A.
PENGERTIAN AKSELERASI
Akselerasi
adalah suatu proses percepatan (acceleration) pembelajaran yang dilakukan oleh
peserta didik yang memiliki kemampuan luar biasa (unggul) dalam rangka mencapai
target kurikulum Nasional dengan mempertahankan mutu pendidikan sehingga
mencapai hasil yang optimal. Dengan kata lain peserta didik dapat menyesuaikan
cara belajarnya lebih cepat dari siswa lainnya (siswa yang mengikuti program
reguler).
Istilah
akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) dan
kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery). Sebagai model pelayanan,
akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran dengan cara
lompat kelas, misalnya bagi siswa yang memiliki kemampuan tinggi diberi
kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Sementara itu,
model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya
dikuasai oleh siswa saat itu sehingga siswa dapat menyelesaikan program
studinya lebih awal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menganalisis materi
pelajaran dengan materi yang esensial dan kurang esensial.
Secara
singkat akselerasi mengandung pengertian: Sebagai model pembelajaran yaitu
lompat kelas, dimana peserta didik berbakat yang memiliki kemampuan unggul
diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi.
Kurikulum atau akselerasi program, menunjuk pada peringkasan program sehingga
dapat dijalankan dalam waktu yang lebih cepat. Memperoleh konten materi dengan
irama yang lebih dipercepat sesuai dengan kemampuan potensial siswa.
B.
SEJARAH BERMULANYA AKSELERASI DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA
Upaya
pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974
dalam bentuk kebijakan atau program. Secara historis kebijakan pemerintah
tersebut dapat dilihat pada urain berikut.
1974
Pemberian
beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat
dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya.
1982
Balitbang
Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB).
Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian
seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi,
serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika,
otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi.
1984
Balitbang
Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari
tingkat SD, SMP, SMA/SMK di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah
pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan
(enrichment) dalam bidang sains (Fisika, Kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan
Bumi dan Antariksa), Matematika, Teknologi (elektronika, otomotif, dan
pertanian), Bahasa (Inggris dan Indonesia), Humaniora, serta keterampilan
Membaca, Menulis, dan Meneliti.
Pelayanan
pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu
tertentu.
Perintisan
pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring
dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud.
1989
Di dalam UU no.
2 tahun 1989 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 ayat 2
dikemukakan bahwa "warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus".
Pasal 24,
setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
(1) mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, (5)
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
1993
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan tentang Sistem Penyelenggaraan
Sekolah Unggul (Schools of Excellence) dan membukanya di seluruh provinsi
sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi
peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas siswa.
1994
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dokumen tentang “Pengembangan Sekolah
Plus” yang menjadi naskah induk tentang “Sistem Penyelenggaraan Sekolah
Menengah Umum Unggul”.
1998/1999
Dua sekolah
swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba
pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam
bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari
Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
2000
Program
percepaan belajar dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas
Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
Pada kesempatan
tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK)
Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 sekolah
terdiri dari 1 SD, 5 SMP dan 5 SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
2001/2002
Diputuskan
penetapan kebijakan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah
di beberapa provinsi di Indonesia
2003
UU no. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyebutkan warga
negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus.
Pasal 32 ayat
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2006
Diterbitkan
Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
2009
Diterbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang
Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik
Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 :
“Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan
pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5 ayat (1) : “Penerimaan peserta didik
berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki
sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang
memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
2010
Diterbitkan
Peraturan Pemerintah no. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
Pasal 134
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan
potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan
karakteristik keistimewaannya.
(2) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan
mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan
keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial,
estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Pasal 135
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada
satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat.
(2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a. Program
percepatan; dan/atau
b. Program
pengayaan.
(3) Program
percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan:
Peserta didik
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes
psikologi;
Peserta didik
memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni
dan/atau olahraga; dan
Satuan
pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
(4) Program
percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan
sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kelas biasa;
b. Kelas khusus;
atau
c. Satuan
pendidikan khusus.
Pasal 136
Pemerintah
provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Undang-undang
No. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang tertuang dalam:
Pasal 8 ayat 2:
Warga Negara
yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian
khusus.
Pasal 24 ayat 1
dan 6:
Setiap peserta
didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
dan berhak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan.
Pasal 26:
Peserta didik
berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap
saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan
masing-masing.
