Jumat, 15 Maret 2013

Posted by Rumah Ratu On Jumat, Maret 15, 2013



A.    PENGERTIAN AKSELERASI
Akselerasi adalah suatu proses percepatan (acceleration) pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik yang memiliki kemampuan luar biasa (unggul) dalam rangka mencapai target kurikulum Nasional dengan mempertahankan mutu pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal. Dengan kata lain peserta didik dapat menyesuaikan cara belajarnya lebih cepat dari siswa lainnya (siswa yang mengikuti program reguler).

Istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery). Sebagai model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran dengan cara lompat kelas, misalnya bagi siswa yang memiliki kemampuan tinggi diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Sementara itu, model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu sehingga siswa dapat menyelesaikan program studinya lebih awal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menganalisis materi pelajaran dengan materi yang esensial dan kurang esensial.
Secara singkat akselerasi mengandung pengertian: Sebagai model pembelajaran yaitu lompat kelas, dimana peserta didik berbakat yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Kurikulum atau akselerasi program, menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih cepat. Memperoleh konten materi dengan irama yang lebih dipercepat sesuai dengan kemampuan potensial siswa.

B.     SEJARAH BERMULANYA AKSELERASI DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 dalam bentuk kebijakan atau program. Secara historis kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat pada urain berikut.
1974
Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya.
1982
Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi.
1984
Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, Kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa), Matematika, Teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), Bahasa (Inggris dan Indonesia), Humaniora, serta keterampilan Membaca, Menulis, dan Meneliti.
Pelayanan pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu.
Perintisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud.
1989
Di dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 ayat 2 dikemukakan bahwa "warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus".
Pasal 24, setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: (1) mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, (5) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
1993
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan tentang Sistem Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Schools of Excellence) dan membukanya di seluruh provinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas siswa.
1994
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dokumen tentang “Pengembangan Sekolah Plus” yang menjadi naskah induk tentang “Sistem Penyelenggaraan Sekolah Menengah Umum Unggul”.
1998/1999
Dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
2000
Program percepaan belajar dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
Pada kesempatan tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 sekolah terdiri dari 1 SD, 5 SMP dan 5 SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
2001/2002
Diputuskan penetapan kebijakan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa provinsi di Indonesia
2003
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyebutkan warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32 ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi  peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

2006
Diterbitkan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
2009
Diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5  ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
2010
Diterbitkan Peraturan Pemerintah no. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 134
(1)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(2)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Pasal 135
(1)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)  Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a. Program percepatan; dan/atau
b. Program pengayaan.
(3) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan:
Peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi;
Peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan
Satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kelas biasa;
b. Kelas khusus; atau
c. Satuan pendidikan khusus.
Pasal 136
Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang tertuang dalam:
Pasal 8 ayat 2:
Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pasal 24 ayat 1 dan 6:
Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan berhak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Pasal 26:
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.
Garis_Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
Butir 1:
Yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Butir 7:
Yaitu mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu,dan menyentuh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.

C.    TUJUAN AKSELERASI
Dengan diselenggarakannya program ini, ada beberapa alasan yang masuk akal.
1.      Alasan efisiensi sosial pragmatis penyelenggaraan pendidikan. Karena Negara Indonesia yang sedemikian besar, dengan penduduk amat banyak, dilihat masalah pengembangan sumber daya manusia, tetapi miskin dana untuk pendidikan, maka lebih baik mendayagunakan dana yang sedikit itu secara lebih signifikan untuk memacu anak-anak cerdas agar lahir kelompok elite yang handal untuk memperbaiki kondisi bangsa ini secara lebih cepat, dari pada dana yang sedikit itu dibagi ratakan ke semua anak tetapi dampaknya tidak signifikan.
2.      Membuat kelas yang relatif homogen sehingga siswa yang merasa luar biasa (cerdas) tidak dirugikan oleh keterlambatan belajar siswa biasa. Sering dikeluhkan banyak guru, anak-anak cerdas di kelas heterogen cenderung merasa cepat bosan belajar dan cenderung mengganggu. Karena itu, anak-anak cerdas ini perlu mendapat layanan khusus di kelas yang terpisah dari kelas anak biasa. Dengan begitu, pengelolaan kelasnya menjadi lebih mudah.
3.      Memberikan penghargaan (reward) dan perlindungan hak asasi untuk belajar lebih cepat sesuai dengan potensinya.
Menurut Nasichin (dalam Hawadi) Ada dua tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program akselerasi bagi mereka yang memiliki kemampuan yang lebih, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum
1.      Memberikan pelayanan terhadap peserta didik yang memiliki karakteristik khusus dari aspek kognitif dan efektifnya.
2.      Memenuhi hak asasinya selaku peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan dirinya
3.      Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
4.      Menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa depan
Tujuan Khusus
1.      Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat.
2.      Memacu kualitas siswa dalam menigkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara berimbang.
3.      Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran peserta didik

D.    MANFAAT AKSELERASI
Banyak manfaat yang dapat diperoleh Peserta didik dari Program Akselerasi iniantara lain adalah sebagai berikut :
1.      Bisa menghemat waktu, memupuk kedisiplinan, tekun dan rajin
2.      Lebih cepat memecahkan masalah yang dihadapinya
3.      Memupuk rasa ingin tahu siswa, berfikir imajinatif dan berani mengambil resiko
4.      Kemandirian anak akan terpupuk, daya adaptifnya tinggi, mempunyai kemampuan emosional yang bagus, selalu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta berbudi pekerti yang luhur.
5.      Proses internalisasi diri lebih baik dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akherat (keseimbangan antara dunia dan akherat)

