DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN
2019
BANJARBARU
1
A. Ketentuan Umum
Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk
membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini
kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan
belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah
daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang
dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis
biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi
sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis
peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.
Menyikapi
hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOSDA
provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis
peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah
daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat adalah untuk
membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh
bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan
Pendidikan.
Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Harus di
dasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah;
2.
Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti
satuan biaya dari Pemda setempat/standar biaya sesuai pergub; dan
3.
Perlakuan
terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.
4.
Pengelolaan dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan yaitu:
a)
Standar isi: Biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk pencapaian kompetensi lulusan.
b)
Standar Kompetensi Lulusan: Biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk peningkatan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan,
c)
Standar Proses; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan penguatan pelaksanaan
pembelajaran untuk pencapaian SKL
2
d)
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
biaya yang dikeluarkan sekolah untuk
kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
e)
Standar Sarana dan Prasarana; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk pemenuhan sarana dan
prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,
f)
Standar Pengelolaan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan,
g)
Standar Pembiayaan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan telaah terhadap
komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun, dan
h)
Standar Penilaian Pendidikan; biaya yang dikeluarkan
sekolah untuk kegiatan yang terkait
dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan penyusunan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
5.
Usulan bantuan dana BOSDA oleh sekolah dihitung berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan
sebagai dasar usulan kegiatan dan perhitungan alokasi usulan dana BOSDA untuk
tahun berikutnya.
6.
Besaran bantuan dana BOSDA pada periode tahun berjalan ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan. Dalam kondisi keuangan daerah
yang belum mencukupi, maka pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan dilakukan
secara bertahap.
7.
Untuk memenuhi kesesuaian RKAS BOSDA dengan SK Gubernur/Pagu Anggaran
Disdikbud Prov. Kalsel, maka sekolah mengusulkan anggaran tahun berikutnya
paling lambat pada awal Agustus tahun berjalan. (Format terlampir)
B. Tujuan
Secara umum
program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)
pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program BOSDA bertujuan:
1.
Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan
non personalia;
2.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di
Provinsi Kalimantan Selatan;
3
4.
Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak
mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
C. Ketentuan
bagi Penerima Bantuan BOSDA
1.
Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
2.
Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada
dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;
3.
Sekolah
yang tidak mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;
4.
Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
5.
Menyampaikan Usulan BOSDA kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dengan dilampiri :
a.
RKAS Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
BOSDA yang disetujui oleh Kepala Bidang Teknis;
b.
RKAS Sisa
dana BOSDA periode sebelumnya (apabila ada);
c.
SK Tim
Pengelola BOSDA tahun berjalan;
d.
Rekening
Giro BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;
6.
Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada
sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.
Penyampaian
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta lampirannya disampaikan
kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat Januari tahun 2019.
D.
Sasaran dan Besar Bantuan
Sasaran
penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri
dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.
Besar
dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang
ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2018/2019. Data jumlah siswa yang
digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari
Dapodikdasmen dan / atau
4
berdasarkan data permohonan
dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bidang Teknis.
Bantuan Operasional Sekolah
Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk setiap
jenjang adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Satuan
|
Nilai Bantuan/Siswa/Tahun
|
|
1.
|
SMA Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
541.300,-**
|
2.
|
SMK Negeri/Swasta
|
siswa
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
E. Prinsip
Pemberian BOSDA
1.
Dana BOSDA diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
keperuntukan dana BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
2.
Dana BOSDA diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan
pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3.
Dana BOSDA harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif,
serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Standar pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau
batas yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
5.
Standar
perpajakan mengacu sistem perpajakan yang berlaku.
6.
Dana
BOSDA dalam suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.
7.
Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOSDA
tidak diperkenankan untuk menolak dana BOSDA yang telah dialokasikan.
8.
Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK yang sudah terdata dalam
sistem Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin
operasional berhak menerima dana BOSDA;
9.
Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana
BOSDA, berhak menolak dana BOSDA. Akan tetapi penolakan tersebut harus
memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap
menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
10.
Jika terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada
periode tahun berikutnya dan menjadi penerimaan dalam.
