Senin, 27 Mei 2024

Posted by Rumah Ratu On Senin, Mei 27, 2024

BAB FIQH

1.      

S:

Sebutkan empat macam klasifikasi air yang biasa digunakan untuk bersesuci!

J:

1.     Air suci dan menyucikan

2.     Air suci dan menyucikan tapi makruh menggunakannya

3.     Air suci tapi tidak menyucikan

4.     Air najis

2.      

S:

Air kelapa termasuk salah satu air yang tidak sah digunakan untuk bersesuci. Karena dikategorikan sebagai air suci tapi tidak menyucikan. Apa istilah yang digunakan dalam ilmu fikih untuk meyebutkan air yang suci tapi tidak dapat menyucikan?

J:

Ṭāhir ghair muṭahhir

3.      

S:

Air laut, danau, dan hujan termasuk air mutlak yang dapat digunakan untuk bersesuci karena suci dan menyucikan. Apa istilah yang digunakan dalam ilmu fikih untuk jenis air yang suci dan menyucikan?

J:

Ṭāhir wa muṭahhir

4.      

S:

Air yang berada dalam sebuah bejana logam dan terkena sinar matahari secara langsung, makruh hukumnya bila digunakan berwudlu. Disebut apakah air yang terkena matahari secara langsung tersebut dalam istilah ilmu fikih?

J:

Air musyammas

5.      

S:

Menurut Imām al-Syāfi’ī, air yang telah digunakan berwudlu tidak lagi dapat digunakan untuk bersesuci. Apa istilah yang digunakan oleh beliau tentang air tersebut?

J:

Air musta’mal

6.      

S:

Kapan air disebut sebagai air yang banyak dan air yang sedikit menurut ulama’ fikih?

J:

Disebut air yang banyak ketika mencapai dua qullah atau lebih. Dan disebut air yang sedikit jika kurang dari dua qullah

Catatan: Hasil konversi ukuran 2 qullah ke liter berbeda beda, di antaranya sebagai berikut:

1. menurut Imām al-Nawāwī, 174,58 liter

2. menurut Imām al-Rāfi’ī, 176,245 liter

3. menurut ulama Irak, 255,325 liter

4. menurut mayoritas ulama, 216 liter

7.      

S:

Apa yang dimaksud dengan hadats?

J:

Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib berwudlu atau mandi terlebih dahulu agar dapat melakukan ibadah tertentu

8.      

S:

Bagaimana cara menghilangkan hadats?

J:

Hadats kecil dengan berwudlu atau tayamum. Hadats besar dengan mandi atau tayammum

9.      

S:

Bersuci yang dilakukan dengan cara mandi, wudlu’, atau tayammum, disebut bersuci dari apa?

J:

Bersuci dari hadats

10.   

S:

Bersuci yang dilakukan untuk membersihkan badan, pakaian dan tempat disebut bersuci dari apa?

J:

Bersuci dari najis

11.   

S:

Najis terbagi kepada tiga bagian. Sebutkan!

J:

a.     Najis mukhaffafah

b.     Najis mutawassiah

c.     Najis mughallazhah

12.   

S:

Apa yang dimaksud dengan najis mukhaffafah? Berilah contoh!

J:

Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Najis yang masuk dalam kategori ini hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun.

13.   

S:

Bagaimana cara menyucikan najis mukhaffafah?

J:

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya terlebih dahulu

14.   

S:

Apa yang dimaksud dengan najis mughallazhah? Berilah contoh!

J:

Najis mughallazhah adalah najis yang berat, seperti najisnya anjing, babi, anak dari keduanya, atau anak salah satu dari keduanya.

15.   

S:

Bagaimana cara menyucikan najis bejana yang dijilat oleh anjing?

J:

Harus disucikan dengan air sebanyak tujuh  kali, salah satunya dicampur dengan debu.

16.   

S:

Sebutkan lima macam benda najis!

J:

1.     Bangkai, selain mayat, ikan dan belalang

2.     Darah

3.     Nanah

4.     Semua yang keluar dari qubul dan dubur

5.     Anjing dan babi

6.     Arak

7.     Muntah

8.     Kotoran binatang

9.     Madzi dan wadi

17.   

S:

Membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air atau batu, dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah apa?

J:

Istinjā’

18.   

S:

Sebutkan lima di antara syarat-syarat wudlu!

J:

1.     Islam

2.     Tamyīz

3.     Tidak berhadas besar

4.     Menggunakan air yang suci dan menyucikan

5.     Mengalirkan air kepada seluruh anggota

6.     Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit

7.     Di anggota wudlu tidak ada hal yang merubah sifat air

8.     Menghilangkan najis ‘ainīyah

9.     Tidak menggantungkan niat dengan sesuatu

10.  Masuk waktu dan muwālāt khusus bagi dāim al-hadats

(syarh al-yāqūt al-nafīs :74)

19.   

S:

Apa yang dimaksud dengan niat?

J:

Bermaksud mengerjakan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya

20.   

S:

Salah satu yang membatalkan wudlu adalah hadas kecil. Sebutkan potongan ayat dalam QS. al-Nisā: 43 yang menjelaskan hal tersebut!

J:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

21.   

S:

Sebutkan lima hal yang dapat membatalkan wudlu!

J:

1.     Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur

2.      Tidur, kecuali tidur dalam posisi duduk menetap (pantat rapat dengan tempat duduk)

3.     Hilang akal, misal karena mabuk atau gila

4.     Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram dengan tanpa ada penghalang

5.     Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan

22.   

S:

Dalam madzhab Syāfi’ī, bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan bukan maḥram dapat membatalkan wudlu, kecuali dalam tiga bagian tubuh. Sebutkan!

J:

Rambut, kuku dan gigi

23.   

S:

Dalam madzhab Mālikī, bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan bukan maḥram tidak membatalkan wudlu kecuali apabila …….

J:

disertai syahwat atau bertujuan untuk bersyahwat

24.   

S:

Sebutkan lima di antara sunah-sunah wudlu!

J:

1.     Membaca basmalah

2.     Membasuh telapak tangan sebelum berkumur

3.     Berkumur-kumur

4.     Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali

5.     Mengusap seluruh kepala

6.     Mengusap kedua telinga luar dan dalam

7.     Mendahulukan anggota yang kanan

8.     Membasuh setiap anggota sebanyak tiga kali

9.     Bersiwak

10.  Berdoa setelah berwudlu

25.   

S:

Di antara sunah wudlu adalah berdoa setelah berwudlu. Bacakan doa dimaksud!

J:

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِين

26.   

S:

Menghirup air melalui hidung dan mengeluarkannya kembali merupakan sunah wudlu. Apa istilah perbuataan tersebut dalam fikih?

J:

Al-istinsyāq wa al-istintsār

27.   

S:

Salah satu sunahnya wudlu atau mandi adalah tayāmun. Apa yang dimaksud dengan tayāmun?

J:

Mendahulukan anggota badan yang kanan (memulai membasuh dari yang kanan)

28.   

S:

Salah satu sunahnya wudlu’ adalah muwālāt. Apa yang dimaksud dengan muwālāt?

J:

Berturut-turut, artinya tidak ada jeda yang lama di antara basuhan dua anggota. Setiap anggota wudlu segera dibasuh setelah anggota sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering.

29.   

S:

Salah satu sunahnya wudlu adalah berdoa setiap membasuh masing-masing anggota. Bacakan doa ketika membasuh muka!

J:

اللهم بَيِّضْ وَجْهِي بِنُوْرِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ

30.   

S:

Apabila seseorang junub (hadas besar) maka hendaklah membersihkan diri dengan mandi janabah. Bacakan potongan ayat yang menjelaskan hal tersebut!

J:

{...وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا...} [المائدة: 6]

31.   

S:

Sebutkan macam-macam rukun mandi!

J:

1.     Niat

2.     Meratakan air ke seluruh badan

32.   

S:

Jelaskan perbedaan antara sunah mandi dan mandi sunah serta berikan contohnya masing-masing!

J:

Sunah mandi adalah perbuatan sunah saat sedang atau akan mandi wajib, seperti membaca basmalah ketika akan mandi. Sedangkan mandi sunah adalah mandi yang disunahkan bagi umat Islam, seperti mandi sebelum melaksanakan salat jumat.

33.   

S:

Sebutkan empat hal yang disunahkan ketika mandi!

J:

1.     Membaca basmalah

2.     Berwudlu sebelum mandi

3.     Menggosok seluruh badan dengan tangan

4.     Mendahulukan bagian tubuh yang kanan

5.     Berdiri menghadap qiblat

6.     Muwālāt

34.   

S:

Sebutkan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib!

J:

1.     Bersetubuh

2.     Keluar mani

3.     Mati

4.     Haidl

5.     Nifas

6.     Melahirkan

35.   

S:

Sebutkan empat macam mandi sunnat!

J:

1.     Mandi hari jum’at

2.     Mandi hari raya

3.     Mandi ketika hendak ihram haji atau umrah

4.     Mandi setelah memandikan mayat

5.     Mandinya orang gila ketika sembuh

6.     Mandinya orang kafir setelah masuk Islam

36.   

S:

Sebutkan lima hal yang dilarang bagi orang yang junub!

J:

1.     Salat

2.     Tawaf

3.       Menyentuh atau membawa Al-Qur’an

4.     Membaca Al-Qur’an dengan maksud qiraah

5.     Diam di masjid

37.   

S:

Sebutkan tiga hal yang menyebabkan kebolehan bertayamum!

