Jumat, 03 Juli 2020

Posted by Rumah Ratu On Jumat, Juli 03, 2020



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN





PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2019













BANJARBARU











1


PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOSDA


A.  Ketentuan Umum

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.

Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.

Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOSDA provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat adalah untuk membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Harus di dasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah;

2.       Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari Pemda setempat/standar biaya sesuai pergub; dan

3.       Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.

4.       Pengelolaan dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu:

a)      Standar isi: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk pencapaian kompetensi lulusan.

b)     Standar Kompetensi Lulusan: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk peningkatan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan,

c)      Standar Proses; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan penguatan pelaksanaan pembelajaran untuk pencapaian SKL





2


d)     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,

e)      Standar Sarana dan Prasarana; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,

f)       Standar Pengelolaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan,

g)      Standar Pembiayaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan telaah terhadap komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun, dan

h)     Standar Penilaian Pendidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan penyusunan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

5.    Usulan bantuan dana BOSDA oleh sekolah dihitung berdasarkan hasil verifikasi dan validasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan sebagai dasar usulan kegiatan dan perhitungan alokasi usulan dana BOSDA untuk tahun berikutnya.

6.    Besaran bantuan dana BOSDA pada periode tahun berjalan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan. Dalam kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi, maka pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan dilakukan secara bertahap.

7.    Untuk memenuhi kesesuaian RKAS BOSDA dengan SK Gubernur/Pagu Anggaran Disdikbud Prov. Kalsel, maka sekolah mengusulkan anggaran tahun berikutnya paling lambat pada awal Agustus tahun berjalan. (Format terlampir)

B.     Tujuan

Secara umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOSDA bertujuan:

1.       Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia;

2.       Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan;




3


3.       Meningkatkan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan;

4.       Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;


C.      Ketentuan bagi Penerima Bantuan BOSDA

1.       Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
2.       Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;

3.       Sekolah yang tidak mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;

4.       Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

5.       Menyampaikan Usulan BOSDA kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri :

a.       RKAS Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOSDA yang disetujui oleh Kepala Bidang Teknis;

b.       RKAS Sisa dana BOSDA periode sebelumnya (apabila ada);

c.       SK Tim Pengelola BOSDA tahun berjalan;

d.       Rekening Giro BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;

6.       Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.

Penyampaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat Januari tahun 2019.

D. Sasaran dan Besar Bantuan

Sasaran penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.

Besar dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2018/2019. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dan / atau




4


berdasarkan data permohonan dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bidang Teknis.

Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut :

No.
Uraian
Satuan
Nilai Bantuan/Siswa/Tahun





1.
SMA Negeri/Swasta
siswa
Rp.
541.300,-**





2.
SMK Negeri/Swasta
siswa
Rp.
1.000.000,-















E.      Prinsip Pemberian BOSDA

1.       Dana BOSDA diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi keperuntukan dana BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

2.       Dana BOSDA diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3.       Dana BOSDA harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

4.       Standar pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau batas yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
5.       Standar perpajakan mengacu sistem perpajakan yang berlaku.

6.       Dana BOSDA dalam suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.

7.       Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOSDA tidak diperkenankan untuk menolak dana BOSDA yang telah dialokasikan.

8.       Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOSDA;

9.       Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOSDA, berhak menolak dana BOSDA. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.

10.   Jika terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada periode tahun berikutnya dan menjadi penerimaan dalam.






5


F.  Penggunaan Dana BOSDA

Dana BOSDA adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan operasional sekolah yang terdiri atas alokasi untuk keperluan: 1) belanja pegawai, 2) belanja barang dan jasa, dan 3) belanja modal. Ketiga sumber penggunaan dana BOSDA tersebut dapat digunakan untuk: 1) Biaya Personalia dan 2) Biaya Nonpersonalia, yang belum terakomodir oleh sumber dana yang bersumber dari lainnya, yaitu:

1.       Belanja personalia:

Belanja personalia adalah biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari Kepala Sekolah dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan.

