Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2024

Posted by Rumah Ratu On Kamis, Juli 11, 2024

Malang, 18 Juli 2014

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Kepala Sekolah
SMP Muhammadiyah 8 Batu
Di tempat

Dengan hormat,
Sehubung dengan adanya informasi yang saya peroleh bahwa SMP Muhammadiyah 8 Batu membuka rekruitment tenaga pengajar, saya bermaksud mengajukan diri untuk menjadi tenaga pengajar pada mata pelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di SMP Muhammadiyah 8 Batu. Adapun data singkat saya sebagai berikut:

Jumat, 03 Juli 2020

Posted by Rumah Ratu On Jumat, Juli 03, 2020
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN










PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2018
Posted by Rumah Ratu On Jumat, Juli 03, 2020



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN





PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
(BOSDA)
SMA DAN SMK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2019













BANJARBARU











1


PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOSDA


A.  Ketentuan Umum

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.

Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.

Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOSDA provinsi, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat adalah untuk membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan dana Bosda secara umum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Harus di dasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah;

2.       Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari Pemda setempat/standar biaya sesuai pergub; dan

3.       Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.

4.       Pengelolaan dana BOSDA disusun mengacu pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu:

a)      Standar isi: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan analisis ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk pencapaian kompetensi lulusan.

b)     Standar Kompetensi Lulusan: Biaya yang dikeluarkan sekolah untuk peningkatan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan,

c)      Standar Proses; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan penguatan pelaksanaan pembelajaran untuk pencapaian SKL





2


d)     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,

e)      Standar Sarana dan Prasarana; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,

f)       Standar Pengelolaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan,

g)      Standar Pembiayaan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan telaah terhadap komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun, dan

h)     Standar Penilaian Pendidikan; biaya yang dikeluarkan sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan mekanisme pengelolaan penilaian, prosedur, dan penyusunan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

5.    Usulan bantuan dana BOSDA oleh sekolah dihitung berdasarkan hasil verifikasi dan validasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan sebagai dasar usulan kegiatan dan perhitungan alokasi usulan dana BOSDA untuk tahun berikutnya.

6.    Besaran bantuan dana BOSDA pada periode tahun berjalan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan. Dalam kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi, maka pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan dilakukan secara bertahap.

7.    Untuk memenuhi kesesuaian RKAS BOSDA dengan SK Gubernur/Pagu Anggaran Disdikbud Prov. Kalsel, maka sekolah mengusulkan anggaran tahun berikutnya paling lambat pada awal Agustus tahun berjalan. (Format terlampir)

B.     Tujuan

Secara umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOSDA bertujuan:

1.       Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia;

2.       Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan;




3


3.       Meningkatkan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan;

4.       Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;


C.      Ketentuan bagi Penerima Bantuan BOSDA

1.       Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
2.       Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA;

3.       Sekolah yang tidak mendapat dana operasional khusus dari instansi lain;

4.       Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

5.       Menyampaikan Usulan BOSDA kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri :

a.       RKAS Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOSDA yang disetujui oleh Kepala Bidang Teknis;

b.       RKAS Sisa dana BOSDA periode sebelumnya (apabila ada);

c.       SK Tim Pengelola BOSDA tahun berjalan;

d.       Rekening Giro BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah;

6.       Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.

Penyampaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beserta lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat Januari tahun 2019.

D. Sasaran dan Besar Bantuan

Sasaran penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA dan SMK) Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan jumlah siswa.

Besar dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2018/2019. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dan / atau




4


berdasarkan data permohonan dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bidang Teknis.

Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut :

No.
Uraian
Satuan
Nilai Bantuan/Siswa/Tahun





1.
SMA Negeri/Swasta
siswa
Rp.
541.300,-**





2.
SMK Negeri/Swasta
siswa
Rp.
1.000.000,-








Jumat, 13 September 2019

Posted by Rumah Ratu On Jumat, September 13, 2019

BAB  I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sangat diperlukan untuk mengelola potensi yang dimiliki, baik bidang Teknologi maupun bidang bidang akuntansi. Hal ini memang kita sadari mengingat perkembangan ilmu dan teknologi yang cukup pesat, berdampak kepada tuntutan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) ini semakin besar pula.
Posted by Rumah Ratu On Jumat, September 13, 2019

PROPOSAL  PTK

PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR BAHASA
ARAB MELALUI MEDIA PERMAINAN BAHASA
PADA SISWA KELAS V MI AL-MUNAWWARAH HANDIL BARU
KECAMATAN ALUH-ALUH KABUPATEN BANJAR
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Oleh
HAMDIAH
NIM 1101231346
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PROGRAM KUALIFIKASI
PRODI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
BANJARMASIN
TAHUN AKADEMIK 2013/2014