksanaan program akademik (kurikulum);
2)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan pelaksanaan penyusunan KTSP;
3)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan penyusun laporan sekolah seperti EDS, DAPODIK,
BOS, BOP dan Beasiswa;
b.
Wakil
Kepala Sekolah Non Akademik
1)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan
dan pelaksanaan non akademik meliputi kesiswaan/OSIS (Olahraga, Keagamaan,
Pramuka, PMR, dan kegiatan kesiswaan lainnya), sarana-prasarana, keamanan,
koperasi sekolah dan humas;
2)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan penyusun laporan sekolah yang berkaitan dengan
kegiatan kesiswaan dan sarana-prasarana;
3.
KOORDINATOR
URUSAN
a.
Kurikulum
1)
Menyusun
program pengajaran
2)
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pembelajaran
3)
Menyusun
jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
4)
Menetapkan
kriteria kenaikan kelas dan tamat belajar
5)
Mengkoordinasi
kegiatan MGMP di sekolah
6)
Merencanakan
kegiatan untuk pengembangan mutu akademis sekolah
7)
Menyusun
laporan hasil evaluasi belajar
8)
Menyusun
KTSP
Dalam
melaksanakan tugasnya koordinasi dengan wakasek akademik
b.
Kesiswaan
1)
Bersama
pembina OSIS menyusun program kesiswaan
2)
Menerima
dan mengeluarkan dana kesiswaan bekerjasama dengan Pembina OSIS
3)
Melaksanakan
bimbingan, pengarahan diri pengendali kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah
4)
Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
5)
Membina
dan melaksanakan koordinasi dengan kepala urusan kurikulum
6)
Melakukan
pemilihan calon siswa teladan, dan calon siswa penerima beasiswa prestasi dan
berkoordinasi dengan kepala urusan kurikulum
7)
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan luar sekolah
8)
Mengatur
mutasi siswa
9)
Mengkoordinir
kegiatan yang melibatkan siswa
10) Menyusun rencana kegiatan untuk
mengembangkan mutu non akademis siswa
11) Mengkoordinir perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
12) Menusun laporan kegiatan kesiswaan
secara berkala setiap triwulan
c.
Sarana
Prasarana (Sarpras)
1)
Mendata/mencatat
dan membukukan semua sarana-prasarana sekolah seperti: jumlah ruangan, luas
bangunan, jumlah meja-kursi siswa, jumlah buku siswa, jumlah meja-kursi guru,
jumlah papan tulis, jumlah komputer, jumlah pendingin/kipas angin, TV, tip,
ampli, mic, salon, lampu, keran air, tong air, jumlah KWH dan sarana-prasarana
lainnya.
2)
Menyusun
rencana kebutuhan sarana-prasarana.
3)
Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana-prasarana.
4)
Mengkoordinir
pelaksanaan inventarisasi sarana-prasarana.
5)
Mengkoordinir
pelaksanaan perawatan, perbaikan, sarana-prasarana, serta menghapus barang.
6)
Menyusun
laporan pelaksanaan urusan sarana-prasarana secara berkala setiap triwulan
kepada kepala sekolah.
d.
Hubungan
Masyarakat (Humas)
1)
Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali, lembaga
pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, kemasyarakatan guna menunjang program
sekolah.
2)
Membina
hubungan antar sekolah dengan komite sekolah.
3)
Menyusun
program untuk meningkatkan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat.
4)
Mengkoordinir
semua kegiatan yang dapat meningkatkan rasa kekeluargaan di lingkungan sekolah.
5)
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat
secara berkala kepada Kepala Sekolah
Dalam
menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan wakasek non akademik.
4.
KEPALA
TATA USAHA
a.
Menyusun
program tata usaha sekolah
b.
Membuat
administrasi pengelolaan keuangan sekolah
c.
Pengurusan
administrasi pegawai, guru dan siswa
d.
Membina
dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
e.
Menyusun
administrasi perlengkapan sekolah
f.
Menyusun
dan menyajikan data statistik sekolah
g.