Belanja personalia untuk honor bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari kepala sekolah dengan lama tugas selama 1 tahun pembayaran honor dapat dibayarkan dari alokasi bantuan yang bersumber dari belanja pengawai, sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari kepala sekolah dengan tugas yang lamanya kurang dari 1 tahun/ insidentil dapat dibayarkan dari alokasi bantuan yang bersumber dari barang dan jasa.

2.       Belanja nonpersonalia:

Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pengadaan, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.

Dana bantuan BOSDA sebagaimana yang dijelaskan di atas dapat diperuntukkan antara lain:

1.       Biaya Personalia:

a.       Insentif bagi Pendidik PNS Non-Sertifikasi yang mengajar lebih dari 24 jam, dan bagi Pendidik PNS Bersertifikat yang mengajar lebih dari 40 jam pelajaran.

b.       Insentif bagi Pendidik Non PNS yang mengajar lebih dari 12 jam.

c.       Honor bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan.

d.       Insentif bagi guru BK PNS Non-Sertifikasi dengan jumlah siswa bimbingan lebih dari 150 siswa dan guru BK Non-PNS dengan kelebihan jumlah siswa lebih dari 75 siswa,





6


dan bagi guru BK PNS Bersertifikat dengan jumlah siswa lebih 250 siswa.

e.        Insentif Kepala Sekolah/Pejabat Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Pengelola Dana Bosda.

f.         Insentif Wakil Kepala Sekolah selaku guru yang mendapat tugas tambahan.

g.        Insentif Pembantu Wakil Kepala Sekolah

h.       Insentif Ketua Program keahlian / Kompetensi Keahlian

i.         Insentif Ketua Bursa Kerja Khusus.

j.         Insentif Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

k.       Insentif Bendahara BOS dan BOSDA.

l.         Insentif operator Dapodik.

m.     Insentif Operator Pengelola Simpeg

n.       Insentif Wali Kelas.

o.       Insentif pengelola Lab/Ruang Praktek/UKS/Perpustakaan.

p.       Insentif Pembina Kegiatan Ekstra Kurikuler.

q.       Insentif Pengelolaan aset sekolah.

r.        Insentif keperluan khusus; adalah insentif yang dapat dibayarkan per jam pelajaran untuk kepeluan belanja personal atas insentif yang diberikan kepada Guru Mata Pelajaran dan Guru Non PNS Pendidikan Agama, dengan jumlah satuan < 9 rombel, atas pembayaran yang diakibatkan adanya kekurangan guru meskipun dengan jumlah jam pelajaran kurang dari 12 jam.

s.        Insentif kegiatan lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tertentu/tambahan dari Kepala Sekolah yang disusun berdasarkan hasil rekomendasi rapat sekolah. Setiap tugas tambahan yang diberikan harus disertai dengan Surat Penetapan Tugas dan Uraian Tugas yang jelas dari Kepala Sekolah.

Pembayaran untuk biaya personalia untuk Insentif mengajar dibayarkan atas dasar:

a.        Insentif yang dibayar kepada pendidik (PNS dan Non PNS) dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran (Jpl)) terhadap para pendidik dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

b.       Honor yang dibayarkan bagi Pendidik yang hanya memiliki SK Mengajar dari Kepala Sekolah (Non SK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ) yang dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dapat dibayarkan melalui anggaran BOSDA yang besarnya disesuaikan dengan keuangan sekolah.
c.        Honor yang dibayarkan kepada Tenaga Kependidikan yang memiliki SK dari Kepala Sekolah untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di satuan





7


pendidikan dengan besaran disesuaikan dengan keuangan sekolah.

d.       Insentif yang dibayarkan kepada tenaga kependidikan dihitung berdasarkan beban kerja dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

e.        Insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari sekolah dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

f.         Besaran biaya untuk pembayaran honor personalia diserahkan kepada rapat MKKS masing-masing Kabupaten/Kota dan menyesuaikan dengan keuangan Sekolah.

2.       Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Praktikum:

Pembiayaan yang dikeluarkan untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, praktikum kejuruan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang untuk penunjang kegiatan pembelajaran dan praktikum meliputi:

a.        Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai oleh dana lain.

b.       Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai oleh dana lain.