5
Dana
BOSDA adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan
operasional sekolah yang terdiri atas alokasi untuk keperluan: 1) belanja
pegawai, 2) belanja barang dan jasa, dan 3) belanja modal. Ketiga sumber
penggunaan dana BOSDA tersebut dapat digunakan untuk: 1) Biaya Personalia dan
2) Biaya Nonpersonalia, yang belum terakomodir oleh sumber dana yang bersumber
dari lainnya, yaitu:
1.
Belanja
personalia:
Belanja personalia adalah
biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik
dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari Kepala Sekolah dan
biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran
pendidikan.
Belanja personalia untuk
honor bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan
dari kepala sekolah dengan lama tugas selama 1 tahun pembayaran honor dapat
dibayarkan dari alokasi bantuan yang bersumber dari belanja pengawai, sedangkan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari
kepala sekolah dengan tugas yang lamanya kurang dari 1 tahun/ insidentil dapat
dibayarkan dari alokasi bantuan yang bersumber dari barang dan jasa.
2.
Belanja
nonpersonalia:
Biaya
operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan
alat habis pakai (BAHP), biaya pengadaan, biaya pemeliharaan dan perbaikan
ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya
konsumsi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya
praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.
Dana bantuan BOSDA sebagaimana
yang dijelaskan di atas dapat diperuntukkan antara lain:
1.
Biaya
Personalia:
a.
Insentif bagi Pendidik PNS Non-Sertifikasi yang mengajar lebih dari 24 jam, dan bagi Pendidik PNS Bersertifikat yang
mengajar lebih dari 40 jam pelajaran.
b.
Insentif
bagi Pendidik Non PNS yang mengajar lebih dari 12
jam.
c.
Honor bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak mendapatkan SK
dari Dinas Pendidikan.
d.
Insentif bagi guru BK PNS Non-Sertifikasi dengan jumlah siswa
bimbingan lebih dari 150 siswa dan guru BK Non-PNS
dengan kelebihan jumlah siswa lebih dari 75
siswa,
6
e.
Insentif Kepala Sekolah/Pejabat Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab
Pengelola Dana Bosda.
f.
Insentif
Wakil Kepala Sekolah selaku guru yang mendapat tugas tambahan.
g.
Insentif
Pembantu Wakil Kepala Sekolah
h.
Insentif
Ketua Program keahlian / Kompetensi Keahlian
i.
Insentif
Ketua Bursa Kerja Khusus.
j.
Insentif
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
k.
Insentif
Bendahara BOS dan BOSDA.
l.
Insentif
operator Dapodik.
m.
Insentif
Operator Pengelola Simpeg
n.
Insentif
Wali Kelas.
o.
Insentif
pengelola Lab/Ruang Praktek/UKS/Perpustakaan.
p.
Insentif
Pembina Kegiatan Ekstra Kurikuler.
q.
Insentif
Pengelolaan aset sekolah.
r.
Insentif keperluan khusus; adalah insentif yang dapat dibayarkan per
jam pelajaran untuk kepeluan belanja personal atas insentif yang diberikan
kepada Guru Mata Pelajaran dan Guru Non PNS Pendidikan Agama, dengan jumlah
satuan < 9 rombel, atas pembayaran yang diakibatkan adanya kekurangan
guru meskipun dengan jumlah jam pelajaran kurang dari 12 jam.
s.
Insentif kegiatan lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang
kelancaran pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang
mendapatkan tugas tertentu/tambahan dari Kepala Sekolah yang disusun
berdasarkan hasil rekomendasi rapat sekolah. Setiap tugas tambahan yang
diberikan harus disertai dengan Surat Penetapan Tugas dan Uraian Tugas yang
jelas dari Kepala Sekolah.
Pembayaran untuk biaya personalia untuk
Insentif mengajar dibayarkan atas dasar:
a.
Insentif yang dibayar kepada pendidik (PNS dan Non PNS) dihitung
berdasarkan jumlah jam pelajaran (Jpl)) terhadap para pendidik dengan besaran
yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
b.
Honor yang dibayarkan bagi Pendidik yang hanya memiliki SK Mengajar
dari Kepala Sekolah (Non SK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ) yang dibayarkan
untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dapat dibayarkan melalui anggaran BOSDA
yang besarnya disesuaikan dengan keuangan sekolah.
c.