Garis_Garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999
Butir 1:
Yaitu
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti.
Butir 7:
Yaitu
mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu,dan menyentuh
melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar
generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan
lindungan sesuai dengan potensinya.
C.
TUJUAN AKSELERASI
Dengan
diselenggarakannya program ini, ada beberapa alasan yang masuk akal.
1.
Alasan efisiensi sosial pragmatis penyelenggaraan pendidikan.
Karena Negara Indonesia yang sedemikian besar, dengan penduduk amat banyak,
dilihat masalah pengembangan sumber daya manusia, tetapi miskin dana untuk
pendidikan, maka lebih baik mendayagunakan dana yang sedikit itu secara lebih
signifikan untuk memacu anak-anak cerdas agar lahir kelompok elite yang handal
untuk memperbaiki kondisi bangsa ini secara lebih cepat, dari pada dana yang
sedikit itu dibagi ratakan ke semua anak tetapi dampaknya tidak signifikan.
2.
Membuat kelas yang relatif homogen sehingga siswa yang merasa luar
biasa (cerdas) tidak dirugikan oleh keterlambatan belajar siswa biasa. Sering
dikeluhkan banyak guru, anak-anak cerdas di kelas heterogen cenderung merasa
cepat bosan belajar dan cenderung mengganggu. Karena itu, anak-anak cerdas ini
perlu mendapat layanan khusus di kelas yang terpisah dari kelas anak biasa.
Dengan begitu, pengelolaan kelasnya menjadi lebih mudah.
3.
Memberikan penghargaan (reward) dan perlindungan hak asasi untuk
belajar lebih cepat sesuai dengan potensinya.
Menurut Nasichin
(dalam Hawadi) Ada dua tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program
akselerasi bagi mereka yang memiliki kemampuan yang lebih, yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus.
Tujuan Umum
1.
Memberikan pelayanan terhadap peserta didik yang memiliki
karakteristik khusus dari aspek kognitif dan efektifnya.
2.
Memenuhi hak asasinya selaku peserta didik sesuai dengan kebutuhan
pendidikan dirinya
3.
Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
4.
Menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa depan
Tujuan Khusus
1.
Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat.
2.
Memacu kualitas siswa dalam menigkatkan kecerdasan spiritual,
intelektual dan emosional secara berimbang.
3.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran peserta
didik
D.
MANFAAT AKSELERASI
Banyak manfaat
yang dapat diperoleh Peserta didik dari Program Akselerasi iniantara lain
adalah sebagai berikut :
1.
Bisa menghemat waktu, memupuk kedisiplinan, tekun dan rajin
2.
Lebih cepat memecahkan masalah yang dihadapinya
3.
Memupuk rasa ingin tahu siswa, berfikir imajinatif dan berani
mengambil resiko
4.
Kemandirian anak akan terpupuk, daya adaptifnya tinggi, mempunyai
kemampuan emosional yang bagus, selalu menghargai diri sendiri dan orang lain,
serta berbudi pekerti yang luhur.
5.
Proses internalisasi diri lebih baik dalam rangka untuk mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akherat (keseimbangan antara dunia dan akherat)
E.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PROGRAM AKSELERASI
Keuntungan
Program Akselerasi.
Southeren &
Jones (1991) menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program
akselerasi yaitu:
1.
Efesiensi dalam belajar meningkat
2.
Efektivitas dalam belajar meningkat
3.
Adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimiliki
4.
Waktu untuk meniti karir lebih banyak
5.
Produkstivitas meningkat
6.
Pilihan eksplorasi dalam pendidikan meningkat
7.
Siswa diperkenalkan dalam kelompok teman yang baru.
Kekurangan Program Akselerasi
Terlepas dari keuntungan yang dikemukakan diatas, beberapa hal yang
menjadi keberatan terhadap program akselerasi. Keberatan itu menyangkut bidang
akademis, bidang penyesuaian diri sosial, bidang aktivitas ekstrakurikuler, dan
bidang penyesuaian diri emosional.
1.
Bidang Akademis
a.
Mungkin saja bahan ajar yang diberikan terlalu jauh bagi siswa
sehingga ia tidak mampu beradaptasi dalam lingkungan yang baru, dan akhirnya
menjadi orang yang sedang-sedang saja (mediocre) bahkan mungkin juga siswa akan
mengalami kegagalan.
b.