Setiap pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

3.  Biaya Pembinaan siswa dana ekstrakurikuler siswa:

Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:

a.        Pembelajaran remedial digunakan untuk honor pembimbing;

b.       Ekstrakurikuler digunakan untuk honor pemateri/pembimbing;

c.        Kegiatan mengikuti lomba;







8


d.       Biaya pelatihan kompetensi bagi siswa SMK dilembaga pelatihan;

4.       Penyelenggaraan kegiatan pendidikan karakter.

Biaya penyelenggaraan pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari Kepolisian, Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.        Honor Pemateri/narasumber;

b.       Konsumsi kegiatan

c.        Transport Kegiatan

5.       Pengembangan Perpustakaan: Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a.        Pembelian bahan pustaka penunjang pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain;

b.       Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra yang belum dibiayai dari sumber dana lain;

6.       Kegiatan Ujian dan Biaya Uji Kompetensi:

Biaya Ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk honor kepengawasan. Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.        Ujian Sekolah teori atau praktik (khusus pelaksanaan ujian praktik/sekolah peserta didik kelas akhir)digunakan untuk honor penguji/pengawas;

b.       Biaya penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum dibiayai dari sumber dana lain.

c.        Biaya Penggandaan bahan USBN dan Ujian Sekolah di tingkat satuan pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.

d.       Insentif Panitia kegiatan Penilaian (PAS, PAT, USBN, dan UNBK)

e.        Biaya perbaikan dan pembelian sarana penunjang pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (komputer, server, dll).

f.         Biaya penunjang lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan ujian sekolah / nasional/uji kompetensi yang belum dibiayai dari sumber dana lain.




9


g.        Biaya untuk keperluan khusus, yakni biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan Ujian Nasional atas pertimbangan: (1) Sarana dan Prasarana; Fasilitas yang dimiliki sekolah yang belum mencukupi untuk keperluan penyelenggaraan Ujian Nasional sendiri, (2) Kondisi wilayah; karena jarak sekolah dengan tempat ujian yang mengakibatkan siswa mengikuti Ujian Nasional di sekolah lain yang tidak memungkinkan siswa untuk pulang-pergi pada hari yang sama. Atas pertimbangan tersebut sekolah dapat menyiapkan anggaran pengeluaran untuk keperluan konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

7.       Biaya Persiapan Akreditasi Sekolah:

Biaya akreditasi sekolah adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan penilaian akreditasi sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya rapat-rapat persiapan penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan RKAS, honor tim, narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi 8 standar SNP, dan lain-lain dan belum dibiayai dari sumber dana lain.

8.       Pengembangan Profesi Guru:

Biaya pengembangan profesi adalah biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi profesional yang diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk In House Trainning atau mengikuti kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:

a.        Biaya Honor pemateri/narasumber;

b.       Biaya transportasi dan konsumsi atas kegiatan MGMP/MKKS/KKKS;

c.        Biaya pendaftaran dan Biaya transportasi untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru (pelatihan/seminar yang diselenggarakan di dalam daerah);

d.       Biaya pelatihan/peningkatan kompetensi guru produktif SMK;

9.       Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang belum dibiayai dari sumber dana lain yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar:

a.        Pembelian alat tulis kantor;

b.       Penggandaan, yaitu: 1) Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam penggunaan dana BOSDA, 2) Administrasi sekolah (RPP, Silabus, RAPBS, daftar hadirsiswa/guru) dan Ulangan Tengah Semester/Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikkan Kelas.





10


10.   Pengadaan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana:

Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana adalah:

a.         Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemeliharaan dan pengadaan atas sarana pendidikan berupa semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung dan tidak langsung digunakan dalam proses pendidikan.

b.        Biaya pemeliharaan infrastruktur dan renovasi kecil untuk prasarana sekolah yang sifatnya bukan menambah tapi hanya memperbaharui.

11.   Penyediaan konsumsi dalam rangka kegiatan di sekolah dan di luar sekolah:

Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah dan kegiatan untuk keluar sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti konsumsi harian dan rapat-rapat sekolah, perlombaan di sekolah dan di luar sekolah, dll, dan belum dibiayai dana lainnya.