Honor yang dibayarkan kepada Tenaga Kependidikan yang memiliki SK dari
Kepala Sekolah untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di satuan
7
d.
Insentif yang dibayarkan kepada tenaga kependidikan dihitung
berdasarkan beban kerja dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan
keuangan sekolah.
e.
Insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas
tambahan dari sekolah dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan
sekolah.
f.
Besaran biaya untuk pembayaran honor personalia diserahkan kepada
rapat MKKS masing-masing Kabupaten/Kota dan menyesuaikan dengan keuangan
Sekolah.
2.
Biaya
Kegiatan Pembelajaran dan Praktikum:
Pembiayaan yang
dikeluarkan untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat
dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa,
alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan
praktikum ketrampilan, praktikum kejuruan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga,
alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan
keselamatan yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang untuk
penunjang kegiatan pembelajaran dan praktikum meliputi:
a.
Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai
oleh dana lain.
b.
Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran yang belum dibiayai
oleh dana lain.
Setiap pengadaan,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) dan berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Biaya Pembinaan siswa dana ekstrakurikuler siswa:
Biaya
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra
kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah
(UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang
akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll.
Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
a.
Pembelajaran
remedial digunakan untuk honor pembimbing;
b.
Ekstrakurikuler
digunakan untuk honor pemateri/pembimbing;
c.
Kegiatan
mengikuti lomba;
8
4.
Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan karakter.
Biaya penyelenggaraan
pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran akan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari
Kepolisian, Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a.
Honor
Pemateri/narasumber;
b.
Konsumsi
kegiatan
c.
Transport
Kegiatan
5.
Pengembangan Perpustakaan: Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a.
Pembelian bahan pustaka penunjang pendidikan yang belum dibiayai dari
sumber dana lain;
b.
Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra
yang belum dibiayai dari sumber dana lain;
6.
Kegiatan
Ujian dan Biaya Uji Kompetensi:
Biaya Ujian adalah biaya
yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk honor kepengawasan.
Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi
peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan ini dapat dipergunakan
untuk:
a.
Ujian Sekolah teori atau praktik (khusus
pelaksanaan ujian praktik/sekolah peserta didik kelas akhir)digunakan untuk honor penguji/pengawas;
b.
Biaya penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
c.
Biaya Penggandaan bahan USBN dan Ujian Sekolah di tingkat satuan
pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
d.
Insentif
Panitia kegiatan Penilaian (PAS, PAT, USBN, dan UNBK)
e.
Biaya perbaikan dan pembelian sarana penunjang pelaksanaan ujian
nasional berbasis komputer (komputer, server, dll).
f.
Biaya penunjang lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan ujian sekolah
/ nasional/uji kompetensi yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
9
g.
Biaya untuk keperluan khusus, yakni biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan pelaksanaan Ujian Nasional atas pertimbangan: (1) Sarana dan
Prasarana; Fasilitas yang dimiliki sekolah yang belum mencukupi untuk keperluan
penyelenggaraan Ujian Nasional sendiri, (2) Kondisi wilayah; karena jarak
sekolah dengan tempat ujian yang mengakibatkan siswa mengikuti Ujian Nasional
di sekolah lain yang tidak memungkinkan siswa untuk pulang-pergi pada hari yang
sama. Atas pertimbangan tersebut sekolah dapat menyiapkan anggaran pengeluaran
untuk keperluan konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
7.
Biaya Persiapan
Akreditasi Sekolah:
Biaya akreditasi sekolah
adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan penilaian akreditasi
sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya rapat-rapat persiapan
penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan RKAS, honor tim,
narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang diselenggarakan oleh sekolah
untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi 8 standar SNP, dan lain-lain
dan belum dibiayai dari sumber dana lain.
8.
Pengembangan
Profesi Guru:
Biaya pengembangan profesi
adalah biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi profesional yang
diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk In
House Trainning atau mengikuti
kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
a.
Biaya
Honor pemateri/narasumber;
b.
Biaya
transportasi dan konsumsi atas kegiatan MGMP/MKKS/KKKS;
c.
Biaya pendaftaran dan Biaya transportasi untuk kegiatan pengembangan
kompetensi guru (pelatihan/seminar yang diselenggarakan di dalam daerah);
d.
