Jumat, 03 Juli 2020

Posted by Rumah Ratu On Jumat, Juli 03, 2020
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN










PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2018














BANJARBARU








BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada tahun 2013, pemerintah telah mencanangkan kebijakan pendidikan Menengah Universal dan pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan rintisan program Wajib Belajar 12 tahun, yang salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah. Kedua program tersebut pada hakekatnya adalah merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat secara merata, terjangkau, dan bermutu.

Untuk mendukung kebijakan terselenggaraanya rintisan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga berupaya untuk memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada satuan pendidikan formal jenjang SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Daerah Kalimantan Selatan.

Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan kepada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyediaan biaya personalia dan non personalia bagi sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang belum dibiayai oleh dana BOS Pusat maupun sumber dana lainnya.

B.   Tujuan BOSDA

Secara umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.


Secara khusus program BOSDA bertujuan:

1.    Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia;

2.    Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan;

3.    Meningkatkan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan;

4.    Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

C.   Dasar Hukum

1.
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003
tentang  Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun
2008  tentang pendanaan Pendidikan;

3.    Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.    Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


9.    Peraturan Pemerintah Noor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018;

12. Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);

14. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017;

16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;

17. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017;

Pelaksanaan program BOSDA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga hal-hal yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak dibahas kembali dalam Juknis BOSDA ini.

D.   Sasaran

Sasaran penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.


E.    Ketentuan bagi Penerima Bantuan BOSDA

1.    Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;

2.    Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;

3.    Sekolah yang tidak mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;

4.    Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

5.    Menyampaikan permohonan BOSDA kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri :

a.    Data jumlah siswa per sekolah;

b.    Fotocopy RKAS;

c.    Sisa dana BOSDA periode sebelumnya;

d.    Membuka rekening khusus BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;

6.    Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.

Penyampaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat satu minggu setelah adanya sosialisasi/penjelasan dari Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan atau edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

F.    Syarat Pencairan

Syarat pencairan BOSDA adalah:

1.    Sekolah wajib membuat RKAS khusus penggunaan dana BOSDA,

2.    Sekolah wajib membuat tim pengelola BOSDA dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

3.    Sekolah tidak mempunyai tunggakan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang bersumber dari BOS Pusat dan BOSDA.

G.   Hasil yang Diharapkan

Melalui penyaluran dana BOSDA ini, hal yang diharapkan adalah:


1.    Kualitas satuan pendidikan pada jenjang SMA/SMK Negeri/Swasta semakin meningkat;

2.    Biaya pendidikan SMA/SMK Negeri/ Swasta bagi masyarakat semakin ringan;

H.   Besar Bantuan

Besar dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2017/2018. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dan / atau berdasarkan data permohonan dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pembina.

Bantuan biaya Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut :

No.
Uraian
Satuan
Nilai Bantuan/Siswa/Tahun





1.
SMA Negeri/Swasta
siswa
Rp.
527.600,-





2.
SMK Negeri/Swasta
siswa
Rp.
1.000.000,-








I.    Prinsip Pemberian BOSDA

1.    Dana BOSDA diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi keperuntukan dana BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

2.    Dana BOSDA diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.

3.    Dana BOSDA harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

4.    Standar pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau batas yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.

5.    Standar perpajakan mengacu sistem perpajakan yang berlaku.

6.    Dana BOSDA dalam suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.

7.    Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOSDA tidak diperkenankan untuk menolak dana BOSDA yang telah dialokasikan.

8.    Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOSDA;


9.    Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOSDA, berhak menolak dana BOSDA. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.

10. Jika terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada periode tahun berikutnya dan menjadi penerimaan dalam APBS.



J.    Tata Cara Pencairan Dana

Penyaluran dana BOSDA dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun pada, pada tahap I pada bulan Maret dan April dan tahap II pada bulan Juli dan Agustus dengan rincian penggunaan bisa dimulai Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui Rekening Sekolah, atas nama Sekolah (bukan rekening BOS Pusat dan bukan atas nama pribadi);

2.      Dana BOSDA bagi sekolah Negeri disalurkan sesuai dengan jenis belanja program dan kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal;

3.      Dana BOSDA bagi sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.


BAB II

PENGGUNAAN DANA BOSDA


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.

Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.

Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOSDA provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat adalah untuk membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Harus di dasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah;

2.    Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari Pemda setempat/standar biaya sesuai Peraturan Gubernur;

3.    Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.

4.    Pengelolaan dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:

a)    Standar isi: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk pencapaian kompetensi lulusan;

b)   Standar Kompetensi Lulusan: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk peningkatan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

c)    Standar  Proses;  biaya  yang  dikeluarkan  sekolah  untuk  kegiatan  penguatan


pelaksanaan ;pembelajaran untuk pencapaian SKL;

d)    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

e)    Standar Sarana dan Prasarana; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;

f)     Standar Pengelolaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;

g)    Standar Pembiayaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan telaah terhadap komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan

h)    Standar Penilaian Pendidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan penyusunan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penggunaan dana BOSDA antara lain dapat digunakan untuk: 1) Biaya Personalia dan 2)

Biaya Nonpersonalia, yang belum terakomodir oleh sumber dana lainnya yaitu:

1.    Biaya Personalia

Biaya Personalia adalah biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari Kepala Sekolah dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan.