12.   Pembiayaan Pengelolaan dan Pelaporan dana BOSDA:

Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:

a.       Pembelian ATK.

b.      Penggandaan laporan.

c.       Materai.

13.   Biaya praktek kerja industri (prakerin):

Biaya praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK yang belum dibiayai oleh dana lain.

14.   Biaya daya dan jasa:

Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan serta penambahan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air, dll yang belum dibiayai oleh dana lain.

15.   Biaya transport/perjalanan dinas:

Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik di dalam kota maupun ke luar kota sesuai dengan keperluan sekolah yang belum dibiayai oleh dana lain.






11


G.  Tata Cara Pencairan Dana

Penyaluran dana BOSDA dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun. Pada tahap I penyaluran dana dilaksanakan bulan Januari s.d Juni sebesar 70% dari jumlah alokasi yang diterima dan pada tahap II penyaluran dilaksanakan pada bulan Juli s.d Desember sebesar 30% dari jumlah alokasi yang diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui Rekening Giro, atas nama Sekolah dikecualikan kepada daerah yang memiliki kerjasama dengan BANK dan tidak membebani bunga dan biaya administrasi.

2.      Dana BOSDA bagi sekolah Negeri disalurkan sesuai dengan jenis belanja program dan kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal;

3.      Dana BOSDA bagi sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.

4.      Sekolah membuat daftar usulan dengan jumlah peserta didik per jenjang sesuai data dapodik cut off bulan Oktober yang divalidasi oleh sekolah.

5.      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik sebelum ditetapkan untuk dijadikan dasar perhitungan besaran bantuan dana BOSDA.

6.      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jumlah peserta sebagai dasar perhitungan besaran bantuan dana BOSDA per sekolah per tahun.

7.      RKAS yang disusun oleh satuan pendidikan dapat dijalankan setelah mendapatkan persetujuan/pengesahan dari Kepala Bidang Teknis melalui telaah dari TIM Manajemen

BOSDA.

H.     Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban:

Pelaporan penggunaan dana BOSDA oleh satuan pendidikan dilaksanakan 2 tahap dalam satu tahun. Ketentuan dan Mekanisme pelaporan disusun sebagai berikut:

1.       Laporan BOSDA tahap I adalah laporan realisasi anggaran keuangan yang telah dibelanjakan oleh satuan pendidikan untuk jangka waktu Januari sd Juni tahun 2019 berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Laporan penggunaan BOSDA tahap I merupakan syarat penerimaan bantuan dana BOSDA tahap II. Pelaporan dana BOSDA pada tahap I dilaporkan paling lambat 20 September tahun berjalan.

2.       Laporan BOSDA tahap II adalah laporan realisasi anggaran keuangan yang telah dibelanjakan oleh satuan pendidikan untuk jangka waktu Juli sd Desember dan laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran berdasarkan 8 standar nasional pendidikan yang paling lambat dikirimkan tanggal 30 Januari tahun





12


berikutnya;

3.       Dokumen laporan keuangan sekolah dilaporkan dirinci sesuai dengan tiga jenis belanja penerimaan (belanja personal, belanja barang dan jasa, dan belanja modal) dan peruntukkan pembiayaan berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. (Format laporan keuangan, terlampir);

4.       Selain laporan keuangan pengelola BOSDA juga diwajibkan membuat laporan pelaksanaan kegiatan meliputi :

a.                   Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan biayai melalui dana BOSDA berupa tujuan kegiatan, jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan dokumentasi hasil kegiatan ;

b.                   Hambatan/kendala yang dihadapi dan cara mengatasinya se.

c.                   Laporan kegiatan ini dikirim paling lambat bersama dengan laporan keuangan tahap II.

5.       Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 3 (tiga), dijilid, dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan rincian sebagai berikut :

§ 2 rangkap dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan selatan;
§  1 rangkap untuk arsip sekolah.

I.        Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA harus memperhatikan:

1.       Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah yang terdapat tandatangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang;

2.       Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.       Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan ditindas);

4.       Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi;

5.       Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab




13


penerima bantuan.