J:

1.     Udzur karena sakit

2.     Karena tidak ada air

3.     Ada air, namun jumlahnya terbatas dan dibutuhkan untuk minum atau keadaan lain yang mendesak.

38.   

S:

Jenis bersuci apakah yang dapat menghilangkan hadas kecil dan hadas besar sekaligus dalam keadaan tertentu?

J:

Tayammum

39.   

S:

Sebutkan anggota badan yang harus dibasuh dalam wudlu dan juga menjadi anggota tayammum!

J:

Muka dan tangan

40.   

S:

Sebutkan empat syarat di antara syarat-syarat tayammum!

J:

1.     Sudah masuk waktu salat

2.     Sudah berusaha mencari air tapi tidak menemukan

3.     Menggunakan tanah atau debu yang suci

4.     Menghilangkan najis yang terdapat di tubuh

41.   

S:

Berapa jumlah salat fardlu yang bisa dilakukan apabila kita tayammum?

J:

Satu salat fardlu

42.   

S:

Kita boleh bertayamum apabila tidak menemukan air untuk bersesuci. Bacakan potongan ayat yang membolehkan tayamum ketika tidak ada air untuk bersesuci!

J:

{...وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ} [المائدة: 6]

43.   

S:

Ibadah yang tata cara dan ketentuannya sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis disebut ibadah apa?

J:

Ibadah maḥdlah/khās/khusus

44.   

S:

Ibadah yang tata cara dan ketentuannya tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis disebut ibadah apa?

J:

Ibadah ghair maḥdlah/’ām/umum

45.   

S:

Ibadah dilihat dari segi pelaksanaannya ada tiga macam, badanīyah, rūhīyah, dan mālīyah. Sebutkan ibadah yang mengandung ketiga unsur tersebut!

J:

Haji

46.   

S:

Apa yang dimaksud dengan fajar shādiq?

J:

Fajar yang sinarnya menyebar dan melintang dari utara ke selatan di ufuk sebelah timur.

47.   

S:

Apa yang dimaksud dengan fajar kidzib?

J:

Fajar yang keluar sebelum fajar shādiq namun sinarnya membujur ke atas.

48.   

S:

Salat lima waktu telah ditetapkan waktunya sehingga setiap mukmin hendaklah salat sesuai dengan ketentuan waktu yang ada. Bacakan potongan ayat yang menjelaskan hal tersebut!

J:

{...فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا} [النساء: 103

49.   

S:

Salat lima waktu, selain disebut dengan salat fardlu juga disebut dengan salat maktūbah. Jelaskan makna yang terkandung dalam dua nama tersebut!

J:

Disebut salat fardlu karena hukumnya fardlu/wajib, disebut salat maktūbah karena waktunya sudah ditentukan.

50.   

S:

Sebutkan lima di antara syarat-syarat wajib salat!

J:

1.     Islam

2.     Suci dari haidl dan nifas

3.     Berakal

4.     Baligh

5.     Sampainya dakwah rasul

6.     Melihat dan mendengar

7.     Tidak dalam kondisi tidur

51.   

S:

Dalam Al-Qur’an dijelaskan tiga waktu salat, yaitu matahari tergelincir, malam mulai gelap, dan fajar. Bacaan ayat berhubungan dengan hal tersebut!

J:

{أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78)} [الإسراء: 78]

52.   

S:

Tata cara salat harus mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Bacakan hadis yang memerintahkan kita salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Beliau!

J:

صَلَّوْا كَمَا صَلَّيْنَا atau...... صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

53.   

S:

 Apa substansi yang dijelaskan dalam hadis فليؤمكم أقرؤكم ?

J:

Imam salat hendaknya orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya

54.   

S:

Sebutkan salah satu hadis yang menegaskan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi laki-laki!

J:

لاَ تَؤُمَنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا

55.   

S:

Bacakan sebuah hadis riwayat Imām al-Bukhārī dan Imām Muslim yang menyatakan bahwa salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian !

J:

صلاةُ الجماعةِ تَفْضُلُ صلاةَ الفَذِّ بسبع وعشرين درجةً

56.   

S:

Salat jumat diperintahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an. Bacakan ayat yang menyuruh kita bergegas pergi menunaikan salat jumat ketika sudah ada kumandang azan!

J:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)} [الجمعة: 9]

57.   

S:

Allah telah memberikan nikmat yang banyak. Oleh karena itu, sepantasnya manusia senantiasa beribadah hanya kepada Allah dan berbagi kepada sesamanya. Bacakan ayat tentang perintah untuk menunaikan salat dan berkurban!

J:

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)} [الكوثر: 2]

58.   

S:

Di antara rukun salat adalah takbīrat al-iḥrām. Apa yang dimaksud dengan takbīrat al-iḥrām?

J:

Takbir pertama saat memulai salat, setelah takbīrat al-iḥrām haram mengerjakan sesuatu yang sebelumnya boleh dilakukan.

59.   

S:

Disebut apakah takbir perpindahan antara satu gerakan ke gerakan yang lain di dalam salat?

J:

Takbīr al-intiqāl

60.   

S:

Tidak semua takbīr al-intiqāl dalam salat disunnahkan mengangkat tangan. Sebutkan dua gerakan dalam salat yang disunnatkan mengangkat tangan ketika membaca takbīr al-intiqāl?

J:

Ketika hendak rukuk dan bangun dari tasyahud awal

61.   

S:

Menurut sebagian ulama, rukun salat ada 13. Sebutkan rukun-rukun tersebut!

J:

1.     Niat

2.     Takbīrat al-iḥrām

3.     Berdiri bagi yang mampu

4.     Membaca surah al-Fātihah

5.     Rukuk dan ṭuma’nīnah

6.     I’tidāl dan ṭuma’nīnah

7.     Sujud dan ṭuma’nīnah

8.     Duduk di antara dua sujud dan ṭuma’nīnah

9.     Duduk untuk tasyahud akhir

10.  Membaca tasyahud akhir

11.  Membaca shalawat saat tasyahud akhir

12.  Salam pertama

13.  Tertib

62.   

S:

Sebutkan dua perbuatan sunah selain salat sunah yang dilakukan sebelum salat fardlu!

J:

a.     Adzan

b.     Iqomat

63.   

S:

Sabda Rasulullah :

عورة الرجل ما بين سرته الى ركبتيه (اللدرقطني و البيهقي)

Tentang hukum apakah yang terkandung dalam hadis tersebut?

J:

Tentang batas aurat laki-laki muslim

64.   

S:

Apa yang dimaksud dengan duduk iftirāsy?

J:

Duduk dengan meletakkan pantat di atas mata kaki kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan menghadapkan ujung jari ke arah kiblat.

65.   

S:

Apa yang dimaksud dengan duduk tawarruk?

J:

Duduk dengan menjulurkan kaki kiri di bawah kaki kanan dan kedua pantat menempel di lantai. Hal ini dikerjakan saat tahiyyat al-akhir

66.   

S:

Jelaskan perbedaan antara sunah ab’ādl dengan sunah hay’āt!

J:

Sunah ab’ādl adalah sunah dalam salat yang apabila ditinggalkan, dianjurkan untuk sujud sahwi di akhir salat. Sedangkan sunah hay’āt adalah sunah dalam salat yang apabila ditinggalkan, tidak harus sujud sahwī di akhir salat

67.   

S:

Sujud dua kali yang dilakukan sesudah tasyahhud akhir dan sebelum salam, dinamakan sujud apa?

J:

Sujud sahwī, sujud karena lupa atau ragu dalam salat

68.   

S:

Sebutkan sebab-sebab sujud sahwī!

J:

1.     Lupa tidak melakukan sunah ab’ādl, seperti tasyahud awal dan qunūt

2.     Ragu terhadap jumlah rakaat salat

69.   

S:

Apa yang dimaksud dengan sujud syukur?

J:

Sujud syukur adalah melakukan sujud karena berterima kasih atas anugerah nikmat atau terhindar dari suatu bahaya.

70.   

S:

Bacakan doa yang dibaca saat sujud tilāwah atau sujud syukur!

J:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ اَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

71.   

S:

Ada berapa tempatkah ayat-ayat sajadah di dalam Al-Qur’an?

J:

15 tempat

72.   

S:

Sebutkan tiga keadaan yang memperbolehkan seseorang untuk tidak menghadap kiblat saat salat!

J:

1.     Ketika takut dalam peperangan

2.     Mengerjakan salat sunah di atas kendaraan dalam perjalanan

3.     Apabila kiblat tidak dapat diketahui

73.   

S:

Dalam salat berjamaah orang yang datang terlambat disebut makmum masbūq. Disebut apakah makmum yang tidak terlambat sehingga bisa mengikuti takbīrat al-iḥrām imam?

J:

Makmum muwāfiq

74.   

S:

Sebutkan istilah bagi makmum yang datang terlambat pada pelaksanaan salat berjamaah!

J:

Makmum masbūq

75.   

S:

Berapa kali kah takbīrat al-iḥrām pada rakaat pertama salat idul fitri?

J:

1 kali

76.   

S:

Salat sunah apakah yang dilakukan terkait dengan gerhana bulan?

J:

Salat sunah khusūf

77.   

S:

Salat sunah apakah yang dilakukan terkait dengan gerhana matahari?

J:

Salat sunah kusūf

78.   

S:

Bacaan apa yang dibaca setelah takbir kedua dan ketiga salat jenazah?

J:

Setelah takbir kedua membaca sholawat kepada Nabi Muhammad. Sedangkan setelah takbir ketiga membaca doa khusus mayit

79.   