Biaya personalia dapat diperuntukkan antara lain:

1)    Insentif bagi Pendidik PNS yang mengajar murni lebih dari 24 jam.

2)    Insentif bagi Pendidik Non PNS yang mengajar lebih dari 12 jam.

3)    Honor bagi Pendidik yang tidak mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan.

4)    Insentif bagi guru BK dengan jumlah siswa bimbingan lebih dari 150 siswa.

5)    Insentif bagi Tenaga Kependidikan Non PNS bagi Sekolah Negeri maupun Swasta.

6)    Insentif Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Pengelola Dana BOSDA.

7)    Insentif Wakil Kepala Sekolah selaku guru yang mendapat tugas tambahan.

8)    Insentif Bendahara BOS dan BOSDA.

9)    Insentif Operator Dapodik.


10) Insentif Wali Kelas.

11) Insentif pengelola Lab/Ruang Praktek/UKS/Perpustakaan.

12) Insentif Pembina Kegiatan Kurikuler.

13) Insentif Pengelolaan aset sekolah.

14) Insentif kegiatan lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tertentu / tambahan dari Kepala Sekolah yang disusun berdasarkan hasil rekomendasi rapat sekolah.

Pembayaran untuk biaya personalia untuk Insentif mengajar dibayarkan atas dasar:

1)    Insentif yang dibayar kepada pendidik (PNS dan Non PNS) dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran (Jpl)) terhadap para pendidik dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

2)    Insentif dapat dibayarkan kepada pendidik yang berstatus PNS dengan jumlah jam di atas 24 jam sebagai penghargaan atas dedikasinya terhadap sekolah dan untuk pendidik yang berstatus Non PNS dengan jumlah jam pelajaran di atas 12 Jam.

3)    Tenaga Pendidik (Non PNS) yang mengajar kurang dari 13 jam tidak diberikan insentif mengajar.

4)    Honor yang dibayarkan bagi Pendidik yang hanya memiliki SK Mengajar dari Kepala Sekolah (Non SK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ) yang dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dapat dibayarkan melalui anggaran BOSDA yang besarnya disesuaikan dengan keuangan sekolah.

5)    Insentif yang dibayarkan kepada tenaga kependidikan dihitung berdasarkan beban kerja dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

6)    Insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari sekolah dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

7)    Besaran biaya untuk pembayaran honor personalia diserahkan kepada rapat MKKS masing-masing Kabupaten/Kota dan menyesuaikan dengan keuangan Sekolah.

2.    Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Praktikum

Pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran dan praktikum pada BOSDA meliputi:


a.    Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai oleh dana lain.

b.    Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai oleh dana lain.

c.    Penggandaan laporan kegiatan pembelajaran.

3.    Biaya Pembinaan siswa dana ekstrakurikuler siswa.

Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:

a.    Pembelajaran remedial digunakan untuk honor pembimbing;

b.    Ekstrakurikuler digunakan untuk honor pemateri/pembimbing;

c.    Kegiatan mengikuti lomba sebagai perwakilan sekolah;

d.    Biaya pelatihan kompetensi bagi siswa SMK dilembaga pelatihan;

4.    Penyelenggaraan kegiatan pendidikan karakter.

Biaya penyelenggaraan pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari Kepolisian, Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.    Honor Pemateri/narasumber,

b.    Penggandaan Materi;

c.    Konsumsi kegiatan,

d.    Transport Kegiatan,

5.    Pengembangan Perpustakaan. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.    Pembelian bahan pustaka penunjang pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain;

b.    Langganan  koran,  majalah  pendidikan,  majalah  ilmiah,  majalah  sastra  yang


belum dibiayai dari sumber dana lain;

6.    Kegiatan Ujian dan Biaya Uji Kompetensi

Biaya Ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk honor kepengawasan. Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.            Ujian Sekolah teori atau praktik (khusus pelaksanaan ujian praktik/sekolah peserta didik kelas akhir) digunakan untuk honor penguji/pengawas;

b.            Biaya penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum dibiayai dari sumber dana lain.

c.            Biaya Penggandaan bahan USBN dan Ujian Sekolah di tingkat satuan pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.

d.            Biaya perbaikan dan pembelian sarana penunjang pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (komputer, komputer server, laptop, dan perangkat pendukung lainnya).

e.            Biaya penunjang lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan ujian sekolah / nasional/uji kompetensi yang belum dibiayai dari sumber dana lain.

f.             Biaya pengembangan ujian akhir semester berbasis komputer;

7.    Biaya Persiapan Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Managemen ISO serta pemeliharaanya,

Biaya akreditasi sekolah adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan penilaian akreditasi sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya rapat-rapat persiapan penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan RKAS, honor tim, narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi 8 standar SNP, dan lain-lain dan belum dibiayai dari sumber dana lain.