Biaya
pelatihan/peningkatan kompetensi guru produktif SMK;
9.
Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis
sekolah yang belum dibiayai dari sumber dana lain yang dibutuhkan untuk
pengelolaan sekolah dan proses belajar:
a.
Pembelian
alat tulis kantor;
b.
Penggandaan, yaitu: 1) Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
penggunaan dana BOSDA, 2) Administrasi sekolah (RPP, Silabus, RAPBS, daftar
hadirsiswa/guru) dan Ulangan Tengah Semester/Ulangan Akhir Semester/ Ulangan
Kenaikkan Kelas.
10
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana adalah:
a.
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemeliharaan dan pengadaan atas
sarana pendidikan berupa semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang
secara langsung dan tidak langsung digunakan dalam proses pendidikan.
b.
Biaya pemeliharaan infrastruktur dan renovasi kecil untuk prasarana
sekolah yang sifatnya bukan menambah tapi hanya memperbaharui.
11.
Penyediaan
konsumsi dalam rangka kegiatan di sekolah dan di luar sekolah:
Biaya konsumsi adalah biaya
untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah dan kegiatan untuk keluar
sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti konsumsi harian dan rapat-rapat
sekolah, perlombaan di sekolah dan di luar sekolah, dll, dan belum dibiayai
dana lainnya.
12.
Pembiayaan
Pengelolaan dan Pelaporan dana BOSDA:
Biaya pelaporan adalah biaya
untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang.
Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
a.
Pembelian
ATK.
b.
Penggandaan
laporan.
c.
Materai.
13.
Biaya
praktek kerja industri (prakerin):
Biaya praktek kerja industri
(prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta
didik SMK yang belum dibiayai oleh dana lain.
14.
Biaya
daya dan jasa:
Biaya daya dan jasa
merupakan biaya untuk membayar langganan serta penambahan daya dan jasa yang
mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air,
dll yang belum dibiayai oleh dana lain.
15.
Biaya
transport/perjalanan dinas:
Biaya
transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan
dinas bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
baik di dalam kota maupun ke luar kota sesuai dengan keperluan sekolah yang
belum dibiayai oleh dana lain.
11
Penyaluran
dana BOSDA dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun. Pada tahap I penyaluran
dana dilaksanakan bulan Januari s.d Juni sebesar 70% dari jumlah alokasi yang
diterima dan pada tahap II penyaluran dilaksanakan pada bulan Juli s.d Desember
sebesar 30% dari jumlah alokasi yang diterima, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan
melalui Rekening Giro, atas nama Sekolah dikecualikan kepada daerah yang
memiliki kerjasama dengan BANK dan tidak membebani bunga dan biaya
administrasi.
2.
Dana BOSDA bagi sekolah Negeri disalurkan sesuai dengan jenis belanja
program dan kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja
modal;
3.
Dana
BOSDA bagi sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.
4.
Sekolah membuat daftar usulan dengan jumlah peserta didik per jenjang
sesuai data dapodik cut off bulan Oktober yang divalidasi oleh sekolah.
5.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi dan validasi data
peserta didik sebelum ditetapkan untuk dijadikan dasar perhitungan besaran
bantuan dana BOSDA.
6.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jumlah peserta sebagai
dasar perhitungan besaran bantuan dana BOSDA per sekolah per tahun.
7.
RKAS yang disusun oleh satuan pendidikan dapat dijalankan setelah
mendapatkan persetujuan/pengesahan dari Kepala Bidang Teknis melalui telaah
dari TIM Manajemen
BOSDA.
H. Mekanisme
Pelaporan Pertanggungjawaban:
Pelaporan penggunaan dana
BOSDA oleh satuan pendidikan dilaksanakan 2 tahap dalam satu tahun. Ketentuan
dan Mekanisme pelaporan disusun sebagai berikut:
1.
Laporan BOSDA tahap I adalah laporan realisasi anggaran keuangan yang
telah dibelanjakan oleh satuan pendidikan untuk jangka waktu Januari sd Juni
tahun 2019 berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Laporan penggunaan BOSDA
tahap I merupakan syarat penerimaan bantuan dana BOSDA tahap II. Pelaporan dana
BOSDA pada tahap I dilaporkan paling lambat 20 September tahun berjalan.