S:

Salat sunah apakah yang dilakukan sebelum seseorang melakukan perjalanan jauh agar diberi keselamatan oleh Allah dalam perjalanannya?

J:

Salat sunah safar

80.   

S:

Salat sunah rawātib terbagi kepada dua bagian; muakkad dan ghair muakkad. Coba anda sebutkan lima macam salat sunah rawātib yang muakkad?

J:

a. Dua rakaat sebelum salat zuhur (riwayat lain, empat rakaat)

b. Dua rakaat sesudah salat zuhur

c. Dua rakaat sesudah salat maghrib

d. Dua rakaat sesudah salat isya

e. Dua rakaat sebelum salat shubuh

81.   

S:

Berapa jumlah seluruh rakaat salat sunah rawātib yang muakkadah?

J:

10 rakaat (riwayat lain, 12 rakaat)

82.   

S:

Sebutkan waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat !

J:

1. Sesudah salat subuh sampai terbit matahari

2. Sesudah salat ashar sampai terbenam matahari

3. Ketika istiwā’ (tengah hari) selain pada hari jumat

4. Ketika matahari terbit sampai matahari setinggi tombak

5. Ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam matahari

83.   

S:

Sebutkan syarat-syarat wajibnya salat jum’at!

J:

Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mukim.

84.   

S:

Berdasarkan hadis Rasulullah, salat jumat itu wajib atas setiap muslim kecuali terhadap empat golongan. Sebutkan empat golongan tersebut!

J:

Hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

85.   

S:

Sebutkan lima perbuatan sunah yang berkaitan dengan salat jumat !

J:

1.     Mandi sebelum salat jumat

2.     Berhias / memakai pakaian yang bagus

3.     Memakai wewangian

4.     Memotong kuku, kumis dan menyisir rambut

5.     Segera pergi ke masjid

6.     Membaca Al-Qur’an/zikir sebelum khutbah

7.     Membaca surah al-Kahfi

8.     Memperbanyak sholawat dan doa

86.   

S:

Dalam salat jumat diwajibkan menyampaikan dua khutbah. Sebutkan rukun khutbah jumat!

J:

1.     Mengucap hamdalah

2.     Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad

3.     Berwasiat dengan ketakwaan

4.     Membaca ayat suci Al-Qur’an di salah satu dua khutbah

5.     Berdoa untuk kaum mukmin pada khutbah kedua

87.   

S:

Sebutkan macam-macam uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti salat jumat dan kesunahan menghadiri salat jamaah !

J:

a.     Sakit berat yang membuatnya sulit untuk mengikuti salat jumat atau salat jamaah

b.     Hujan lebat

c.     Angin kencang

d.     Cuaca ekstrem (sangat dingin atau sangat panas)

e.     Khawatir atas keselamatan jiwa, kehormatan dirinya, atau harta bendanya

88.   

S:

Bacakan ayat yang menjelaskan anjuran salat tahajud sebagai ibadah tambahan agar Allah memberikan tempat terpuji!

J:

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)} [الإسراء: 79]

89.   

S:

Salat sunah apakah yang dilakukan tanpa sebab tertentu?

J:

Salat sunah mulaq

90.   

S:

Bacakan hadis yang menyatakan tentang kesunahan salat tahīyyat al-masjid bagi orang yang memasuki masjid!

91.   

J:

إذا دَخَلَ أحَدُكُمْ المسجدَ فلا يَجْلس حتى يُصلِّيَ ركعتين (البخارى ومسلم) 

92.   

S:

Bacakan potongan ayat yang menjelaskan kebolehan qashar salat bagi musāfir!

J:

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ} [النساء: 101]

93.   

S:

Sebutkan sebab yang membolehkan melakukan salat dengan jama’ dan qashar?

J:

Safar (dalam perjalanan)

94.   

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah jama dalam pelaksanaan salat?

J:

Menggabung dua salat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu. Adapun salat yang boleh di-jama hanya salat dhuhur dengan ashar dan salat maghrib dengan isya’.

95.   

S:

Berapakah jumlah rakaat salat lima waktu apabila diqashar saat dalam perjalanan?

J:

11 rakaat

96.   

S:

Jelaskan secara singkat tata cara (kaifīyat) salat gerhana bulan atau matahari!

J:

Takbīrat al-iḥrām dengan niat salat gerhana (bulan/matahari), membaca surah al-Fātihah dan membaca ayat Al-Qur’an, kemudian rukuk, berdiri kembali membaca surah al-Fātihah dan ayat Al-Qur’an kemudian rukuk lagi, kemudian i’tidāl, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, ini terhitung satu rakaat.

97.   

S:

Salat gerhana dilaksanakan pada saat terjadi gerhana bulan atau matahari. Rakaatnya ada dua dan disertai dengan khutbah. Gerhana bulan dikenal dengan istilah salat khusūf atau khusūf al-qamar. Berapakah jumlah sujud dalam salat gerhana itu seluruhnya?

J:

Empat

98.   

S:

Ketika seorang muslim sakit atau meninggal, maka sunah  bagi muslim lainnya untuk membesuk atau bertakziah. Sebutkan lima hak muslim atas muslim lainnya!

J:

1.     Menjawab salam

2.     Menjenguk orang sakit

3.     Mengantar jenazah

4.     Menghadiri undangan

5.     Mendoakan orang yang bersin

99.   

S:

Sebutkan kewajiban orang hidup terhadap orang mati!

J:

1.     Memandikan

2.     Mengkafani

3.     Menyalatkan

4.     Menguburkan

100.         

S:

Sebutkan empat manfaat dari melakukan takziah!

J:

1.     Dapat memberikan kontribusi sosiologis terhadap pihak yang sedang tertimpa musibah, di antaranya berupa ketenangan batin

2.     Mewujudkan ukhūwah islamīyah antara keluarga dan masyarakat sekitar.

3.     Mewujudkan sikap tolong menolong terhadap pihak yang membutuhkan bantuan.

4.     Untuk i’tibār bahwa suatu saat dirinya juga akan mengalami yang serupa.

5.     Melakukan takziah  berarti telah peduli terhadap lingkungan

101.         

S:

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam ziarah kubur!

J:

1. Berkata-kata keras atau berteriak-teriak di sekitar kuburan

2. Meratapi atau menangisi ahli kubur

3. Duduk, bersandar, atau bertumpu di atas kuburan

102.         

S:

Bacakan ayat Al-Qur’an yang menerangkan hikmah diwajibkannya zakat !

J:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

103.         

S:

Sebutkan empat di antara hikmah zakat!

J:

1.     Membersihkan harta

2.     Menyucikan jiwa dari sifat kikir

3.     Mempererat silaturahim

4.     Menciptakan ketentraman

104.         

S:

Dalam surah apa dan ayat berapa, Allah menjelaskan delapan golongan para penerima zakat!

J:

At-Taubah ayat 60

105.         

S:

Ahl al-zakāt adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Anda diminta membacakan satu ayat Al-Qur’an secara sempurna yang berkenaan dengan ahl al-zakāt!

J:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

106.         

S:

Sebutkan tiga syarat wajibnya seseorang membayar zakat fitrah!

J:

1.     Islam

2.     Menjumpai (hidup) pada akhir bulan Ramadlan dan sebagian dari awal bulan syawal

3.     Mempunyai harta lebih dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan untuk diri dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari raya

107.         

S:

Berapakah besaran zakat fitrah menurut ketentuan Baznas?

J:

2,5 Kg atau 3,5 liter makanan pokok

108.         

S:

Kapan permulaan “waktu wajib” membayar zakat fitrah?

J:

Terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan

109.         

S:

Bedasarkan hadis Nabi, zakat fitrah mengandung dua fungsi utama. Sebutkan mustahiq zakat fitrah yang terkait langsung dengan satu fungsi tersebut!

J:

Orang miskin

110.         

S:

Sebutkan empat jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya!

J:

1.     Hewan ternak, meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing

2.     Emas dan perak

3.     Hasil pertanian

4.     Buah buahan

5.     Harta perdagangan

6.     Ma’din (hasil tambang emas dan perak)

7.     Rikāz

111.         

S:

Sebutkan dua macam zakat hasil usaha kontemporer!

J:

a. Zakat hasil usaha perkebunan

b. Zakat peternakan dan perikanan

112.         

S:

Berapakah nisab zakat pertanian dan perkebunan?

J:

5 wasaq

113.         

S:

Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Bacakan potongan ayat yang menjelaskan hal tersebut!

J:

{... وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ...} [الأنعام: 141

114.         

S:

Sebutkan benda wajib zakat yang terkandung dalam firman Allah surah al-An’ām : 141?

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

J:

Buah-buahan/tanam-tanaman/biji-bijian (hasil bumi)

115.         

S:

Sebutkan hadis Nabi yang menjelaskan perbedaan zakat pertanian yang menggunakan sistem tadah hujan dengan yang menggunakan sistem mekanik (biaya)!

J:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما سَقَتْ الأنْهارُ والغَيْمُ العُشُوْرُ وفيما سُقِيَ بالسَانِيَةِ نِصْفُ العُشْرِ (أحمد ومسلم والنسائى)

116.         

S:

Berapa persenkah zakat pertanian baik yang memakai tadah hujan/pengairan alami maupun yang menggunakan pengairan mekanik atau dengan biaya ?

J:

Memakai tadah hujan/pengairan alami, zakatnya 10%

Menggunakan pengairan mekanik atau dengan biaya, zakatanya 5%

117.         