Kemungkinan terjadi yang ditampilkan siswa pada waktu proses
identifikasi merupakan gejala seseaat saja.
c.
Siswa akselerasi meskipun mmenuhi kualifikasi secara akademis,
tetapi kurang matang secara sosial, fisik dan juga emosional untuk berada pada
tempat yang tinggi.
d.
Siswa akselerasi dituntut untuk lebih cepat memutuskan karirnya,
sedangkan pada perkembangan usianya saat itu belum dibekali kemampuan untuk
mengambil pilihan yang tepat.
e.
Pengetahuan siswa akselerasi dikembangkan dengan cepat tetapi belum
pada waktunya karena dia belum memiliki pengalaman yang cukup.
f.
Pengalaman yang mungkin cocok pada aksleleran bisa saja tidak
diperolehnya dari kurikulum di sekolah.
g.
Tuntutan anak untuk program akselerasi sangat besar sehingga
kemampuan kreativitas berpikir divergen kurang mendapat perhatian.
2.
Penyesuaian Diri Sosial
a.
Siswa akselerasi didorong prestasinya secara akademis, dalam hal
ini mengurangi waktunya untuk melakukan aktivitas yang lain.
b.
Siswa akselerasi akan kehilangan aktivitas dalam masa-masa hubungan
sosial yang penting pada usianya.
c.
Siswa akselerasi kemungkinan akan ditolak oleh kakak kelasnya,
sedangkan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kawan sebayanya hanya
sedikit sekali.
3.
Aktivitas Ekstrakurikuler
a.
Kebanyakan aktivitas kurikuler berkaitan dengan usia dan siswa
kurang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas
penting di luar kurikulum yang normal (yang sesuai dengan usianya). Hal ini
juga akan mengurangi jumlah waktu untuk memperkenalkan masalah karir kepada
mereka.
b.
Prestosi dalam berbagai kegiatan atletik adalah penting untuk
setiap siswa dan kegiatan dalam program akselerasi tidak mungkin menyaingi
mereka yang mengikuti program sekolah secara normal, yang lebih kuat dan lebih
terampil.
4.
Penyesuaian Diri Emosional
a.
Siswa akselerasi mungkin saja akan mengalami frustasi dengan adanya
tekanan dan tuntutan yang ada dan pada akhirnya merasa sangat lelah sehingga
akan menurunkan tingkat prestasinya dan bisa terjadi ia menjadi siswa yang
underachiever atau drop out.
b.
Siswa Akselerasi yang memiliki kesempatan dalam masa kanak-kanaknya
dan masa remajanya, akan terisolasi atau bersikap agresif terhadap orang lain.
Suatu saat mereka mungkin saja menjadi orang yang antisocial karena mereka tidak
mampu memiliki hubungan sebagaimana layaknya orang dewasa lainnya untuk
berkencan, menikah dan membina kehidupan rumah tangga.
c.
Mereka akan kurang mampu untuk menyesuaikan diri dalam karirnya
karena mereka menempati karir yang kurang tepat dan mereka tidak memiliki
kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan yang ada sepanjang hidup
mereka, atau mereka tidak akan mampu bekerja secara efektif dengan orang lain.
d.
Tekanan yang terbentuk sejak kecil, kurangnya kesempatan untuk
mengembangkan hal-hal yang cocok dalam bentuk kreativitas atau hobi dan adanya
potensi untuk dikucilkan dari orang lain, akan mengakibatkan kesulitan dalam
kehidupan perkawinannya kelak atau bahkan bunuh diri.
F.
KOMPETENSI GURU
Ada beberapa
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang mengajar anak-anak CI+BI
di program akselerasi, yaitu:
1.
Memiliki beragam keahlian
2.
Memahami karakteristik anak CI+BI
3.
Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi potensi anak
CI+BI
4.
Mampu memposisikan diri dalam proses interaksi dengan anak CI+BI
5.
Menyusun kurikulum difensiasi
6.
Mampu mengembangkan pembelajaran berbasis karakteristik kognitf dan
kepribadian anak CI+BI
7.
Mampu menetapkan materi yang sesuai dengan kebutuhan
8.
Mampu menyusun alat dan melakukan penilaian autentik/berbassi kelas
0 comments:
Posting Komentar