Biaya sertifikasi Manajemen ISO serta pemeliharaannya adalah biaya untuk jasa dan perangkat yang mendukung kegiatan tersebut.

8.    Pengembangan profesi guru.

Biaya pengembangan profesi adalah biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi profesional yang diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk In House


Trainning atau mengikuti kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.    Biaya Honor pemateri/narasumber;

b.    Biaya kegiatan MGMP/MKKS/KKKS;

c.    Biaya pendaftaran dan Biaya transportasi untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru (pelatihan/seminar yang diselenggarakan di dalam daerah);

d.  Biaya pelatihan/peningkatan kompetensi   guru   produktif  SMK;

9.    Pembelian bahan habis pakai dan penggandaan yang belum dibiayai dari sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.    Pembelian alat tulis kantor;

b.    Pembelian alat-alat kebersihan;

c.    Penggandaan, yaitu: 1) Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam penggunaan dana BOSDA, 2) Administrasi sekolah (RPP, Silabus, RAPBS, daftar hadirsiswa/guru) dan Ulangan Tengah Semester/Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikkan Kelas.

10. Penyediaan konsumsi dalam rangka kegiatan di sekolah.

Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti konsumsi harian dan rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah dan belum dibiayai dana lainnya.

11. Biaya praktek kerja industri (prakerin).

Biaya praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK yang meliputi biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah dan belum dibiayai oleh dana lain.

12. Biaya daya dan jasa.

Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air, internet dan lain-lain yang belum dibiayai dari dana lain.

13. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;

a.    Biaya perawatan dan pembelian meubelair ruang kelas dan ruang guru.

b.    Biaya Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran berupa;


-       Pembelian LCD Projector beserta layarnya,

-       Pembelian Printer,

c.    Biaya pemeliharaan infrastruktur sekolah dan renovasi kecil untuk prasarana sekolah yang sifatnya bukan menambah tapi hanya memperbaharui;


14. Biaya transport/perjalanan dinas.

Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik di dalam daerah maupun ke luar daerah berdasarkan surat undangan resmi, surat edaran, surat tugas atau penunjukkan sebagai peserta kegiatan dari pimpinan serta tidak dibiayai oleh penyelenggara kegiatan, dengan satuan standar biaya mengikuti Peraturan Gubernur untuk perjalanan dalam daerah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk perjalanan luar daerah.

15. Pembiayaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOSDA.

Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:

a.      Penggandaan laporan;

b.      Pengiriman laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provkalsel;

c.       Perjalanan Dinas Konsultasi di Bank;

d.      Materai;


BAB III

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOSDA



Hal-hal berikut merupakan petunjuk rinci penggunaan dana BOSDA yang dilarang dalam penggunaannya yaitu:

1.    Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.    Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata (study tour)

4.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga / organisasi kemasyarakatan / Pemerintah Daerah / Pusat, atau pihak lainnya;

5.    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

6.    Membeli pakaian/seragam/sepatu/alat tulis bagi guru/peserta didik;

7.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

8.    Membangun gedung/ruangan baru;

9.    Menanamkan saham;

10.  Pembayaran keperluan yang sudah dibiayai dengan sumber lain (double accounting).


BAB IV

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

A. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA harus memperhatikan antara lain:

1.    Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tandatangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang;

2.    Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.    Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan ditindas);


4.    Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi;

5.  Pemungutan dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran/pembelian/pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6.    Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan lampirannya, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab penerima bantuan;

B.   Laporan Pertanggungjawaban

1.    Penerima Dana BOSDA wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan dan penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2018;

2.    Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana memuat:

a.    Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai melalui dana BOSDA yang diterima;

b.    Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran/penggunaan dana BOSDA;

c.    Pembukuan/administrasi, serta bukti dan dokumen pendukung bukti pengeluaran, dengan disertakan fotocopy RKAS;


d.    Hambatan/kendala yang dihadapi dan cara mengatasi hambatan/ kendala jika memang ada.

3.    Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 2 (dua), dijilid, dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.


C.     Pemantauan dan Evaluasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA.


BAB V

PENUTUP



Petunjuk teknis pemberian dana BOSDA ini merupakan acuan bagi pihak- pihak terkait dalam implementasi dana BOSDA bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya bersifat mengikat, namun strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi Sekolah masing-masing. Dengan demikian diharapkan program bantuan dana pendidikan melalui BOSDA SMA dan SMK ini dapat mendukung proses pembelajaran di Sekolah dan mendukung peningkatan akses dan mutu Pendidikan Menengah Atas dan Pendidikan Menengah Kejuruan di Provinsi Kalimantan Selatan.



Melalui pedoman ini diharapkan pemanfaatan dana BOSDA berjalan secara optimal dan dapat meminimalkan kendala- kendala yang ditemui di lapangan.

0 comments:

Posting Komentar