S:

Zakat hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta telah disebutkan zakatnya secara sharih. Bagaimana zakat binatang yang dibudidayakan tetapi tidak termasuk ke dalam tiga kategori tadi, seperti ternak burung puyuh, lele dumbo, dan lain sebagainya?

J:

Dikiaskan kepada perdagangan atau emas. (nisab emas menurut baznas 85 gram emas, dikeluarkan 2,5 persen)

118.         

S:

Berapa gram batas kepemilikan emas yang wajib dibayar zakatnya?

J:

ulama’ berbeda pendapat tentang hasil konversi nisab zakat emas, sebagaimana berikut :

1. Menurut madzhab Syāfi’ī, Mālikī dan Hambalī : 77,50 gram

2. Menurut madzhab Hanafī : 107,75 gram

3. Menurut Dr. Wahbah Zuhailī : 85 gram

4. Menurut Alī Mubārak :  90,5 gram

5. Menurut Qāsim al-Nūrī : 84,62 gram

6. Menurut Mājid Al Hamawī : 80 gram

7. Menurut Abdul Azīz ‘Uyūn : 72 gram

119.         

S:

Berapa persen zakat harta rikāz?

J:

1/5 atau 20%

120.         

S:

Jika kita mempunyai ternak kambing sebanyak 150 ekor, berapakah zakatnya?

J:

2 ekor kambing

121.         

S:

Berapa ekor kambing zakatnya jika kita memiliki 201 s.d. 399 ekor kambing dan kambing itu telah dimiliki selama 1 tahun?

J:

3 ekor kambing

122.         

S:

Berapa ekor kambing zakatnya orang yang memiliki 250 ekor kambing dan sampai haul?

J:

3 ekor kambing

123.         

S:

Berapa ekor sapi zakatnya jika kita telah memiliki  60 s.d. 69 ekor sapi atau kerbau?

J:

2 ekor anak sapi umur 1 tahun dan masuk tahun kedua

124.         

S:

Jika kita mempunyai ternak sapi atau kerbau sebanyak 35 ekor, berapakah zakatnya?

J:

Zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun dan masuk tahun kedua

125.         

S:

Berapa batas nishāb zakat untuk ternak unta?

J:

5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing

126.         

S:

Jika kita mempunyai ternak unta mencapai 13 ekor, berapa zakatnya?

J:

Zakatnya 2 ekor kambing

127.         

S:

Berapa nishāb zakat binatang yang dipekerjakan seperti untuk membajak dan menarik gerobak?

J:

Tidak ada, karena binatang yang dipekerjakan tidak wajib zakat.

128.         

S:

Umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Apa arti Ramadan manurut bahasa?

J:

Panas terik, membakar

129.         

S:

Pada tahun ke-2 hijriyah, puasa Ramadlan disyariatkan bagi umat Islam. Bulan Ramadan disebut juga dengan al-syahr al-muwassa’ah. Di antara perbuatan yang mencerminkan makna penamaan tersebut adalah …….

J:

Meningkatkan nafkah kepada keluarga.

130.         

S:

Sebutkan macam-macam puasa berdasarkan hukum taklīfī!

J:

a.     Puasa wajib

b.     Puasa sunah

c.     Puasa makruh

d.     Puasa haram

131.         

S:

Sebutkan empat jenis puasa yang diharamkan!

J:

1.     Puasa hari raya idul fitri

2.     Puasa hari raya idul adha

3.     Puasa hari tasyrīq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah)

4.     Puasa hari syak, kecuali bagi orang yang membiasakan diri berpuasa misal biasa puasa setiap hari senin dan kamis

132.         

S:

Sebutkan macam-macam rukun puasa!

J:

1.     Niat pada malam harinya

2.     Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari

133.         

S:

Sebutkan lima macam perbuatan yang disunahkan dalam berpuasa!

J:

1. Menyegerakan berbuka

2. Berbuka dengan kurma

3. Berdoa waktu berbuka

4. Makan sahur

5. Mengakhirkan makan sahur

134.         

S:

Sebutkan empat di antara hikmah puasa!

J:

1. Sebagai tanda syukur kepada Allah

2. Pendidikan keimanan

3. Pendidikan sosial/timbul belas kasihan kepada fakir miskin

4. Menjaga kesehatan

135.         

S:

Sebutkan lima hal yang dapat membatalkan puasa!

J:

1.     Makan atau minum dengan sengaja

2.     Muntah dengan sengaja

3.     Bersetubuh

4.     Keluar haid atau nifas

5.     Gila

6.     Keluar mani dengan sengaja.

7.     Murtad

136.         

S:

Puasa merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh dan berakal. Namun ada beberapa kelompok orang yang diberi rukhsah untuk tidak melakukan puasa, tetapi kepada mereka diwajibkan fidyah atau qadlā’. Siapa mereka itu?

J:

1. Orang sakit

2. Orang yang dalam perjalanan

3. Orang tua yang sudah lemah

4. Orang hamil dan atau orang yang sedang menyusui anak.

137.         

S:

Apa yang dimaksud dengan fidyah?

J:

Denda sebab tidak melakukan puasa berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

138.         

S:

Sebutkan dalil Al-Qur’an yang menyatakan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak puasa tetapi wajib menggantinya di luar bulan Ramadan!

J:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184]

139.         

S:

Sebutkan lafaz dalam surah al-Baqarah: 184 yang menjelaskan tentang kebolehan tidak berpuasa Ramadan bagi orang yang tidak mampu berpuasa!

J:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

140.         

S:

Sebutkan dalil Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa musāfir yang memilih tetap berpuasa adalah lebih baik baginya!

J:

{... وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)} [البقرة: 184

141.         

S:

Setelah puasa Ramadan dilakukan dengan sempurna, hendaklah umat Islam bertakbir kepada Allah atas hidayah yang diberikan-Nya. Sebutkan potongan ayat yang memerintahkan hal tersebut!

J:

{... وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (البقرة: 185)}

142.         

S:

Allah memberikan rukhsah kepada orang yang sakit, musāfir, dan orang jompo untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan karena Allah tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan kepada manusia!

J:

{... يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ...} [البقرة: 185

143.         

S:

Sebutkan lafaz dalam Al-Qur’an yang berisi penegasan batas akhir waktu sahur!

J:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

144.         

S:

Kapan waktu melaksanakan puasa sunah asyūrā?

J:

10 Muharram

145.         

S:

Apa nama puasa sunah yang dilakukan tiga hari di setiap pertengahan bulan qamariah?

J:

Puasa ayyām al-bīdl

146.         

S:

Kapan waktu yang paling utama melaksanakan i’tikāf?

J:

10 terakhir dari bulan Ramadan

147.         

S:

Sebutkan rukun i’tikāf dan hal yang membatalkannya!

J:

Rukun i’tikāf ada 2 :

1.     Niat

2.     Diam di masjid

Adapun hal yang membatalkan i’tikāf :

1.     Keluar dari masjid

2.     Gila

3.     Mabuk

4.     Junub

5.     Murtad

6.     Haid

148.         

S:

Ibadah Haji diwajibkan pada tahun ke 6 Hijriyah, tapi Rasulullah baru melaksanakan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah. Coba anda bacakan firman Allah yang menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan ibadah haji!

J:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

149.         

S:

Jelaskan perbedaan antara ibadah haji dengan ibadah umrah!

J:

Ibadah haji adalah mengunjungi Ka’bah/Makkah untuk melaksanakan ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Mina, melontar jumrah dan tahallul. Sedangkan ibadah umrah adalah pergi mengunjungi Ka’bah/Makkah untuk melaksanakan ihram, tawaf, sa’i dan tahallul.

150.         

S:

Sebutkan syarat-syarat wajib haji!

J:

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh

4. Merdeka

5. Istiā’ah (mampu)

151.         

S:

Menunaikan ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan-bulan haji yang sudah diketahui. Bacakan potongan ayat yang menjelaskan hal tersebut!

J:

{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ...} [البقرة: 197]

152.         

S:

Berhaji ke Baitullah adalah ibadah khas. Oleh karena itu, selama pelaksanaan haji tidak diperbolehkan berkata-kata kotor, berbantah-bantahan, atau melakukan perbuatan keji lainnya. Bacakan potongan ayat yang menjelaskan hal tersebut!

J:

{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ...}

153.         

S:

Jelaskan perbedaan antara rukun haji dan wajib haji!

J:

Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, apabila tidak dikerjakan dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah haji. Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, apabila ditinggalkan ibadah hajinya tetap sah tapi harus membayar dam.

154.         

S:

Sebutkan macam-macam rukun haji !

J:

1. Ihram

2. Wukuf di Arafah

3. Tawaf  ifādlah

4. Sa’i

5. Mencukur rambut

6. Tertib

155.         

S:

Sebutkan macam-macam wajib haji!

J:

1. Ihram dari mīqāt

2. Mabīt di Muzdalifah

3. Bermalam di Mina

4. Melontar jumrah Ulā, Wusṭā dan Aqabah

5. Menjauhkan diri dari hal-hal terlarang (muharramāt)

6. Tawaf wadā’

156.         

S:

Larangan bagi orang yang sedang ihram haji terbagi tiga, yaitu larangan khusus bagi laki laki, larangan khusus bagi perempuan, dan larangan yang sama-sama berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Coba sebutkan empat larangan yang berlaku bagi laki-laki dan juga bagi perempuan!

J:

1.     Memakai wangi wangian

2.     Menghilangkan rambut/mencabut rambut dari badan

3.     Memotong kuku

4.     Menikah atau menikahkan

5.     Bersetubuh

6.     Berburu

157.         