6.       Sisa dana BOSDA pada tahun 2018 dapat dipergunakan dan dibelanjakan oleh sekolah dengan menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah secara terpisah dari penerimaan bantuan dana BOSDA tahun anggaran 2019 dan telah mendapatkan pengesahan dari bidang teknis terkait, dan disusun sesuai format perencanaan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam juknis ini.

7.       Hal-hal lain berkenaan dengan penggunaan sisa dana BOSDA yang belum dapat direalisasikan pada tahun 2018, dan belum dapat dijelaskan dalam juknis ini dapat melihat pada Surat Edara, Nomor 971-7790 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Rekening Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


J.        Pemantauan Dan Evaluasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA.



































14


Lampiran:

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

NOMOR : (diisi sesuai dengan nomor agenda masing2 sekolah)

1.       Nama Satuan Pendidikan: …………………………………………………………..

2.
Kode Organisasi
: 1.01.01.00
3.
Nomor/Tanggal DPA-SKPD
: 1.01.01.00.29.07.5.2/2019
4.
Kegiatan
: BOSDA SMA/SMK
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
1.
Nama
: …………………………………………………………
2.
Jabatan
: Kepala SMA/SMK…………………………….
3.
Alamat
: ………………………………………………………..

Menyatakan bahwa saya yang bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang dibayar kepada yang berhak menerima, yang dananya bersumber dari BOSDA dan digunakan langsung oleh Satuan Pendidikan Negeri pada bulan Januai - Juni tahun anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut.











REALISASI













Saldo Tahun


Dana di terima







RKA














2018


Tahun 2019




Saldo Thn 2018


Dana Murni













































5.2.1 Belanja Pegawai























5.2.2 Belanja Barang/Jasa























5.2.3 Belanja Modal




















Jumlah (saldo




Jumlah







+ diterima)








































Jumlah Saldo




















Keterangan :













Realisasi

521 (Belanja Pegawai)
: Rp.








522 (Belanja Barang & Jasa)
: Rp.








523 (Belanja Modal)
: Rp. ________________________________________________________




Jumlah
: Rp.





Saldo Akhir Semester 1 (Januari – Juni)
: Rp






Bukti-bukti pendapatan dan/atau belanja di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas.

Apabila di kemudian hari terjadi kerugian daerah, saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah dimaksud dan dapat dituntut penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

………………………, ..................2019

Kepala SMA/SMK .....................










15


Lampiran:

BUKU KAS UMUM











Nama Sekolah

: ………………………………………..





Desa/Kecamatan
: ………………………………………..





Kabupaten

: ………………………………………..





Provinsi


: ………………………………………..















No.

Tanggal
Kode
No. Bukti
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Saldo


Rekening
(Debit)
(Kredit)








(1)

(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)



































































































































































































































Saldo Akhir Bulan






















Saldo BKU...............................


Sebesar : ...............................




Terdiri dari
:.......................






Saldo Tunai
:.......................






Saldo Bank
:.......................


























Mengetahui,

........................,..........................



Kepala Sekolah .....................

Bendahara BOSDA...............







































(........................................
)

(........................................
)



NIP.



NIP.











Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas




1
Kolom 1, diisi dengan nomor urut




2
Kolom 2, diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)



3
Kolom 3, diisi dengan Kode Rek. pendapatan atau belanja dana bos bila dtransaksikan merupakan realisasi pendapatan


atau belanja bila bukan cukup dikosongkan




4
Kolom 4, diisi dengan No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)



5
Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)



6
Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima bendahara


7
Kolom 7, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg dikeluarkan bendahara


8
Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran pada saat transaksi















16


Lampiran:

BUKU PEMBANTU KAS

Bulan: ........................











Nama Sekolah
: ………………………………………..





Desa/Kecamatan
: ………………………………………..





Kabupaten
: ………………………………………..





Provinsi

: ………………………………………..
















No.

