PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2018
BANJARBARU
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk
menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada
tahun 2013, pemerintah telah mencanangkan kebijakan pendidikan Menengah
Universal dan pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengembangkan rintisan program Wajib Belajar 12 tahun, yang
salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh
masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan
pendidikan jenjang menengah. Kedua program tersebut pada hakekatnya adalah
merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan
bagi masyarakat secara merata, terjangkau, dan bermutu.
Untuk mendukung kebijakan terselenggaraanya rintisan Wajib Belajar
Pendidikan 12 Tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga berupaya untuk
memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada satuan pendidikan
formal jenjang SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Daerah Kalimantan Selatan.
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah program bantuan untuk
operasional sekolah yang diberikan kepada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mendukung penyediaan biaya personalia
dan non personalia bagi sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang
belum dibiayai oleh dana BOS Pusat maupun sumber dana lainnya.
B.
Tujuan BOSDA
Secara
umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang
bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal
(SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian
Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
1. Membantu
biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia;
2. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Meningkatkan
kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan
Selatan;
4. Meringankan/membebaskan
beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
C.
Dasar Hukum
1.
|
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
|
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun
|
2008 tentang pendanaan
Pendidikan;
|
3. Peraturan
Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB);
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Menengah Universal;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan
Pemerintah Noor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018;
12.
Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari
2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Yang
Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
13. Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2008 Nomor 2);
14. Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
15. Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017;
16. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
17. Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017;
Pelaksanaan
program BOSDA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga hal-hal yang
telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang teknis Bantuan
Operasional Sekolah tidak dibahas kembali dalam Juknis BOSDA ini.
D.
Sasaran
Sasaran
penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri
dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.
1. Semua
sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Semua
sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database
Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;
3. Sekolah yang tidak
mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;
4. Sekolah
penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah;
5. Menyampaikan
permohonan BOSDA kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri :
a. Data jumlah siswa
per sekolah;
b. Fotocopy RKAS;
c. Sisa dana BOSDA
periode sebelumnya;
d. Membuka rekening
khusus BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;
6. Kepala
Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila
sekolah melanggar Juknis ini.
Penyampaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta
lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat satu minggu setelah adanya sosialisasi/penjelasan dari Tim Manajemen BOSDA Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan atau edaran dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
F.
Syarat Pencairan
Syarat pencairan
BOSDA adalah:
1. Sekolah wajib
membuat RKAS khusus penggunaan dana BOSDA,
2. Sekolah
wajib membuat tim pengelola BOSDA dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
3. Sekolah
tidak mempunyai tunggakan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang
bersumber dari BOS Pusat dan BOSDA.
G.
Hasil yang
Diharapkan
Melalui penyaluran
dana BOSDA ini, hal yang diharapkan adalah:
2. Biaya pendidikan
SMA/SMK Negeri/ Swasta bagi masyarakat semakin ringan;
H.
Besar Bantuan
Besar
dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang
ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2017/2018. Data jumlah siswa yang
digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari
Dapodikdasmen dan / atau berdasarkan data permohonan dari sekolah yang telah
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pembina.
Bantuan
biaya Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan
besarnya bantuan untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Satuan
|
Nilai
Bantuan/Siswa/Tahun
|
|
1.
|
SMA Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
527.600,-
|
2.
|
SMK Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
I.
Prinsip Pemberian
BOSDA
1. Dana
BOSDA diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi keperuntukan dana
BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
2. Dana
BOSDA diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan
alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3. Dana
BOSDA harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Standar
pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau batas yang telah
ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
5. Standar perpajakan
mengacu sistem perpajakan yang berlaku.
6. Dana BOSDA dalam
suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.
7. Sekolah
negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOSDA tidak diperkenankan
untuk menolak dana BOSDA yang telah dialokasikan.
8. Seluruh
satuan pendidikan jenjang SMA/SMK yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima
dana BOSDA;
9. Sekolah
swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOSDA, berhak menolak
dana BOSDA. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang
tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan
siswa miskin di sekolah tersebut.
10. Jika
terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada periode tahun
berikutnya dan menjadi penerimaan dalam APBS.
J.