S:

Sebutkan larangan khusus bagi laki-laki ketika ihram!

J:

Memakai pakaian yang berjahit dan menutup kepala

158.         

S:

Sebutkan larangan khusus bagi perempuan ketika ihram!

J:

Menutup wajah dan dua telapak tangan

159.         

S:

Apa yang dimaksud dengan haji ifrād?

J:

Mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan ibadah umroh

160.         

S:

Apa yang dimaksud dengan haji qirān?

J:

Mengerjakan ibadah haji dan umroh dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus

161.         

S:

Apa yang dimaksud dengan haji tamattu'?

J:

Haji dengan cara menyelesaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan ihram haji.

162.         

S:

Orang yang mengerjakan ibadah haji dengan cara tamattu’ atau qirān wajib membayar dam. Coba sebutkan macam-macam dam dari haji tamattu’ atau qirān tersebut?

J:

a.     Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban

b.     Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing, maka diganti dengan berpuasa selama 10 hari, 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan setelah pulang ke kampung halaman.

163.         

S:

Jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu’ diharuskan membayar dam. Bacakan potongan ayat tentang hal tersebut!

J:

{فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ} [البقرة: 196]

164.         

S:

Apa yang dimaksud dengan dam?

J:

Dam secara bahasa adalah darah, sedangkan menurut istilah adalah denda berupa binatang yang memenuhi syarat kurban atau denda lain yang dapat menempati kedudukannya, seperti berpuasa atau memberi makan orang miskin.

165.         

S:

Berdasarkan hukumnya, dam terbagi menjadi berapa? Sebutkan!

J:

Empat, yaitu dam tartīb wa taqdīr, tartīb wa ta’dīl, takhyīr wa ta’dīl, dan takhyīr wa taqdīr. (al-Bājury alā ibn Qāsim : 1/330)

166.         

S:

Apa yang dimaksud dengan dam tartīb?

J:

Dam yang harus ditunaikan dan tidak boleh diganti dengan dam yang lain kecuali tidak menemukan atau tidak mampu menunaikannya

167.         

S:

Apa yang dimaksud dengan dam takhyīr?

J:

Dam yang boleh diganti dengan dam yang lain, sekalipun menemukan atau mampu menunaikan dam di atasnya

168.         

S:

Apa yang dimaksud dengan dam taqdīr ?

J:

Dam pengganti yang telah ditentukan oleh hukum syara’, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih

169.         

S:

Apa yang dimaksud dengan dam ta’dīl ?

J:

Dam pengganti yang nilainya setara

170.         

S:

Sebutkan contoh dam tartīb wa taqdīr dan diperuntukkan untuk siapa?

J:

1.     Menyembelih seekor kambing

2.     Berpuasa selama 10 hari, tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari sisanya saat tiba di negerinya.

Dam ini diperuntukkan untuk orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau qirān dan beberapa pelanggaran wajib haji, seperti tidak berniat ihram dari mīqāt makānī, tidak mabīt di Mina, tidak mabīt di Muzdalifah, tidak melontar jumrah, dan tidak melaksanakan haji wadā’.

171.         

S:

Sebutkan contoh dam tartīb wa ta’dīl dan diperuntukkan untuk siapa?

J:

Menyembelih seekor unta, jika tidak mampu atau tidak menemukan diganti dengan seekor sapi, jika tidak mampu diganti dengan tujuh ekor kambing, jika tidak mampu diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta, jika tidak mampu diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.

Dam ini diperuntukkan bagi orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal

172.         

S:

Sebutkan contoh dam takhyīr wa taqdīr dan diperuntukkan untuk siapa?

J:

a.     Menyembelih seekor kambing

b.     Puasa 3 hari

c.     Bersedekah tiga sha’ (dua belas mud) kepada 6 orang fakir miskin

Dam ini diperuntukkan bagi orang yang melakukan larangan ihram, seperti memakai pakaian berjahit, membuang/menggunting/mencabut rambut atau bulu,  memotong kuku, dan memakai wewangian

173.         

S:

Sebutkan contoh dam takhyīr wa ta’dīl dan diperuntukkan untuk siapa?

J:

Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu, memberi makan fakir miskin senilai harga binatang yang sebanding, berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga binatang yang sebanding.

Dam ini diperuntukkan bagi orang yang berburu atau membunuh binatang saat ihram

174.         

S:

Berdasarkan faktor penyebabnya, dam terbagi menjadi dua yaitu dam nusuk dan dam isā-ah. Apa yang dimaksud dengan dam nusuk?

J:

Dam yang dikenakan kepada orang yang melaksanakan haji tamattu’ atau qirān.

175.         

S:

Berdasarkan factor penyebabnya, dam terbagi menjadi dua yaitu dam nusuk dan dam isā-ah. Apa yang dimaksud dengan dam isā-ah?

J:

Dam yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan, seperti tidak mengerjakan salah satu wajib haji atau melakukan hal yang diharamkan saat ihram. Dam ini juga dikenal dengan istilah dam al-jabr

176.         

S:

Dalam ibadah haji dikenal mīqāt zamānī dan mīqāt makānī. Coba anda jelaskan tentang kedua mīqāt tadi!

J:

Mīqāt zamānī adalah waktu untuk melakukan ibadah haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijah. Sedangkan mīqāt makānī adalah tempat untuk memulai berihram bagi jamaah haji, berdasarkan dari arah mana mereka datang.

177.         

S:

Sebutkan mīqāt zamānī haji yang diterangkan dalam firman Allah (QS. Al-Baqarah: 198).

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ (197)

J:

Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

178.         

S:

Meskipun sebagian besar mīqāt makānī umrah tidak berbeda dengan mīqāt makānī haji, ada kelompok jamaah haji/umrah yang miqatnya berbeda antara haji dan umrah. Jamaah haji/umrah yang berada di manakah yang miqatnya berbeda antara miqat haji dan miqat umrah?. Sebutkan masing-masing!

 

J:

Orang yang bermukim di Makkah. Miqat haji di tanah haram, miqat umrah di luar tanah haram.

179.         

S:

Ketika jamaah haji Indonesia berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan haji/umrah. Dari manakah mīqāt makānī mereka?

J:

Dzu al-hulaifah (bir Ali)

180.         

S:

Sebutkan mīqāt makānī bagi para calon jamaah haji yang datang dari Najd?

J:

Qarn al-manazil

181.         

S:

Sebutkan nama mīqāt makānī bagi para calon jamah haji yang datang dari arah Yaman!

J:

Yalamlam

182.         

S:

Sebutkan salah satu hadis yang menjadi dasar penetapan mīqāt makānī haji atau umroh !

J:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.رواه البخاري

183.         

S:

Sebutkan macam-macam tawaf !

J:

a.     Tawaf qudūm

b.     Tawaf ifādlah

c.     Tawaf wadā’

d.     Tawaf tahallul

e.     Tawaf nadzar

f.      Tawaf sunah

184.         

S:

Tawaf ada beberapa macam. Tawaf yang manakah yang dilakukan sebagai bagian dari rukun haji?

J:

Tawaf ifādlah

185.         

S:

Tawaf sunah apakah yang dilakukan jamaah haji saat pertama kali tiba di Masjidil Haram?

J:

Tawaf qudūm

186.         

S:

Tawaf apakah yang dilakukan jamaah haji saat akan meninggalkan tanah haram Makkah?

J:

Tawaf wadā’

187.         

S:

Disunahkan salat sunah setelah selesai tawaf. Di manakah area sekitar Ka’bah yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk melaksanakan salat sunah tawaf di tempat tersebut?

J:

Di belakang maqam Ibrahim

188.         

S:

Selain di Mina, di mana dan kapan mabit wajib dilakukan oleh jamaah haji?

J:

Di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijah.

189.         

S:

Pada tanggal 12 Dzulhijah jamaah haji wajib melontar jumrah pada tugu yang terletak di Mina. Jumrah yang manakah yang dilempar dengan batu kerikil pada tanggal itu?

J:

Jumrah ulā, wusṭā dan aqabah (ketiga jamarat)

190.         

S:

Salah satu wajib haji adalah melontar jumrah aqabah. Kapan pelaksanaan wajib haji tersebut?

J:

10 Dzulhijjah

191.         

S:

Manakah di antara ketiga jamarat yang paling dekat dengan Ka’bah?

J:

Jumrah aqabah

192.         

S:

Di dalam ibadah haji ada istilah nafar awal dan nafar tsani. Apa yang disebut dengan nafar awal?

J:

Nafar awal adalah jamaah haji mabit (bermalam) di Mina selama dua hari kemudian meninggalkan Mina setelah melontar jumrah sebelum terbenam matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua tasyrīq)

193.         

S:

Di dalam ibadah haji ada istilah nafar awal dan nafar tsani. Apa yang disebut dengan nafar tsani?

J:

Nafar tsani adalah jamaah haji mabit di Mina selama tiga malam (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dan masih melontar jumroh di hari terakhir tasyrīq tersebut

194.         

S:

Sebutkan binatang yang dapat dijadikan kurban!

J:

1.     Domba

2.     Kambing

3.     Sapi atau kerbau

4.     Unta

195.         

S:

Apa yang dimaksud dengan muamalat secara umum?

J:

Hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan hal duniawi, seperti jual beli, sewa menyewa dan sejenisnya.

196.         

S:

Salah satu pembahasan dalam fikih muamalat adalah al-bai’. Apa yang dimaksud dengan al-bai’ ?