2.
Laporan BOSDA tahap II adalah laporan realisasi anggaran keuangan yang
telah dibelanjakan oleh satuan pendidikan untuk jangka waktu Juli sd Desember
dan laporan kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran
berdasarkan 8 standar nasional pendidikan yang paling lambat dikirimkan tanggal
30 Januari tahun
12
3.
Dokumen laporan keuangan sekolah dilaporkan dirinci sesuai dengan tiga
jenis belanja penerimaan (belanja personal, belanja barang dan jasa, dan
belanja modal) dan peruntukkan pembiayaan berdasarkan 8 standar nasional
pendidikan. (Format laporan keuangan, terlampir);
4.
Selain laporan keuangan pengelola BOSDA juga diwajibkan membuat
laporan pelaksanaan kegiatan meliputi :
a.
Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan biayai melalui dana
BOSDA berupa tujuan kegiatan, jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan
dokumentasi hasil kegiatan ;
b.
Hambatan/kendala
yang dihadapi dan cara mengatasinya se.
c.
Laporan kegiatan ini dikirim paling lambat bersama dengan laporan
keuangan tahap II.
5.
Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 3 (tiga), dijilid, dan
disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan rincian sebagai
berikut :
§ 2 rangkap dikirim ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan
selatan;
§ 1 rangkap untuk arsip sekolah.
I.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA harus
memperhatikan:
1.
Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah yang
terdapat tandatangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang
mengeluarkan uang;
2.
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang
cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang
dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi
(ketikan ditindas);
4.
Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang
dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi;
5.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana
diatur dalam petunjuk teknis, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab
13
6.
Sisa dana BOSDA pada tahun 2018 dapat dipergunakan dan dibelanjakan
oleh sekolah dengan menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah secara terpisah
dari penerimaan bantuan dana BOSDA tahun anggaran 2019 dan telah mendapatkan
pengesahan dari bidang teknis terkait, dan disusun sesuai format perencanaan
penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam juknis ini.
7.
Hal-hal lain berkenaan dengan penggunaan sisa dana BOSDA yang belum
dapat direalisasikan pada tahun 2018, dan belum dapat dijelaskan dalam juknis
ini dapat melihat pada Surat Edara, Nomor 971-7790 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban
Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Rekening Bendahara Dana Bantuan
Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan
Khusus Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
J.
Pemantauan
Dan Evaluasi
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berhak melaksanakan pemantauan dan
evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA.
14
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB
NOMOR : (diisi sesuai dengan nomor agenda masing2 sekolah)
1. Nama
Satuan Pendidikan:
…………………………………………………………..
2.
|
Kode
Organisasi
|
:
1.01.01.00
|
3.
|
Nomor/Tanggal
DPA-SKPD
|
:
1.01.01.00.29.07.5.2/2019
|
4.
|
Kegiatan
|
: BOSDA
SMA/SMK
|
Yang bertanda tangan
dibawah ini
|
:
|
|
1.
|
Nama
|
: …………………………………………………………
|
2.
|
Jabatan
|
:
Kepala SMA/SMK…………………………….
|
3.
|
Alamat
|
: ………………………………………………………..
|
Menyatakan
bahwa saya yang bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah
diterima dan belanja yang dibayar kepada yang berhak menerima, yang dananya
bersumber dari BOSDA dan digunakan langsung oleh Satuan Pendidikan Negeri pada
bulan Januai - Juni tahun anggaran 2019
dengan rincian sebagai berikut.
REALISASI
|
||||||||||||||
Saldo Tahun
|
Dana di terima
|
|||||||||||||
RKA
|
||||||||||||||
2018
|
Tahun 2019
|
Saldo
Thn 2018
|
Dana
Murni
|
|||||||||||
5.2.1
Belanja Pegawai
|
||||||||||||||
5.2.2
Belanja Barang/Jasa
|
||||||||||||||
5.2.3 Belanja Modal
|
||||||||||||||
Jumlah (saldo
|
Jumlah
|
|||||||||||||
+ diterima)
|
||||||||||||||
Jumlah
Saldo
|
||||||||||||||
Keterangan
:
|
||||||||||||||
Realisasi
|
521 (Belanja Pegawai)
|
: Rp.
|
||||||||||||
522 (Belanja Barang &
Jasa)
|
: Rp.
|
|||||||||||||
523 (Belanja Modal)
|
: Rp.