Tanggal
Kode
No. Bukti

Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Saldo


BKU

(Debit)
(Kredit)




















(1)

(2)
(3)
(4)

(5)
(6)
(7)
(8)














































Mengetahui,

........................,.....................................



Kepala Sekolah,

Bendahara BOSDA,


































(........................................

)
(........................................
)



NIP.


NIP.











Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas

1     Kolom 1, diisi dengan nomor urut

2     Kolom 2, diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)

3    Kolom 3, diisi dengan Kode BKU

4     Kolom 4, diisi dengan No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)

5     Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)

6     Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima bendahara

7     Kolom 7, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg dikeluarkan bendahara

8     Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran pada saat transaksi


















17


Lampiran:

BUKU PEMBANTU BANK

Bulan: .................










Nama Sekolah
: ………………………………………..




Desa/Kecamatan
: ………………………………………..




Kabupaten

: ………………………………………..




Provinsi

: ………………………………………..














No.

Tanggal
Kode
No.

Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Saldo

BKU
Bukti

(Debit)
(Kredit)






(1)

(2)
(3)
(4)

(5)
(6)
(7)
(8)



























































































Mengetahui,

........................,.....................................


Kepala Sekolah,

Bendahara BOSDA,



































(........................................

)
(........................................

)


NIP.


NIP.










Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas

1      Kolom 1, diisi dengan nomor urut

2      Kolom 2, diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)

3      Kolom 3, diisi dengan Kode BKU

4      Kolom 4, diisi dengan No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)

5      Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)

6      Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima bendahara

7      Kolom 7, diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg dikeluarkan bendahara

8      Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran pada saat transaksi
































18


Lampiran:






BUKU PEMBANTU PAJAK









Bulan: ........................













Nama Sekolah
: ………………………………………..




Desa/Kecamatan
: ………………………………………..




Kabupaten

: ………………………………………..




Provinsi

: ………………………………………..














No.

Tanggal
Kode
No.

Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Saldo

BKU
Bukti

(Debit)
(Kredit)






(1)

(2)
(3)
(4)

(5)
(6)
(7)
(8)













































































































































































































Mengetahui,
........................,.....................................
Kepala Sekolah,
Bendahara BOSDA

















(........................................

)
(........................................
)
NIP.


NIP.






Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas



1     Kolom 1, diisi dengan nomor urut

2     Kolom 2, diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)

3     Kolom 3, diisi dengan Kode BKU

4     Kolom 4, diisi dengan No.Bukti Pemotongan / penyetor Pajak

5     Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi dana BOS

6     Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah Pemotongan Pajak

7     Kolom 7, diisi dengan jumlah rupiah Penyetor Pajak

8     Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran pada saat transaksi



















19


Lampiran:

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
















Nama Sekolah

: ...












Desa/Kecamatan

: ...












Kabupaten/Kota

: ...












Provinsi


: ...












Sumber Dana

: SISA DANA BOSDA



























No

PROGRAM KEGIATAN SNP

URAIAN

RINCIAN PERHITUNGAN

JUMLAH

SEMESTER


VOLUME

SATUAN
HARGA SATUAN

I

II











1

2

3
4

5
6

7
8

9






























































































Menyetujui,





......








Kepala sekolah





Bendahara Dana BOSDA







































………………………………………………………….




..........................................................................





NIP. …………………………………………………..




NIP. …………………………………………………..










Menyetujui :















Kepala Bidang Pembinaan SMA/SMK












































_________________________________












NIP. .......................................






















Keterangan:














1
Kolom 1 diisi dengan nomor urut.











2
Kolom 2 diisi dengan program kegiatan berdasarkan 8 standar.









3
Kolom 3 diisi dengan uraian berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal








4
Kolom 4 diisi dengan volume (dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang satuan);









5
Kolom 5, diisi dengan satuan (unit,waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya);






6
Kolom 6, diisi dengan harga satuan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan









berupa tarif, harga, dan sebagainya;










7
Kolom 7, diisi jumlah rencana belanja (volume kali harga satuan); dan









8
Kolom 8, 9 diisi jumlah rencana pengeluaran pada tiap semester














20
















































21
















































22

















































23










































































24

0 comments:

Posting Komentar