J:

Al-bai’ secara bahasa adalah tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah  adalah transaksi tukar menukar harta yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan secara permanen atas suatu barang atau jasa. (Qalyūby: 2/191)

197.         

S:

Di antara dalil yang mendasari kebolehan transaksi jual beli adalah firman Allah dalam surah al-Baqarah: 275. Bacakan potongan ayat dimaksud!

J:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

198.         

S:

Secara umum rukun al-bai’ itu ada tiga. Coba anda sebutkan tiga rukun al-bai’ tersebut !

J:

1.     ‘Aqidain (pelaku transaksi), yaitu penjual (bā-i’) dan pembeli (musytarī)

2.     Ma’qūd alaih (objek/komoditas dalam transaksi), yaitu barang dagangan (mutsman) dan alat pembayaran (tsaman)

3.     Shīghah (bahasa transaksi), yaitu penawaran (ījāb) dan persetujuan (qabūl)

199.         

S:

Masing-masing rukun al-bai’ mempunyai syarat tersendiri, termasuk di antaranya syarat sebagai penjual atau pembeli. Sebutkan tiga syarat sebagai penjual atau pembeli tersebut!

J:

1.     Memiliki kriteria sebagai orang yang sah melakukan transaksi menurut ketentuan syara’ (baligh, berakal, dan mampu menjalankan ajaran agama serta mengelola hartanya dengan baik )

2.     Melakukan transaksi atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak lain.

3.     Beragama Islam khusus bagi orang yang hendak membeli mushaf, kitab hadis, dan atsar para salaf

4.     Tidak ada unsur permusuhan khusus dalam kasus pembelian senjata

200.         

S:

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa penjual atau pembeli harus memiliki kriteria sebagai orang yang sah melakukan transaksi (ahl at-tasharruf) adalah firman Allah dalam surah al-Nisā’ : 6. Bacakan ayat dimaksud!

J:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

201.         

S:

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa penjual atau pembeli harus melakukan transaksi atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak lain adalah firman Allah dalam surah al-Nisā’: 29. Bacakan ayat dimaksud!

J:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

202.         

S:

Sebutkan salah satu prinsip dasar jual beli yang dijelaskan dalam firman Allah surah al-Nisā’: 29!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

J:

Suka sama suka (suka rela)

203.         

S:

Di antara rukun jual beli adalah barang yang diperjual belikan. Anda diminta menyebutkan tiga syarat barang yang diperjual belikan tersebut!

J:

1.     Suci atau bisa disucikan dengan cara dibasuh

2.     Memiliki nilai manfaat, baik menurut syara’ maupun secara urf.

3.     Dapat diserahterimakan 

4.     Berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku transaksi.

5.     Keberadaan ma’qūd alaih diketahui secara transparan oleh kedua belah pihak   (Syarh al-yāqūt al-nafīs: 349)

204.         

S:

Sebutkan hal-hal yang menyebabkan seseorang bisa memiliki kewenangan atas suatu komoditas dalam transaksi jual beli !

J:

1.     Faktor kepemilikan (milk)

2.     Faktor perwakilan (wakālah)

3.     Faktor kekuasaan (wilāyah), karena berperan sebagai wali, seperti wali anak kecil, anak yatim, orang gila, penerima wasiat, dan lain-lain.

4.     Faktor legitimasi syariat (idzn as-syar’i), seperti penemu barang hilang (multaqiṭ).

205.         

S:

Masing-masing rukun al-bai’ mempunyai syarat tersendiri, termasuk shīghat bai’. Sebutkan empat syarat dari shīghat bai’!

J:

1.     Ījāb dan qabūl tidak dipisah oleh pembicaraan lain yang tidak ada kaitannya dengan akad atau diam yang lama

2.     Adanya kesesuaian isi redaksi ījāb qabūl dalam hal jenis barang, bentuk, sifat, jumlah, tempo, dan masanya. Misal “aku jual barang ini dengan harga satu juta”, kemudian dijawab “ya, saya menerimanya dengan harga satu juta tersebut”.

3.     Akad tidak dibatasi oleh waktu. Misal “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian selama sebulan”.

4.     Akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain. Misal “jika Zaid datang, aku jual barang ini kepadamu”.

5.     Kedua belah pihak tetap memenuhi syarat muta’āqidain sampai dengan proses qabūl berlangsung

6.     Ījāb dan qabūl diucapkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya

7.     Menggunakan khitab dan menyebutkan harga dengan jelas

206.         

S:

Apa yang dimaksud dengan khiyār?

J:

Hak menentukan pilihan antara melanjutkan atau membatalkan akad

207.         

S:

Sebutkan macam-macam khiyār berdasarkan karakteristiknya (abīat al-khiyār) !

J:

1.     Khiyār hukmy, yaitu khiyār yang keberadaannya murni karena legitimasi dari syariat. Contoh yang tergolong khiyār hukmy adalah khiyār aib, khiyār majlis, dan khiyār ru’yah

2.     Khiyār irādy, yaitu khiyār yang timbul dari keinginan dan kesepakatan orang yang berakad. Contoh yang tergolong khiyār irādy adalah khiyār syarat dan khiyār ta’yīn

208.         

S:

Sebutkan macam-macam khiyār berdasarkan tujuannya (ghāyat al-khiyār) !

J:

1.     Khiyār tarawwy/tasyahy, yaitu khiyār yang ditetapkan atas dasar inisiatif (syahwah) pelaku transaksi, bukan atas dasar pertimbangan kondisi barang yang tidak sesuai dengan perjanjian. Contoh yang tergolong khiyār tarawwy adalah khiyār majelis dan khiyār syarat

2.     Khiyār nāqishah, yaitu khiyār yang ditetapkan atas dasar pertimbangan kondisi barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan. Khiyār ini sering disebut dengan istilah khiyār aib.

209.         

S:

Apa yang dimaksud dengan khiyār majelis ?

J:

Khiyār mejelis adalah hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melangsungkan atau membatalkan transaksi ketika kedua pihak masih berada di majelis akad dan belum menjatuhkan pilihan.

210.         

S:

Sampai kapan masa berlakunya khiyār majelis?

J:

Masa khiyār majelis akan berakhir sebab salah satu dari dua hal, berpisah (tafarruq) atau menjatuhkan salah satu pilihan (takhayur). Ketentuan masa khiyār majelis ini berdasarkan sabda Rasulullah :

البَيِّعَانِ بالخِيارِ ما لم يَتَفَرَّقَا، أو يقولُ أحدُهما للآخَرِ: اخْتَرْ

211.         

S:

Apa yang dimaksud dengan khiyār syarat ?

J:

Khiyār syarat adalah hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melangsungkan atau membatalkan transaksi atas dasar kesepakatan dua orang pelaku transaksi terhadap sebuah syarat, yaitu berupa batas waktu tertentu. Misal pembeli berkata kepada penjual “ saya akan membeli barang ini dengan syarat saya diberi hak khiyār selama sehari atau tiga hari”

212.         

S:

Sampai kapan masa berlakunya khiyār syarat?

J:

Batas maksimal masa khiyār syarat adalah tiga hari tiga malam. Ketentuan batas waktu ini berdasarkan sabda Rasulullah :

 أَنْتَ بِالْخِيَارِ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ

Selain itu, tiga hari adalah masa yang secara lumrahnya telah cukup untuk membuat pertimbangan secara matang.

213.         

S:

Sebutkan empat hal yang menjadi syarat sahnya khiyār syarat !

J:

1.     Muqayyad, yaitu waktu khiyār ditentukan dengan pasti, tidak bersifat umum. Tidak sah kalau misalnya berkata: “sampai aku bermusyawarah dengan keluarga”

2.     Ma’lūm yaitu waktu khiyār jelas. Tidak sah kalau misalnya berkata: “sampai beberapa hari ke depan”

3.     Muttashil bi al-syarṭ, yaitu terhitung sejak perjanjian syarat. Tidak sah kalau misalnya berkata: “sampai tiga hari terhitung dari besok”

4.     Mutawāliyah, yaitu penghitungan hari masa khiyār secara berkesinambungan

5.     Maksimal tiga hari tiga malam

214.         

S:

Apa yang dimaksud dengan khiyār nāqishah/aib?

J:

Khiyār nāqishah/aib yaitu hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melangsungkan atau membatalkan transaksi ketika barang yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian, tidak sesuai dengan kondisi standar umum, atau mengandung unsur manipulasi dari pihak penjual

215.         

S:

Sebutkan dua kriteria aib yang bisa menyebabkan adanya hak khiyār bagi pembeli!

J:

1.     Aib qadīm, yaitu aib yang telah ada sebelum transaksi, atau ada setelah transaksi namun sebelum serah terima barang atau bersamaan dengan waktu serah terima, atau aib tersebut ada setelah serah terima namun merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya.

2.     Aib yang mengurangi fisik barang yang bisa meniadakan minat pelaku transaksi

3.     Aib yang dapat mengurangi harga barang dari standart harga secara umum (qīmah)

4.     Aib yang tidak wajar ditemukan pada jenis barang tersebut

216.         

S:

Sampai kapan batas akhir hak khiyār aib ?

J:

Hak khiyār aib akan berakhir apabila setelah menemukan aib terjadi hal-hal berikut :

1.     Tidak segera mengembalikan barang

2.     Barang tersebut telah dimanfaatkan, seperti dipakai, disewakan, dijual, dan semacamnya. Karena tindakan tersebut mengindikasikan ridla dengan kondisi barang dan memilih untuk melangsungkan transaksi.

217.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ribā?

