1.
PASAR MODAL
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan
berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor
selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah,
asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
B.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi
yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik
dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
C.
Instrumen Pasar Modal
Ø
Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal
pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli
dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara
dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum)
ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered
stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham
tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan
jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan
yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga,
jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan
menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak
kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada
penerbitan saham baru.
D.
Macam-Macam Saham
1.
Saham Biasa (Common Stock)
Saham
Seperti ini paling banyak diperjualbelikan dipasar modal dan yang paling sering
menjadi tema pembahasan di masyarakat.
Ø Karakteristik
Saham Biasa :
·
Tujuan Investor (Pemilik Saham) ingin mendapatkan pembagian Deviden
(Keuntungan dari Perusahaan) atau memperoleh Capital Gain (Selisih
Harga Beli dan Jual). Jika terjadi kenaikan harga.
·
Pemiliknya paling terakhir dapat keuntungan dan hak atas kekayaan
Harta perusahaan (jika susatu saat perusahaan tersebut mangalami kerugian atau
kebangkrutan).
·
Pemiliknya hanya sebagian mendapat keuntungan
·
Pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan cara yang
dibenarkan.
Secara
Hukum dan Prinsip syari’at Islam tidak mengapa seorang memiliki saham sejenis
ini tentunya dengan catatan bahawa hal ini disdasarkan pada serikat dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan
hak dan kewajiban.
2.
Saham Istimewa/Preferen (Preffered Stock)
Saham
Istimewa ini adalah gabungan anatara karakteristik Obligasi dan karakteristik
saham biasa. Karenanya selain mendapatkan seluruh hak yang didapatkan oleh
pemilik saham biasa, pemilik saham juga mendapatkan hak yang biasanya diberikan
kepada para kreditur dalam obligasi.
Ada
beberapa hal yang membedakan saham biasa dengan saham istimewa yaitu :
·
Mendapatkan Deviden dalam jumlah yang besar (terjamin) dan pastinya
tetap dalam presentase suku bunga.
·
Pemegang saham jenis ini tetap menerimah Divenden walaupun
perusahaan merugi.
·
Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan keuntungan sebelum
perusahaan merugi
·
Mendapatkan prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham
biasa.
Pada
ulama Ahli Fiqh Zaman sekarang sepakat mengharamkan[1]
penerbitan dan menjualbelikan saham sejenis ini dengan alasan sebagai berikut :
Pemilik saham ini tidak memiliki kelebihan ysehingga tidak
diperlakukan istimewa dan keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik
modal. Ibnu Qodamah berkata : “Seorang berhak mendapatkan keuntungan
dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian tidak
ada alasan untuk memberikan presentase keuntungan yang melebihi total modal
sekutu pasif.
Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham
istimewa adalah Riba, karena modal mereka terjamin dan
tetap mendapatkan keuntungan walaupun keuntungan walaupun kinerja
perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi,
ini merupakan kedzoliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain
dengan cara-cara yanf menyelisihi syari’at.
Tidak
heran bila badan Fiqh dibawah organisasi
OKI( organisasi konfrensi Islam) yaitu Internasional Islamic Fiqh Akademy
dengan tegas menyatakan:
“Tidak
boleh menerbitkan saham istimewa yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan
atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat
tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau
pengembalian investasi atau pembagian keuntungan”. (Sidang ke-7 keputusan
No.63/1/7).
2.
Traksaksi Lewat Internet
Ø
Jual Beli Melalui Internet
Bisnis
Online adalah : Suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di jaringan
internet yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi seseorang atau
individu atau organisasi yang melakukan kegiatan atau aktivitas tersebut.
Berbisnis merupakan aktivitas yang
sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah
menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang
(al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan
dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan
sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan
benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil
di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhir zaman ini? Kalau bicara tentang bisnis online, banyak
sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan
sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui
internet atau secara online.
Untuk
definisi lain dari bisnis online adalah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap
kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang
berhubungan dengan internet.
karakteristik
bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad
tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di
lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses
transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur
penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya
transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan
harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau
diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi
as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk
transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang
ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan
sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai
kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang
dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital.
Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki
perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang
telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook,
software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan
secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini
tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut
Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam,
khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada
barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Ø Kesimpulan :
Bisnis online sama seperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum
dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini
diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab
:
1. Sistemnya haram, seperti money
gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek
transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online
sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinaan.
3.
Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa
kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online,
banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan
koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin
mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita
berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaimana telah disebutkan di
atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang
mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan
hal-hal di bawah ini.
Transaksi online diperbolehkan
menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti
riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi
rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Ø
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1.
Ada penjual.
2.
Ada pembeli.
3.
Ijab Kabul.
4.
Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309).
Ø
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi
pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang
gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa
dinyatakan sah.
2.
Syarat-syarat barang yang diakadkan :
·
Suci (halal dan baik).
·
Bermafaat.
·
Milik orang yang melakukan akad.
·
Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
·
Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
·
Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.
(Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah
memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan
oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
3. Valuta Asing
Ø Pengertian Valuta Asing
Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa
asing dikenaldengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di
keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan
mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta
lainnya tanpa pembatasan.
Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa
Valuta Asing atau Foreign Exchange Market. Menurut Madura (2000:58) pasar
valas adalah pasaryang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah
transaksi-transaksi perdagangandan keuangan internasional. Atau jika diartikan
secara sederhana, pasar valas adalahperdagangan mata uang (valuta) suatu negara
dengan mata uang negara lainnya. Sedangkan tarif dari pertukaran mata uang ini
disebut juga dengan Foreign Exchange Ratedi Indonesiadikenal
dengan Kurs.
Valas.Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional
memerlukantransfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu
perusahaan multinasionalAS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun
buku selalu ingin mentransfer labayang diperoleh dari usahanya di Inggris
(dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya diAS (dalam bentuk USD) maka
untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris kedalam US Dolar
diperlukan adanya pasar valas.
Ø
Syarat-syarat money changer
Agar dalam praktik sharf yang
dibolehkan itu sah, disyari’atkan adanya serah terima dalam tempat transaksi,
yaitu dibayar secara tunai lewat tangan ke tangan. Berdasarkan sabda Nabi “Juallah
emas dengan perak menurut kehendak kalian secara tunai.”
Umar berkata, “Jangan demi Allah! Janganlah kamu berpisah dengannya sebelum
kamu berpisah dengannya sebelum kamu menmgambil darinya , Rasulullah telah
bersabda, “Jual beli emas dengan perak
itu riba, kecuali dilakukan secara kontan.” (HR. Bukhori: 2134).
Ini merupakan perkataan Umar yang
disampaikan kepada Thalhah bin ‘Ubaidillah keyika Malik bin Aus menukar dinar
dengan dirham darinya, lalu Thalhah beberapa uang dinar itu dan ia berkata
kepadanya, “Tunggulah sampai datang bendaharaku dari hutan.” (HR Bukhori:
2134). Maksudnya, ketika bendaharanya telah datang, dia akan memberikan
kepadanya beberapa uang dirhamnya.
Ø
Hukum-hukumya :
a.
Jual
beli valas merupakan aspek muamalah yang asal hukumya adalah boleh. Kebolehan
tersebut berlaku selama tidak melanggar prinsip-prinsip atau syarat yang telah
dtentukan, seperti:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
b.
Boleh menukar emas dengan emas, dan perak dengan perak apabila
timbangannya sama, yaitu timbangan salah satunya tidak lebih dari yang lainnya.
Berdasarkan sabda Nabi: “Janganlah
kalian menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnyaa, janganlah kalian
mengurangi sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual
perak dengan perak kecuali sama jumlahnya , janganlah kalian mengurangi
sebagiannya ataws sebagian yang lain, serta janganlah kalian menjual salah satu
yang ada diatara keduanya dengan yang tidak ada.” (HR: Bukhori: 3/97).”
c.
Dalam jual beli mata uang (sharf) dibolehkan melebihkan jumlah salah
satunya jika jenisnya berbeda, seperti emas dengan perak dan tempat
transaksinya berlansung dalam satu majlis. Berdasarkan sabda Nabi: “Apabila
macam-macam jenis ini berbeda maka
juallah terserah kalian apabila dibayarkan secara kontan (Dicantumkan oleh Ibnu
Abdil Barr dalam kitab At-Tahmid: 4/84,
6/287)
d.
Apabila kedua belah pihak berpisah sebelum adanya serah terima maka
akad sharf batal. Berdasarkan sabda Nabi
“...kecuali
dilakukan secara kontan.”
“...kecuali
jika dibayar lewat tangan ke tangan (kontan ).
DAFTAR PUSTAKA
·
Jabir Al-Jazairi, Abu Bakar
Syaikh. Minhajul Muslim, Cet. III, Surakarta: Insan Kamil, 2011
·
Zuuhdi, masjfuk. Masil Fiqhiyyah,
cet. 10, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
·
http://de-kill.blogspot.com/2009/12/bisnis-online-dalam-perspektif-islam.html
·
http://www.scribd.com/doc/43577230/Bisnis-Online-Dalam-Perspektif-Islam/
·
Majalah Al-Furqon. Edisi 12 Tahun ke-9 Rajab 1431H
·
Masjfuk Zuhri. Masail Fiqiyah,
1987. Jakarta : PT Midas Surya Grafindo
0 comments:
Posting Komentar