________________________________________________________
|
|||||||||||||
Jumlah
|
: Rp.
|
|||||||||||||
Saldo Akhir Semester 1
(Januari – Juni)
|
: Rp
|
Bukti-bukti
pendapatan dan/atau belanja di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas.
Apabila
di kemudian hari terjadi kerugian daerah, saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya
atas kerugian daerah dimaksud dan dapat dituntut penggantian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
………………………,
..................2019
Kepala
SMA/SMK .....................
15
BUKU KAS UMUM
Nama Sekolah
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Desa/Kecamatan
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Kabupaten
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Provinsi
|
: ………………………………………..
|
||||||||
No.
|
Tanggal
|
Kode
|
No. Bukti
|
Uraian
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
||
Rekening
|
(Debit)
|
(Kredit)
|
|||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
||
Saldo Akhir Bulan
|
||||||||
Saldo
BKU...............................
|
Sebesar :
...............................
|
|||||||
Terdiri dari
|
:.......................
|
|||||||
Saldo Tunai
|
:.......................
|
|||||||
Saldo Bank
|
:.......................
|
|||||||
Mengetahui,
|
........................,..........................
|
|||||||
Kepala Sekolah
.....................
|
Bendahara BOSDA...............
|
|||||||
(........................................
|
)
|
(........................................
|
)
|
|||||
NIP.
|
NIP.
|
|||||||
Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas
|
||||||||
1
|
Kolom 1, diisi dengan
nomor urut
|
|||||||
2
|
Kolom 2, diisi dengan
tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
|
|||||||
3
|
Kolom 3, diisi dengan Kode
Rek. pendapatan atau belanja dana bos bila dtransaksikan merupakan realisasi
pendapatan
|
|||||||
atau belanja bila bukan
cukup dikosongkan
|
||||||||
4
|
Kolom 4, diisi dengan
No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)
|
|||||||
5
|
Kolom 5, diisi dengan
uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
|
|||||||
6
|
Kolom 6, diisi dengan
jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima bendahara
|
|||||||
7
|
Kolom 7, diisi dengan
jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg dikeluarkan bendahara
|
|||||||
8
|
Kolom 8, diisi dengan
jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran pada saat
transaksi
|
|||||||
16
BUKU PEMBANTU KAS
Bulan: ........................
Nama Sekolah
|
: ………………………………………..
|
|||||||||
Desa/Kecamatan
|
: ………………………………………..
|
|||||||||
Kabupaten
|
: ………………………………………..
|
|||||||||
Provinsi
|
: ………………………………………..
|
|||||||||
No.
|
Tanggal
|
Kode
|
No. Bukti
|
Uraian
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
|||
BKU
|
(Debit)
|
(Kredit)
|
||||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
|||
Mengetahui,
|
........................,.....................................
|
||||||
Kepala Sekolah,
|
Bendahara BOSDA,
|
||||||
(........................................
|
)
|
(........................................
|
)
|
||||
NIP.
|
NIP.
|
||||||
Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas
1
Kolom 1,
diisi dengan nomor urut
2
Kolom 2,
diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
3 Kolom 3, diisi dengan Kode BKU
4
Kolom 4,
diisi dengan No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)
5
Kolom 5,
diisi dengan uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
6
Kolom 6,
diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima
bendahara
7
Kolom 7,
diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg dikeluarkan
bendahara
8
Kolom 8,
diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran
pada saat transaksi
17
BUKU PEMBANTU BANK
Bulan: .................