J:

Ribā secara bahasa adalah bertambah. Sedangkan menurut istilah adalah akad yang terjadi atas transaksi barang tertentu yang tidak diketahui kesetaraannya dalam standar syar’i ketika akad, atau disertai penundaan dalam serah terima kedua barang atau salah satunya atau transaksi pinjam meminjam yang menyaratkan pembayaran lebih.

218.         

S:

Ribā diharamkan oleh agama karena alasan-alasan di bawah, kecuali:

a.     Mengandung eksploitasi antara manusia.

b.     Merugikan pihak yang ditolong.

c.     Ada unsur pemerasan.

d.     Sudah ada sejak jaman jahiliah.

J:

Sudah ada sejak jaman jahiliyah

219.         

S:

Sebagai upaya pencegahan terjadinya penindasan orang yang kuat atas orang yang lemah dalam bidang ekonomi, Islam memerintahkan kepada orang yang bertakwa agar meninggalkan praktek ribā. Bacakan ayat Al-Qur’an tentang perintah tersebut!

J:

يٰا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

220.         

S:

Sebagai upaya pencegahan terjadinya penindasan orang yang kuat atas orang yang lemah dalam bidang ekonomi, Islam memerintahkan kepada orang yang beriman agar tidak memakan harta ribā dengan berlipat ganda. Bacakan ayat Al-Qur’an tentang perintah tersebut!

J:

يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

221.         

S:

Apa saja barang yang tergolong dalam māl ribawy ?

J:

1.   Enam jenis barang yang secara eksplisit disebutkan dalam redaksi hadis tentang ribā, yaitu emas, perak, gandum merah, gandum putih, kurma, dan garam

2.   Jenis barang lain yang memiliki illah yang sama dengan enam barang di atas

222.         

S:

Sebutkan syarat sah yang harus dipenuhi dalam transaksi  māl ribawy agar tidak termasuk dalam prakek ribā!

J:

1.     Dalam transaksi barang ribawy yang satu illah dan sejenis, seperti beras dengan beras, maka disyaratkan harus sepadan (tamātsul), kontan (hulūl), dan serah terima (taqābudl)

2.     Dalam transaksi barang ribawy yang satu illah dan tidak sejenis, seperti emas dengan perak, maka disyaratkan kontan (hulūl) dan serah terima (taqābudl)

3.     Dalam transaksi barang ribawy yang illah-nya berbeda, seperti emas dengan beras, maka tidak termasuk praktek ribā sehingga tidak membutuhkan syarat seperti di atas.

223.         

S:

Sebutkan macam-macam ribā!

J:

1.     Ribā fadl

2.     Ribā nasā’

3.     Ribā yad

4.     Ribā qardl

224.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ribā fadhl?

J:

Transaksi atas harta ribawy yang sejenis dengan adanya kelebihan pada salah satunya atau tidak diketahui kesetaraannya dalam standar syar’i ketika akad

225.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ribā nasā atau nasī'ah?

J:

Transaksi barang ribawy yang diadakan secara kredit (tidak kontan)

226.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ribā yad?

J:

Transaksi barang ribawy tanpa ada penyerahan dari kedua belah pihak atau salah satunya

227.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ribā qardl?

J:

Setiap hutang yang menyaratkan keuntungan tertentu kepada pihak pemberi hutang

228.         

S:

Jelaskan definisi dari al-qardl, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-Qardl secara bahasa adalah memutus atau memastikan. Sedangkan menurut istilah adalah memberikan hak milik atas sesuatu dengan perjanjian mengembalikan sesuai kadar yang telah diberikan

229.         

S:

Salah satu ajaran Islam dalam pemberdayaan kaum yang lemah adalah adanya akad qardl. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum qardl!

J:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْ ۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّه وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّه بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰى اَجَلِهۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰى اَلَّا تَرْتَابُوْا اِلَّا اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّه فُسُوْقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

230.         

S:

Salah satu jenis transaksi dalam Islam adalah qardl. Dalam hadis Nabi dijelaskan bahwa sebaik-baik orang yang berhutang adalah mereka yang paling baik dalam melakukan pembayaran atau tidak menunda-nunda. Bacakan hadis Nabi yang menegaskan hal tersebut!

J:

إنَّ خَيرَكم أحْسَنُكم قَضاءًا

231.         

S:

Apa yang dimaksud dengan akad salam ?

J:

Salam secara bahasa adalah menyegerakan dan mendahulukan. Sedangkan menurut istilah adalah transaksi jual beli barang yang disifati dalam tanggungan dengan menggunakan ucapan memesan dan sistem pembayaran secara cash di majelis akad.

232.         

S:

Menjual sesuatu yang tidak dilihat barangnya hanya disebutkan sifat-sifatnya, barang itu berada dalam tanggungan si penjual, sedangkan pembeli sudah menyerahkan ra’s al-māl nya. Apa nama istilah jual beli semacam itu dalam ilmu fikih ?

J:

Salam

233.         

S:

Sebutkan rukun-rukun akad salam!

J:

1.     Muslim, yaitu pihak yang memesan (pembeli)

2.     Muslam ilaih, yaitu pihak yang menerima pesanan/bertanggung jawab atas pengadaan barang pesanan (penjual)

3.     Muslam fīh, yaitu barang yang dipesan

4.     Ra’s al-māl, yaitu harga dari barang yang dipesan

5.     Shīghat, yaitu ījāb qabūl yang menunjukkan akad pemesanan

234.         

S:

Jelaskan definisi dari al-rahn (gadai), baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-Rahn secara bahasa adalah ketetapan atau menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menjadikan benda yang bernilai sebagai jaminan hutang yang nanti akan dijadikan sebagai alat pembayar ketika terjadi kesulitan membayarnya.

235.         

S:

Suatu barang yang dijadikan penguat kepercayaan dalam hutang piutang disebut apa?

J:

Barang jaminan

236.         

S:

Di antara salah satu lembaga keuangan syariah adalah pegadaian. Bacakan potongan ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum gadai!

J:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّه ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّه اٰثِمٌ قَلْبُه ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

237.         

S:

Jelaskan definisi dari al-hajr, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-Hajr menurut bahasa adalah mencegah, menghalangi, atau mempersempit. Sedangkan menurut istilah adalah membekukan hak seseorang untuk membelanjakan harta (tasaruf) karena sebab tertentu

238.         

S:

Pernyataan di bawah ini salah satunya termasuk rukun al-Hajr, yaitu …..

a.     Pihak yang memberikan kuasa.

b.     Pihak yang diberi kuasa.

c.     Harta yang ditahan.

d.     Shīghat/akad

J:

Harta yang ditahan

239.         

S:

Jelaskan definisi dari al-shulh, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-shulh secara bahasa adalah memutuskan sengketa secara damai. Sedangkan menurut istilah adalah akad yang dapat menghasilkan solusi atas penyelesaian suatu sengketa

الصُّلْحِ لُغَةً : قَطْعُ النِّزَاعِ سلميا وَشَرْعًا : عَقْدٌ يَحْصُلُ بِهِ قَطْعُ المُنازَعةِ

240.         

S:

Sebutkan rukun-rukun dari al-shulh !

J:

1.     Mushālih/mudda’ā alaih, yaitu pihak yang dituduh atau diklaim oleh mudda’ī dan mengajukan perdamaian

2.     Mushālah/mudda’ī, yaitu pihak yang menuduh atau mengklaim haknya atas mudda’ā alaih dan diajak berdamai

3.     Mushālah anhu, yaitu hak yang menjadi objek klaim atau tuduhan dan akan diambil oleh pihak mushālih/mudda’ā alaih

4.     Mushālah‘alaih, yaitu materi yang oleh pihak mushālih/mudda’ā alaih dijadikan sebagai pengganti atas haknya mushālah/mudda’ī yang dia ambil

5.     Shīghat, yaitu transaksi dalam akad shuluh

241.         

S:

Jelaskan definisi dari al-ḥawālah, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-ḥawālah secara bahasa adalah perpindahan atau peralihan. Sedangkan menurut istilah adalah pengalihan hak tagih piutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.

الحوالة هي (بفتح الحاء أفصح من كسرها)، لغة التَحَوُّلُ والإنْتِقَالُ وشرعا عَقْدٌ يَقْتَضِي نَقْلَ دَيْنٍ مِنْ ذِمَّةٍ إلى ذِمَّةٍ أُخْرَى

242.         

S:

Jelaskan definisi dari al-dlamān, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-dlamān secara bahasa adalah kesanggupan. Sedangkan menurut istilah adalah kesanggupan seseorang untuk menjamin hutang orang lain atau menjamin pengembalian barang kepada pemiliknya atau kesanggupan menjamin kehadiran orang yang terlibat kasus hukum

الضمان وهو لغة الالتزام، وشرعا يقال لالتزام دين ثابت في ذمة الغير أو إحضار عين مضمونة أو بدن من يستحق حضوره في مجلس الحكم ويقال للعقد الذي يحصل به ذلك

243.         

S:

Jelaskan definisi dari al-syirkah, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Al-syirkah secara bahasa adalah bercampur. Sedangkan menurut istilah adalah akad kerjasama yang menyebabkan hak kepemilikan masing-masing mitra tidak lagi bisa dibedakan secara fisik, melainkan secara persentase (syuyū’). Misal milik A 50 % , milik B 30 %, dan milik C 20 %).

244.         

S:

Sebutkan rukun-rukun dari al-syirkah!