Menyusun
aporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala kepada kepala sekolah
5.
GURU
a.
Membuat
kelengkapan administrasi KBM (Prota, Promes, AMP, Satpel, RPP, jurnal mengajar,
alat evaluasi, analisis hasil evaluasi, program perbaikan, pengayaan, dan
pengisian daftar lain)
b.
Membuat
alat pelajaran/alat peraga dan karya lainnya
c.
Membuat
LKS, diktat mata pelajaran
d.
Mengikuti
kegiatan untuk mengembangkan profesinya (contoh: MGMP, penataran)
e.
Menangani
permasalahan yang dilakukan siswa serta melakukan pembinaan terhadap siswa
f.
Membantu
pelaksanaan 7 K terhadap siswa
g.
Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
h.
Mengumpulkan
dan menghitung PAK untuk kenaikan pangkatnya
i.
Merencanakan
dan menyusun penelitian tindakan kelas
6.
WALI
KELAS
a.
Pengelolaan
kelas.
b.
Menyelenggarakan
administrasi kelas yang meliputi penyusun perguru kelas, piket kelas, pengatur
denah tempat duduk siswa, papan absensi, daftar pelajaran, jurnal, buku
presensi, kelompok 7 K.
c.
Pembuatan
statistik bulanan siswa.
d.
Membuat
catatan khusus siswa.
e.
Pengisian
daftar kelas (legger)
f.
Pengisian
Raport.
g.
Membagikan
serta menerima kembali Raport.
h.
Mengkoordinir
dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan siswa di kelasnya.
i.
Mencatat
mutasi siswa di kelasnya.
j.
Mengetahui
kondisi kelas setiap hari.
k.
Wajib
menjadi pembina upcara ketika kelasnya dapat tugas upacara.
l.
Melaksanakan
kegiatan kebersihan setiap sabtu.
7.
GURU
PIKET
a.
Mengisi
kelas yang kosong
b.
Ikut
menata dan menertibkan siswa pada saatt masuk sekolah.
c.
Memantau
keadaan siswa pada saat PBM maupun istirahat.
d.
Mengisi
buku piket.
8.
NOTULEN
RAPAT
Membuat notulen rapat dari setiap rapat dinas yang
diselenggarakan oleh sekolah
9.
EKSTRAKURIKULER
a.
Mengkoordinir
dengan kepala urusan kesiswaan mendata calon peserta serta mempersiapkan segala
administrasi untuk melaksanakan segala administrasi untuk melaksanakan
ekstrakurikuler.
b.
Merencanakan,
mempersiapkan serta melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
ekstrakuriler guna membina bakat, dan prestasi siswa.
c.
10.
PANITIA
ULANGAN UMUM SEMESTER GANJIL (UUSG)
a.
Menyusun
perencanaan dan melaksanakan UUSG.
b.
Membuat
laporan (LPJ) semua kegiatan yang berhubungan dengan UUSG dan melaporkan kepada
Kepala Sekolah.
11.
PANITIA
ULANGAN UMUM KENAIKAN KELAS (UUKK)
a.
Menyusun
perencanaan dan melaksanakan kegiatan UUKK.
b.
Membuat
laporan (LPJ) semua kegiatan yang berhubungan dengan UUK dan melaporkannya
kepada Kepala Sekolah.
12.
PANITIA
UJIAN
a.
Menyusun
perencanaan dan melaksanakan kegiatan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah
(US).
b.
Membuat
laporan (LPJ) semua kegiatan yang berhubungan dengan UN dan US dan
melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
13.
PSB
(Penerimaan Siswa Baru) Tahun Pelajaran 2015/2016
a.
Menyusun
perencanaan dan melaksanakan kegiatan PSB Tahun Pelajaran 2015/2016
b.
Membuat
laporan (LPJ) semua kegiatan yang berhubungan dengan PSB Tahun Pelajaran
2015/2016 dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
|
Satui, Februari 2015
0 comments:
Posting Komentar