Tata Cara Pencairan
Dana
Penyaluran
dana BOSDA dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun pada, pada tahap I pada
bulan Maret dan April dan tahap II pada bulan Juli dan Agustus dengan rincian
penggunaan bisa dimulai Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan
penerima BOSDA dilakukan melalui Rekening Sekolah, atas nama Sekolah (bukan
rekening BOS Pusat dan bukan atas nama pribadi);
2.
Dana BOSDA bagi sekolah Negeri disalurkan
sesuai dengan jenis belanja program dan kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja
barang/jasa dan belanja modal;
3. Dana BOSDA bagi
sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.
PENGGUNAAN DANA
BOSDA
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana
BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat
ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara
keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta
pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan
yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat
bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara
itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya
dapat dipenuhi.
Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS
pusat dan BOSDA provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan
maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan
oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS
pusat adalah untuk membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang
belum terakomodir oleh bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan
pendidikan oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Harus di dasarkan
pada skala prioritas kebutuhan sekolah;
2. Satuan
biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari
Pemda setempat/standar biaya sesuai Peraturan Gubernur;
3. Perlakuan terhadap
bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pengelolaan
dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan
sebagai berikut:
a) Standar isi:
Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
pencapaian kompetensi lulusan;
b) Standar Kompetensi Lulusan:
Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk peningkatan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
c) Standar
Proses; biaya yang
dikeluarkan sekolah untuk
kegiatan penguatan
d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk
kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e) Standar Sarana dan Prasarana;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk pemenuhan
sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
f) Standar Pengelolaan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;
g) Standar Pembiayaan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan telaah terhadap komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan
h) Standar Penilaian Pendidikan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan
penyusunan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penggunaan dana BOSDA antara lain dapat
digunakan untuk: 1) Biaya Personalia dan 2)
Biaya Nonpersonalia, yang belum terakomodir
oleh sumber dana lainnya yaitu:
1. Biaya Personalia
Biaya
Personalia adalah biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan
terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari
Kepala Sekolah dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk
penunjang kelancaran pendidikan.
Biaya personalia
dapat diperuntukkan antara lain:
1) Insentif bagi
Pendidik PNS yang mengajar murni lebih dari 24 jam.
2) Insentif bagi
Pendidik Non PNS yang mengajar lebih dari 12 jam.
3) Honor bagi Pendidik
yang tidak mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan.
4) Insentif bagi guru
BK dengan jumlah siswa bimbingan lebih dari 150 siswa.
5) Insentif bagi Tenaga
Kependidikan Non PNS bagi Sekolah Negeri maupun Swasta.
6) Insentif Kepala
Sekolah selaku Penanggung Jawab Pengelola Dana BOSDA.
7) Insentif Wakil
Kepala Sekolah selaku guru yang mendapat tugas tambahan.
8) Insentif Bendahara
BOS dan BOSDA.
9) Insentif Operator
Dapodik.
11) Insentif pengelola
Lab/Ruang Praktek/UKS/Perpustakaan.
12) Insentif Pembina
Kegiatan Kurikuler.
13) Insentif Pengelolaan
aset sekolah.
14) Insentif
kegiatan lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran
pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas
tertentu / tambahan dari Kepala Sekolah yang disusun berdasarkan hasil
rekomendasi rapat sekolah.
Pembayaran untuk
biaya personalia untuk Insentif mengajar dibayarkan atas dasar:
1) Insentif
yang dibayar kepada pendidik (PNS dan Non PNS) dihitung berdasarkan jumlah jam
pelajaran (Jpl)) terhadap para pendidik dengan besaran yang disesuaikan dengan
kemampuan keuangan sekolah.
2) Insentif
dapat dibayarkan kepada pendidik yang berstatus PNS dengan jumlah jam di atas
24 jam sebagai penghargaan atas dedikasinya terhadap sekolah dan untuk pendidik
yang berstatus Non PNS dengan jumlah jam pelajaran di atas 12 Jam.
3) Tenaga
Pendidik (Non PNS) yang mengajar kurang dari 13 jam tidak diberikan insentif
mengajar.
4) Honor
yang dibayarkan bagi Pendidik yang hanya memiliki SK Mengajar dari Kepala
Sekolah (Non SK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ) yang dibayarkan untuk
memenuhi kebutuhan pembelajaran dapat dibayarkan melalui anggaran BOSDA yang
besarnya disesuaikan dengan keuangan sekolah.
