Makanan
dan Minuman Halal
Makan dan
minum merupakan kebutuhan manusia. Dengan makan dan minum manusia bisa
mempertahankan hidup di dunia ini. dan dengan karunia Allah ﷻ manusia mendapatkan
rezeki yang bisa digunakan untuk mendapatkan makanan dan minuman. Tidak hanya
manusia, hewan pun mendapatkan karunia Allah ﷻberupa makanan dan minuman
sehingga bisa berkembang biak.
Manusia dan
hewan jelaslah berbeda dalam hal makan dan minum. Hewan tidak punya aturan
dalam makan dan minum. Tidak peduli apa yang ia makan, bahkan ada yang makan kotorannya sendiri. Hal demikian karena hewan
tidak punya akal. Akan tetapi, manusia adalah makhluk yang berakal yang
memiliki tata aturan dalam hal makan dan minum. Seorang muslim mempunyai
pedoman hidup yang semua aspek kehidupan sampai aturan dalam makan dan minum.
Akan tetapi, walaupun ada aturan yang mengatur masih tetap ada yang melanggarnya,
Masih ada di antara kaum muslimin yang makan dan minum dari barang yang haram.
Ada juga yang makan dan minum tidak mengindahkan adab-adabnya.
Sebagai umat
Islam hendaknya Kita bertakwa kepada Allah ﷻSWT dengan cara mengonsumsi makanan
yang halal dan menjauhi makanan haram. Selain itu, makanan halal juga harus
baik. Makanan yang baik mempunyai pengaruh yang besar bagi manusia, yaitu
berpengaruh terhadap akhlaknya, kehidupannya, hatinya, serta diterimanya amal-amal kita Sedangkan
makanan yang haram Mempunyai dampak buruk bagi manusia. Salah satu dampak yang
timbul yaitu tidak dikabulkannya doa. Meskipun hanyalah tidak dikabulkannya doa
niscaya hal itu Merupakan Kerugian yang besar. Karena seorang hamba tidak lepas
dari kebutuhan berdoa kepada Allah ﷻ.
Diantara perintah terkait makan
dan minum yang halal Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ
mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ
lakum 'aduwwum mubīn
Artinya: Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.
Ayat ini dialamatkan kepada
seluruh manusia, baik yang Mukmin maupun yang kafir. Allah ﷻ telah memberikan
karunia kepada mereka dengan memerintahkan kepada mereka untuk makan dari
seluruh yang ada di bumi seperti biji-bijian, hasil tanaman, buah-buahan, dan
hewan dalam keadaan “yang halal,” yaitu yang telah dihalalkan buat kalian untuk
dikonsumsi, yang bukan dari rampasan maupun curian, bukan pula diperoleh dari
hasil transaksi bisnis yang diharamkan, atau dalam bentuk yang diharamkan, atau
dalam hal yang membawa kepada yang diharamkan, “lagi baik,” maksudnya, bukan
yang kotor seperti bangkai, darah, daging babi, dan seluruh hal-hal yang kotor
dan jorok.
Di dalam Ayat ini terdapat Dalil
yang menunjukkan bahwa asalnya seluruh benda yang ada itu adalah boleh,
hukumnya baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan, dan bahwa hal-hal yang
diharamkan darinya itu ada dua macam;
Pertama, yang diharamkan karena
dzatnya yaitu yang kotor yang merupakan lawan dari yang baik (Thayyib),
Kedua, diharamkan karena
dikaitkan dengan sesuatu, yaitu yang diharamkan karena bersangkutan dengan
hak-hak Allah ﷻ atau hak-hak manusia, yaitu yang merupakan lawan dari yang
halal.
Ayat ini juga sebagai dalil bahwa
makanan dengan kadar untuk memenuhi Fitrah adalah wajib, dan akan berdosa orang
yang meninggalkannya dengan dasar makna perintah yang jelas dari ayat tersebut.[1]
Pelajaran dari ayat :
1. Kewajiban
untuk mencari yang halal dan mencukupkan diri dengan hidup dari yang halal
walaupun hanya sedikit.
2. Halal
adalah apa yang Allah ﷻhalalkan, dan haram adalah apa yang Allah ﷻharamkan.
Sementara akal tidak dapat menentukan halal dan haram sendiri.
3. Keharaman
mengikuti langkah-langkah setan, yaitu setiap ideologi, perkatan, dan perbuatan
yang dilarang oleh Allah.
4. Kewajiban
untuk menjauhi setiap keburukan dan hal yang keji, karena keduanya merupakan
perintah setan.
Firman Allah dalam Q.S Al-Maidah
Ayat 87
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ
مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ
lā tuḥarrimụ ṭayyibāti mā aḥallallāhu lakum wa lā ta'tadụ, innallāha lā yuḥibbul-mu'tadīn
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah ﷻ halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah ﷻ tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا
ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Arab-Latin: Wa kulụ
mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
Artinya: Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah ﷻtelah rezekikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah ﷻyang kamu beriman kepada-Nya.
Dalam hadits shahih Bukhari
Muslim diriwayatkan dari Aisyah bahwa ada sekelompok orang dari sahabat
Rasulullah SAW bertanya kepada istri-istri Nabi SAW tentang amal beliau yang
tersembunyi. Lalu sebagian mereka berkata,"Aku tidak makan daging" Sebagian
lain berkata "Aku tidak menikahi wanita" Dan lainnya berkata, Aku
tidak tidur di atas kasur" Lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, lalu
beliau bersabda: “Apakah yang dialami oleh kaum itu, seseorang dari mereka
mengatakan ini dan itu, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan bangun,
aku makan daging, dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka
dengan sunnahku, maka dia bukan dari golonganku”
Firman Allah ﷻSWT (dan janganlah
kalian melampaui batas) Maksud dari hal tersebut adalah,”Janganlah kalian
berlebih-lebihan dalam mempersempit diri kalian dengan mengharamkan hal-hal
yang diperbolehkan bagi kalian. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama
Salaf. Hal itu juga bisa bermakna: Sebagaimana kalian jangan mengharamkan yang
halal, maka janganlah kalian melampaui batas dalam mengkonsumsi sesuatu yang
halal, namun ambillah sesuai dengan kecukupan dan kebutuhan kalian, dan
janganlah kalian melampaui batas dalam hal itu. Sebagaimana Allah ﷻSWT
berfirman: (Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan) (Surah Ali
Imran: 31), dan (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka
tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian (67) (Surah Al-Furqan) Allah ﷻmensyariatkan
sikap tengah-tengah antara orang yang berlebihan dan orang yang bakhil dalam
hal itu, yakni tidak berlebihan, dan tidak pula kurang. Oleh karena itu Allah ﷻberfirman:
(Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah ﷻhalalkan bagi
kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah ﷻtidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas) Kemudian berfirman (Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah ﷻtelah rezekikan kepada
kalian) yaitu dalam keadaan halal dan baik (dan bertakwalah kepada Allah) yaitu
dalam semua urusan kalian, dan ikutilah ketaatan kepadaNya dan sesuatu yang
diridhai olehNya serta tinggalkanlah tindakan menentangNya dan durhaka kepadaNya.
(dan bertakwalah kepada Allah ﷻyang kamu beriman kepada-Nya)[2]
Surat Al-Ma’idah ayat 88: Dalam
ayat ini, Allah ﷻSubhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kaum mukmin untuk
menyelisihi orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah ﷻTa'ala.
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, bukan makanan yang didapatkan dari mencuri, merampas dan mengambil tanpa hak. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang tidak kotor.

0 comments:
Posting Komentar