Senin, 27 April 2026

Posted by Rumah Ratu On Senin, April 27, 2026

 

Makanan dan Minuman Halal

Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia. Dengan makan dan minum manusia bisa mempertahankan hidup di dunia ini. dan dengan karunia Allah manusia mendapatkan rezeki yang bisa digunakan untuk mendapatkan makanan dan minuman. Tidak hanya manusia, hewan pun mendapatkan karunia Allah ﷻberupa makanan dan minuman sehingga bisa berkembang biak.

Manusia dan hewan jelaslah berbeda dalam hal makan dan minum. Hewan tidak punya aturan dalam makan dan minum. Tidak peduli apa yang ia makan, bahkan ada yang  makan kotorannya sendiri. Hal demikian karena hewan tidak punya akal. Akan tetapi, manusia adalah makhluk yang berakal yang memiliki tata aturan dalam hal makan dan minum. Seorang muslim mempunyai pedoman hidup yang semua aspek kehidupan sampai aturan dalam makan dan minum. Akan tetapi, walaupun ada aturan yang mengatur masih tetap ada yang melanggarnya, Masih ada di antara kaum muslimin yang makan dan minum dari barang yang haram. Ada juga yang makan dan minum tidak mengindahkan adab-adabnya.

Sebagai umat Islam hendaknya Kita bertakwa kepada Allah ﷻSWT dengan cara mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan haram. Selain itu, makanan halal juga harus baik. Makanan yang baik mempunyai pengaruh yang besar bagi manusia, yaitu berpengaruh terhadap akhlaknya, kehidupannya, hatinya,  serta diterimanya amal-amal kita Sedangkan makanan yang haram Mempunyai dampak buruk bagi manusia. Salah satu dampak yang timbul yaitu tidak dikabulkannya doa. Meskipun hanyalah tidak dikabulkannya doa niscaya hal itu Merupakan Kerugian yang besar. Karena seorang hamba tidak lepas dari kebutuhan berdoa kepada Allah ﷻ.

Diantara perintah terkait makan dan minum yang halal Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Arab-Latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Ayat ini dialamatkan kepada seluruh manusia, baik yang Mukmin maupun yang kafir. Allah ﷻ telah memberikan karunia kepada mereka dengan memerintahkan kepada mereka untuk makan dari seluruh yang ada di bumi seperti biji-bijian, hasil tanaman, buah-buahan, dan hewan dalam keadaan “yang halal,” yaitu yang telah dihalalkan buat kalian untuk dikonsumsi, yang bukan dari rampasan maupun curian, bukan pula diperoleh dari hasil transaksi bisnis yang diharamkan, atau dalam bentuk yang diharamkan, atau dalam hal yang membawa kepada yang diharamkan, “lagi baik,” maksudnya, bukan yang kotor seperti bangkai, darah, daging babi, dan seluruh hal-hal yang kotor dan jorok.

Di dalam Ayat ini terdapat Dalil yang menunjukkan bahwa asalnya seluruh benda yang ada itu adalah boleh, hukumnya baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan, dan bahwa hal-hal yang diharamkan darinya itu ada dua macam;

Pertama, yang diharamkan karena dzatnya yaitu yang kotor yang merupakan lawan dari yang baik (Thayyib),

Kedua, diharamkan karena dikaitkan dengan sesuatu, yaitu yang diharamkan karena bersangkutan dengan hak-hak Allah ﷻ atau hak-hak manusia, yaitu yang merupakan lawan dari yang halal.

Ayat ini juga sebagai dalil bahwa makanan dengan kadar untuk memenuhi Fitrah adalah wajib, dan akan berdosa orang yang meninggalkannya dengan dasar makna perintah yang jelas dari ayat tersebut.[1]

Pelajaran dari ayat :

1.      Kewajiban untuk mencari yang halal dan mencukupkan diri dengan hidup dari yang halal walaupun hanya sedikit.

2.      Halal adalah apa yang Allah ﷻhalalkan, dan haram adalah apa yang Allah ﷻharamkan. Sementara akal tidak dapat menentukan halal dan haram sendiri.

3.      Keharaman mengikuti langkah-langkah setan, yaitu setiap ideologi, perkatan, dan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

4.      Kewajiban untuk menjauhi setiap keburukan dan hal yang keji, karena keduanya merupakan perintah setan.

Firman Allah dalam Q.S Al-Maidah Ayat 87

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥarrimụ ṭayyibāti mā aḥallallāhu lakum wa lā ta'tadụ, innallāha lā yuḥibbul-mu'tadīn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah ﷻ halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah ﷻ tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Arab-Latin: Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn

Artinya: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah ﷻtelah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah ﷻyang kamu beriman kepada-Nya.

Dalam hadits shahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Aisyah bahwa ada sekelompok orang dari sahabat Rasulullah SAW bertanya kepada istri-istri Nabi SAW tentang amal beliau yang tersembunyi. Lalu sebagian mereka berkata,"Aku tidak makan daging" Sebagian lain berkata "Aku tidak menikahi wanita" Dan lainnya berkata, Aku tidak tidur di atas kasur" Lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda: “Apakah yang dialami oleh kaum itu, seseorang dari mereka mengatakan ini dan itu, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan bangun, aku makan daging, dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukan dari golonganku”

Firman Allah ﷻSWT (dan janganlah kalian melampaui batas) Maksud dari hal tersebut adalah,”Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mempersempit diri kalian dengan mengharamkan hal-hal yang diperbolehkan bagi kalian. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf. Hal itu juga bisa bermakna: Sebagaimana kalian jangan mengharamkan yang halal, maka janganlah kalian melampaui batas dalam mengkonsumsi sesuatu yang halal, namun ambillah sesuai dengan kecukupan dan kebutuhan kalian, dan janganlah kalian melampaui batas dalam hal itu. Sebagaimana Allah ﷻSWT berfirman: (Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan) (Surah Ali Imran: 31), dan (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian (67) (Surah Al-Furqan) Allah ﷻmensyariatkan sikap tengah-tengah antara orang yang berlebihan dan orang yang bakhil dalam hal itu, yakni tidak berlebihan, dan tidak pula kurang. Oleh karena itu Allah ﷻberfirman: (Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah ﷻhalalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah ﷻtidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Kemudian berfirman (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah ﷻtelah rezekikan kepada kalian) yaitu dalam keadaan halal dan baik (dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam semua urusan kalian, dan ikutilah ketaatan kepadaNya dan sesuatu yang diridhai olehNya serta tinggalkanlah tindakan menentangNya dan durhaka kepadaNya. (dan bertakwalah kepada Allah ﷻyang kamu beriman kepada-Nya)[2]

Surat Al-Ma’idah ayat 88: Dalam ayat ini, Allah ﷻSubhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kaum mukmin untuk menyelisihi orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah ﷻTa'ala.

Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, bukan makanan yang didapatkan dari mencuri, merampas dan mengambil tanpa hak. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang tidak kotor.

0 comments:

Posting Komentar