5) Insentif
yang dibayarkan kepada tenaga kependidikan dihitung berdasarkan beban kerja
dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
6) Insentif
bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari
sekolah dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
7) Besaran
biaya untuk pembayaran honor personalia diserahkan kepada rapat MKKS
masing-masing Kabupaten/Kota dan menyesuaikan dengan keuangan Sekolah.
2. Biaya Kegiatan
Pembelajaran dan Praktikum
Pembiayaan untuk
kegiatan pembelajaran dan praktikum pada BOSDA meliputi:
b. Pengadaan
bahan habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai oleh dana lain.
c. Penggandaan laporan
kegiatan pembelajaran.
3. Biaya Pembinaan
siswa dana ekstrakurikuler siswa.
Biaya
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra
kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah
(UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang
akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll.
Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
a. Pembelajaran
remedial digunakan untuk honor pembimbing;
b. Ekstrakurikuler
digunakan untuk honor pemateri/pembimbing;
c. Kegiatan mengikuti
lomba sebagai perwakilan sekolah;
d. Biaya pelatihan
kompetensi bagi siswa SMK dilembaga pelatihan;
4. Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan karakter.
Biaya
penyelenggaraan pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah
dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran
akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari
Kepolisian, Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a. Honor
Pemateri/narasumber,
b. Penggandaan Materi;
c. Konsumsi kegiatan,
d. Transport Kegiatan,
5. Pengembangan
Perpustakaan. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a. Pembelian
bahan pustaka penunjang pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain;
b. Langganan koran,
majalah pendidikan, majalah
ilmiah, majalah sastra
yang
6. Kegiatan Ujian dan
Biaya Uji Kompetensi
Biaya
Ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk
honor kepengawasan. Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan
ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan
ini dapat dipergunakan untuk:
a.
Ujian Sekolah teori atau praktik (khusus pelaksanaan ujian praktik/sekolah
peserta didik kelas akhir) digunakan
untuk honor penguji/pengawas;
b.
Biaya penyelenggaraan ujian kompetensi bagi
peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum dibiayai dari sumber
dana lain.
c.
Biaya Penggandaan bahan USBN dan Ujian
Sekolah di tingkat satuan pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
d.
Biaya perbaikan dan pembelian sarana
penunjang pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (komputer, komputer server, laptop, dan perangkat pendukung lainnya).
e.
Biaya penunjang lainnya untuk kelancaran
penyelenggaraan ujian sekolah / nasional/uji kompetensi yang belum dibiayai
dari sumber dana lain.
f.
Biaya pengembangan ujian akhir semester berbasis
komputer;
7. Biaya
Persiapan Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Managemen ISO serta
pemeliharaanya,
Biaya
akreditasi sekolah adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan
penilaian akreditasi sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya
rapat-rapat persiapan penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan
RKAS, honor tim, narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang
diselenggarakan oleh sekolah untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi
8 standar SNP, dan lain-lain dan belum dibiayai dari sumber dana lain.
Biaya
sertifikasi Manajemen ISO serta pemeliharaannya adalah biaya untuk jasa dan
perangkat yang mendukung kegiatan tersebut.
8. Pengembangan profesi
guru.
Biaya
pengembangan profesi adalah biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi
profesional yang diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk In House
Trainning atau mengikuti
kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a. Biaya Honor
pemateri/narasumber;
b. Biaya kegiatan
MGMP/MKKS/KKKS;
c. Biaya
pendaftaran dan Biaya transportasi untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru
(pelatihan/seminar yang diselenggarakan di dalam daerah);
d. Biaya
pelatihan/peningkatan kompetensi guru produktif SMK;
9. Pembelian
bahan habis pakai dan penggandaan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a. Pembelian alat tulis
kantor;
b. Pembelian alat-alat
kebersihan;
c. Penggandaan,
yaitu: 1) Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam penggunaan dana BOSDA, 2)
Administrasi sekolah (RPP, Silabus, RAPBS, daftar hadirsiswa/guru) dan Ulangan
Tengah Semester/Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikkan Kelas.
10. Penyediaan konsumsi
dalam rangka kegiatan di sekolah.
Biaya
konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang
layak disediakan konsumsi seperti konsumsi harian dan rapat-rapat
sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah dan belum dibiayai dana
lainnya.
11. Biaya praktek kerja
industri (prakerin).