Nama Sekolah
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Desa/Kecamatan
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Kabupaten
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Provinsi
|
: ………………………………………..
|
||||||||
No.
|
Tanggal
|
Kode
|
No.
|
Uraian
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
||
BKU
|
Bukti
|
(Debit)
|
(Kredit)
|
||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
||
Mengetahui,
|
........................,.....................................
|
||||||
Kepala Sekolah,
|
Bendahara
BOSDA,
|
||||||
(........................................
|
)
|
(........................................
|
)
|
||||
NIP.
|
NIP.
|
||||||
Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas
1
Kolom 1,
diisi dengan nomor urut
2
Kolom 2,
diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
3 Kolom 3, diisi dengan Kode BKU
4
Kolom 4,
diisi dengan No.Bukti dokumen/surat pertanggungjawaban yg sah (bukti SPJ)
5
Kolom 5,
diisi dengan uraian transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
6
Kolom 6,
diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg diterima
bendahara
7
Kolom 7,
diisi dengan jumlah rupiah BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah) yg
dikeluarkan bendahara
8
Kolom 8,
diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran
pada saat transaksi
18
BUKU PEMBANTU PAJAK
|
|||||||||
Bulan: ........................
|
|||||||||
Nama Sekolah
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Desa/Kecamatan
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Kabupaten
|
: ………………………………………..
|
||||||||
Provinsi
|
: ………………………………………..
|
||||||||
No.
|
Tanggal
|
Kode
|
No.
|
Uraian
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
||
BKU
|
Bukti
|
(Debit)
|
(Kredit)
|
||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
||
Mengetahui,
|
........................,.....................................
|
||
Kepala
Sekolah,
|
Bendahara BOSDA
|
||
(........................................
|
)
|
(........................................
|
)
|
|
NIP.
|
NIP.
|
|||
Tata cara pengisian Format Buku Pembantu Kas
|
1
Kolom 1,
diisi dengan nomor urut
2
Kolom 2,
diisi dengan tanggal transaksi dana BOS (Dana Non Fisik) atau BOS (Daerah)
3
Kolom 3,
diisi dengan Kode BKU
4
Kolom 4,
diisi dengan No.Bukti Pemotongan / penyetor Pajak
5
Kolom 5,
diisi dengan uraian transaksi dana BOS
6
Kolom 6,
diisi dengan jumlah rupiah Pemotongan Pajak
7
Kolom 7,
diisi dengan jumlah rupiah Penyetor Pajak
8
Kolom 8,
diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelum ya ditambah penerimaan/pengeluaran
pada saat transaksi
19
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN
SEKOLAH
Nama Sekolah
|
: ...
|
||||||||||||||
Desa/Kecamatan
|
: ...
|
||||||||||||||
Kabupaten/Kota
|
: ...
|
||||||||||||||
Provinsi
|
: ...
|
||||||||||||||
Sumber Dana
|
: SISA DANA
BOSDA
|
||||||||||||||
No
|
PROGRAM KEGIATAN SNP
|
URAIAN
|
RINCIAN PERHITUNGAN
|
JUMLAH
|
SEMESTER
|
||||||||||
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
I
|
II
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|||||||
Menyetujui,
|
......
|
||||||||||||||
Kepala
sekolah
|
Bendahara
Dana BOSDA
|
||||||||||||||
………………………………………………………….
|
..........................................................................
|
||||||||||||||
NIP.
…………………………………………………..
|
NIP.
…………………………………………………..
|
||||||||||||||
Menyetujui :
|
|||||||||||||||
Kepala
Bidang Pembinaan SMA/SMK
|
|||||||||||||||
_________________________________
|
|||||||||||||||
NIP.
.......................................
|
|||||||||||||||
Keterangan:
|
|||||||||||||||
1
|
Kolom 1
diisi dengan nomor urut.
|
||||||||||||||
2
|
Kolom 2
diisi dengan program kegiatan berdasarkan 8 standar.
|
||||||||||||||
3
|
Kolom 3
diisi dengan uraian berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan
belanja modal
|
||||||||||||||
4
|
Kolom 4
diisi dengan volume (dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang satuan);
|
||||||||||||||
5
|
Kolom 5, diisi dengan
satuan (unit,waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran
isi dan sebagainya);
|
||||||||||||||
6
|
Kolom 6, diisi dengan harga
satuan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan
|
||||||||||||||
berupa
tarif, harga, dan sebagainya;
|
|||||||||||||||
7
|
Kolom 7,
diisi jumlah rencana belanja (volume kali harga satuan); dan
|
||||||||||||||
8
|
Kolom 8, 9
diisi jumlah rencana pengeluaran pada tiap semester
|
20
23
24
0 comments:
Posting Komentar