E.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PROGRAM AKSELERASI
Keuntungan Program Akselerasi.
Southeren & Jones (1991) menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program akselerasi yaitu:
1.      Efesiensi dalam belajar meningkat
2.      Efektivitas dalam belajar meningkat
3.      Adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimiliki
4.      Waktu untuk meniti karir lebih banyak
5.      Produkstivitas meningkat
6.      Pilihan eksplorasi dalam pendidikan meningkat
7.      Siswa diperkenalkan dalam kelompok teman yang baru.
Kekurangan Program Akselerasi
Terlepas dari keuntungan yang dikemukakan diatas, beberapa hal yang menjadi keberatan terhadap program akselerasi. Keberatan itu menyangkut bidang akademis, bidang penyesuaian diri sosial, bidang aktivitas ekstrakurikuler, dan bidang penyesuaian diri emosional.
1.      Bidang Akademis
a.       Mungkin saja bahan ajar yang diberikan terlalu jauh bagi siswa sehingga ia tidak mampu beradaptasi dalam lingkungan yang baru, dan akhirnya menjadi orang yang sedang-sedang saja (mediocre) bahkan mungkin juga siswa akan mengalami kegagalan.
b.      Kemungkinan terjadi yang ditampilkan siswa pada waktu proses identifikasi merupakan gejala seseaat saja.
c.       Siswa akselerasi meskipun mmenuhi kualifikasi secara akademis, tetapi kurang matang secara sosial, fisik dan juga emosional untuk berada pada tempat yang tinggi.
d.      Siswa akselerasi dituntut untuk lebih cepat memutuskan karirnya, sedangkan pada perkembangan usianya saat itu belum dibekali kemampuan untuk mengambil pilihan yang tepat.
e.       Pengetahuan siswa akselerasi dikembangkan dengan cepat tetapi belum pada waktunya karena dia belum memiliki pengalaman yang cukup.
f.       Pengalaman yang mungkin cocok pada aksleleran bisa saja tidak diperolehnya dari kurikulum di sekolah.
g.      Tuntutan anak untuk program akselerasi sangat besar sehingga kemampuan kreativitas berpikir divergen kurang mendapat perhatian.
2.      Penyesuaian Diri Sosial
a.       Siswa akselerasi didorong prestasinya secara akademis, dalam hal ini mengurangi waktunya untuk melakukan aktivitas yang lain.
b.      Siswa akselerasi akan kehilangan aktivitas dalam masa-masa hubungan sosial yang penting pada usianya.
c.       Siswa akselerasi kemungkinan akan ditolak oleh kakak kelasnya, sedangkan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kawan sebayanya hanya sedikit sekali.
3.      Aktivitas Ekstrakurikuler
a.       Kebanyakan aktivitas kurikuler berkaitan dengan usia dan siswa kurang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas penting di luar kurikulum yang normal (yang sesuai dengan usianya). Hal ini juga akan mengurangi jumlah waktu untuk memperkenalkan masalah karir kepada mereka.
b.      Prestosi dalam berbagai kegiatan atletik adalah penting untuk setiap siswa dan kegiatan dalam program akselerasi tidak mungkin menyaingi mereka yang mengikuti program sekolah secara normal, yang lebih kuat dan lebih terampil.
4.      Penyesuaian Diri Emosional
a.       Siswa akselerasi mungkin saja akan mengalami frustasi dengan adanya tekanan dan tuntutan yang ada dan pada akhirnya merasa sangat lelah sehingga akan menurunkan tingkat prestasinya dan bisa terjadi ia menjadi siswa yang underachiever atau drop out.
b.      Siswa Akselerasi yang memiliki kesempatan dalam masa kanak-kanaknya dan masa remajanya, akan terisolasi atau bersikap agresif terhadap orang lain. Suatu saat mereka mungkin saja menjadi orang yang antisocial karena mereka tidak mampu memiliki hubungan sebagaimana layaknya orang dewasa lainnya untuk berkencan, menikah dan membina kehidupan rumah tangga.
c.       Mereka akan kurang mampu untuk menyesuaikan diri dalam karirnya karena mereka menempati karir yang kurang tepat dan mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan yang ada sepanjang hidup mereka, atau mereka tidak akan mampu bekerja secara efektif dengan orang lain.
d.      Tekanan yang terbentuk sejak kecil, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan hal-hal yang cocok dalam bentuk kreativitas atau hobi dan adanya potensi untuk dikucilkan dari orang lain, akan mengakibatkan kesulitan dalam kehidupan perkawinannya kelak atau bahkan bunuh diri.

F.     KOMPETENSI GURU
Ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang mengajar anak-anak CI+BI di program akselerasi, yaitu:
1.      Memiliki beragam keahlian
2.      Memahami karakteristik anak CI+BI
3.      Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi potensi anak CI+BI
4.      Mampu memposisikan diri dalam proses interaksi dengan anak CI+BI
5.      Menyusun kurikulum difensiasi
6.      Mampu mengembangkan pembelajaran berbasis karakteristik kognitf dan kepribadian anak CI+BI
7.      Mampu menetapkan materi yang sesuai dengan kebutuhan
8.      Mampu menyusun alat dan melakukan penilaian autentik/berbassi kelas

0 comments:

Posting Komentar