Biaya
praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek
industri bagi peserta didik SMK yang meliputi biaya perjalanan dinas dalam
daerah maupun luar daerah dan belum dibiayai oleh dana lain.
12. Biaya daya dan jasa.
Biaya
daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang
mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air,
internet dan lain-lain yang belum dibiayai dari dana lain.
13. Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana;
a. Biaya perawatan dan
pembelian meubelair ruang kelas dan ruang guru.
b. Biaya Pengadaan
Peralatan Multimedia Pembelajaran berupa;
- Pembelian Printer,
c. Biaya
pemeliharaan infrastruktur sekolah dan renovasi kecil untuk prasarana sekolah
yang sifatnya bukan menambah tapi hanya memperbaharui;
14. Biaya
transport/perjalanan dinas.
Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan
perjalanan dinas bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik baik di dalam daerah maupun ke luar daerah berdasarkan surat
undangan resmi, surat edaran, surat tugas atau penunjukkan sebagai peserta
kegiatan dari pimpinan serta tidak dibiayai oleh penyelenggara kegiatan, dengan
satuan standar biaya mengikuti Peraturan Gubernur untuk perjalanan dalam daerah
dan Peraturan Menteri Keuangan untuk perjalanan luar daerah.
15. Pembiayaan
Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOSDA.
Biaya
pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada
pihak yang berwenang. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
a. Penggandaan laporan;
b. Pengiriman laporan
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provkalsel;
c. Perjalanan Dinas
Konsultasi di Bank;
d. Materai;
LARANGAN PENGGUNAAN
DANA BOSDA
Hal-hal
berikut merupakan petunjuk rinci penggunaan dana BOSDA yang dilarang dalam
penggunaannya yaitu:
1. Disimpan dengan
maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada
pihak lain;
3. Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, karya wisata (study
tour)
4. Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga / organisasi kemasyarakatan /
Pemerintah Daerah / Pusat, atau pihak lainnya;
5. Membayar bonus dan
transportasi rutin untuk guru;
6. Membeli
pakaian/seragam/sepatu/alat tulis bagi guru/peserta didik;
7. Digunakan untuk
rehabilitasi sedang dan berat;
8. Membangun
gedung/ruangan baru;
9. Menanamkan saham;
10. Pembayaran keperluan
yang sudah dibiayai dengan sumber lain (double
accounting).
PERTANGGUNGJAWABAN
DAN PELAPORAN
A. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pertanggungjawaban
penggunaan dana BOSDA harus memperhatikan antara lain:
1. Setiap
pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tandatangan
persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang;
2. Bukti
pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
3. Dalam
bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal
dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan ditindas);
4. Setiap
terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai
dengan tanggal terjadinya transaksi;
5. Pemungutan
dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas
pembayaran/pembelian/pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
6. Apabila
terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur dalam petunjuk
teknis dan lampirannya, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab
penerima bantuan;
B.
Laporan
Pertanggungjawaban
1. Penerima
Dana BOSDA wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan dan
penggunaan dana paling lambat 31
Desember 2018;
2. Laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana memuat:
a. Uraian
singkat kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai melalui dana BOSDA yang
diterima;
b. Rekapitulasi
penerimaan dan pengeluaran/penggunaan dana BOSDA;
c. Pembukuan/administrasi,
serta bukti dan dokumen pendukung bukti pengeluaran, dengan disertakan fotocopy
RKAS;
3. Laporan
pertanggungjawaban dibuat rangkap 2 (dua), dijilid, dan disampaikan kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
C.
Pemantauan dan
Evaluasi
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berhak melaksanakan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA.
PENUTUP
Petunjuk
teknis pemberian dana BOSDA ini merupakan acuan bagi pihak- pihak terkait dalam
implementasi dana BOSDA bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018.
Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya bersifat mengikat, namun strategi
untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi Sekolah
masing-masing. Dengan demikian diharapkan program bantuan dana pendidikan
melalui BOSDA SMA dan SMK ini dapat mendukung proses pembelajaran di Sekolah
dan mendukung peningkatan akses dan mutu Pendidikan Menengah Atas dan
Pendidikan Menengah Kejuruan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui pedoman ini diharapkan pemanfaatan dana BOSDA berjalan secara
optimal dan dapat meminimalkan kendala- kendala yang ditemui di lapangan.
0 comments:
Posting Komentar