J:

1.     Aqidain, yaitu pelaku syirkah yang mengadakan kontrak kerjasama kemitraan dengan modalnya masing-masing

2.     Ma’qūd alaih, yaitu sesuatu yang diakad dalam akad syirkah

3.     Shīghah, yaitu bahasa transaksi dalam syirkah

245.         

S:

Apa yang dimaksud dengan syirkah al-‘inān ?

J:

Kerja sama dua pihak atau lebih dengan menyertakan modal (māl) masing-masing yang kemudian disatukan dan dikelola bersama, sedangkan keuntungan atau kerugian dibagi sesuai persentase modal, atau kerjasama dua pihak atau lebih dengan menyertakan modal masing-masing untuk dikelola oleh salah satu pihak, dengan syarat pihak pengelola mendapatkan laba lebih banyak daripada yang sekedar menyertakan modal. kebolehan syirkah seperti ini disepakati oleh para ulama. (al-fiqh alā al-madzāhib al-arba’ah ; 3/39)

246.         

S:

Salah satu bentuk transaksi dalam Islam adalah kerjasama dua orang atau lebih dalam suatu usaha yang populer dengan istilah syirkah atau musyārakah. Di antara jenis syirkah adalah salah satu pihak menyertakan modal tanpa ikut bekerja, sedangkan pengelolanya adalah anggota syirkah yang lain. Apa nama kerjasama seperti ini dalam fikih muamalah?

J:

Syirkah māl atau syirkah ‘inān

247.         

S:

Apa yang dimaksud dengan syirkah al-abdān ?

J:

Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu proyek dengan tanpa menyertakan modal (hanya kontribusi kerja tanpa ada kontribusi modal), sedangkan keuntungan atau kerugian dibagi bersama sesuai kesepakatan. Seperti A seorang arsitek, B ahli konstruksi bangunan, dan C mempunyai keahlian dalam bidang instalasi. Kemudian mereka bermitra untuk mengerjakan proyek pembangunan sebuah gedung.

248.         

S:

Bagaimana hukum dari syirkah al-abdān?

J:

Menurut ulama Syāfi’īyah, tidak diperbolehkan secara mutlak, karena tidak ada istilah syirkah dalam bidang pekerjaan.

Menurut Imam Mālik diperbolehkan jika pekerjaannya tunggal, dan menurut Imam Abu Hanīfah boleh secara mutlak.

249.         

S:

Salah satu bentuk transaksi dalam Islam adalah kerjasama dua orang atau lebih dalam suatu usaha yang populer dengan istilah syirkah atau musyārakah. Di antara praktek musyārakah adalah adanya kesepakatan bahwa salah satu pihak akan menjual sahamnya kepada pihak lain secara bertahap. Apa nama jenis musyārakah tersebut?

J:

Musyārakah mutanāqishah

250.         

S:

Jelaskan definisi dari wakālah, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

Wakālah secara bahasa adalah penyerahan, sedangkan menurut istilah adalah memasrahkan (mewakilkan) sesuatu yang bisa digantikan menurut syara’ kepada orang lain agar dikerjakan ketika dia masih hidup.

251.         

S:

Jasa penitipan uang atau surah berharga, dimana pihak bank mendapat kuasa dari yang  menitipkan untuk mengelola uang atau surah berharga tersebut. Dalam ilmu fikih disebut apa?

J:

Wakālah (wakālah bi ‘iwadl)

252.         

S:

Sebutkan macam-macam al-wakālah!

J:

a.     Al-wakālah al-āmmah

b.     Al-wakālah al-khāsshah

c.     Al-wakālah al-mulaqah

d.     Al-wakālah al-muqayyadah

253.         

S:

Apa yang dimaksud dengan  al-wakālah al-āmmah ?

J:

Wakālah secara umum, tidak terbatas terhadap satu urusan. Seperti kata-kata; “saya mewakilkan segala urusanku kepadamu“

254.         

S:

Apa yang dimaksud dengan  al-wakālah al-khāsshah ?

J:

Wakālah yang tertentu terhadap suatu urusan. Seperti kata-kata; “kamu menjadi wakilku dalam menjual aset kekayaanku“

255.         

S:

Akad wakālah –khususnya dalam wakālah jual beli- ada dua model, yaitu wakālah muṭlaqah dan wakālah muqayyadah. Apa yang dimaksud dengan wakālah muṭlaqah?

J:

Akad wakālah yang tidak dispesifikasi dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya.

 

256.         

S:

Akad wakālah –khususnya dalam wakālah jual beli- ada dua model, yaitu wakālah muṭlaqah dan wakālah muqayyadah. Apa yang dimaksud dengan wakālah muqayyadah?

J:

Akad wakalah yang dispesifikasi dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya.

257.         

S:

Jelaskan definisi dari ‘āriyah, baik secara bahasa maupun istilah !

J:

‘Ariyah secara bahasa adalah barang pinjaman, sedangkan menurut istilah adalah memperbolehkan seseorang untuk memanfaatkan barang yang memang boleh dimanfaatkan tanpa megurangi fisik barang.

258.         

S:

Jelaskan definisi dari qirādl secara istilah !

J:

Qirādl secara istilah adalah akad kerja sama berupa perwakilan dari pemilik modal atau investor (málik al-māl) kepada pengelola (‘āmil) untuk meniagakan modalnya dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.

259.         

S:

Perjanjian antara Shāhib al-māl dengan pengusaha yang memerlukan modal untuk menjalankan suatu proyek, menurut madzhab Hanafī disebut mudlārabah. Apa nama istilah lain dari mudlārabah ini menurut madzhab Mālikī dan Syāfi’ī?

J:

Qirādl

260.         

S:

Jelaskan pengertian dari akad  ijārah!

J:

Secara bahasa, ijārah adalah nama untuk upah (ujrah). Sedangkan secara istilah ijārah adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqshūdah), diketahui, legal diserahkan-terimakan kepada orang lain, dengan menggunakan upah yang diketahui.

261.         

S:

Salah satu bentuk transaksi dalam Islam adalah ijārah/sewa menyewa. Ada satu model ijārah yang menjanjikan beralihnya kepemilikan obyek yang disewa kepada penyewa pada akhir masa sewa. Apa istilah sewa menyewa seperti ini dalam fikih muamalah?

J:

Ijārah muntahiyah bi al-tamlīk

262.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ji’ālah?

J:

Ji’ālah adalah kesanggupan seseorang untuk memberikan upah yang diketahui atas sayembara tertentu, baik berupa pekerjaan yang bisa dibatasi (ma’lūm) atau tidak (majhūl), kepada orang yang telah ditentukan (mu'ayyan) atau tidak (majhūl).

263.         

S:

Menurut syara’ adalah perjanjian akan menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada orang yang berhasil melaksanakan suatu tugas, dalam istilah ilmu fikih disebut apa ?

J:

Ju’ālah / ji’ālah

264.         

S:

Salah satu jenis transaksi dalam fikih muamalah adalah ju’ālah. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum ju’ālah!

J:

قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِه حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا بِه زَعِيْمٌ

265.         

S:

Jelaskan definisi dari musāqāh baik secara bahasa maupun secara istilah !

J:

Secara bahasa, musāqāh berarti pengairan (saqyu) yang merupakan pekerjaan paling vital dalam akad ini. Sedangkan secara bahasa, musāqāh adalah kontrak kerja sama antara pemilik pohon kurma atau anggur (mālik) dengan pekerja (‘āmil) untuk mengairi dan merawatnya dengan perjanjian hasil panen untuk kedua belah pihak.

266.         

S:

Sebutkan empat rukun dari rukun-rukun dari akad musāqāh !

J:

1.     Mālik, yaitu pemilik lahan dan tanaman

2.     ‘Āmil, yaitu pekerja yang bertugas mengairi dan merawat tanaman

3.     Maurid al-'amal, yaitu obyek kerja dalam akad musāqāh

4.     Amal, yaitu pekerjaan dalam akad musāqāh.

5.     Tsamrah, yaitu buah dari pohon atau tanaman yang menjadi obyek kerja dalam akad musāqāh dan menjadi upah dari kerja 'āmil

6.     Shīghah, yaitu bahasa transaksi berupa ījāb dan qabūl yang memuat perjanjian kontrak kerja sama antara pemilik pohon atau tanaman dengan pekerja dengan sistem bagi hasil

267.         

S:

Apa yang dimaksud dengan muzāra'ah?

J:

Secara bahasa, muzāra'ah adalah tanaman (zar'u). Sedangkan menurut istilah adalah kontrak kerja sama antara pemilik tanah (mālik) dengan pekerja ('āmil) untuk bercocok tanam, dengan benih berasal dari pihak pemilik tanah dan hasil dibagi sesuai kesepakatan.

268.         

S:

Apa yang dimaksud dengan mukhābarah ?

J:

Secara bahasa, mukhābarah adalah tanah yang gembur (khibar). Sedangkan menurut istilah adalah kontrak kerja sama antara pemilik tanah (mālik) dengan pekerja ('āmil) untuk bercocok tanam, dengan benih berasal dari pihak pekerja dan hasil dibagi sesuai kesepakatan.

269.         

S:

Apa nama istilah dalam ilmu fikih, upaya membuka lahan baru berupa tanah yang tidak bertuan menjadi tanah yang produktif ?

J:

Ihyā mawāt al-ardl

270.         

S:

Umat Islam berserikat dalam tiga hal. Coba anda sebutkan tiga hal tersebut!

J:

1.     Air

2.     Rumput

3.     Api

271.         

S:

Apa yang dimaksud dengan hibbah ?

J:

Secara bahasa, hibbah berasal dari akar kata hubub” yang berarti tiupan, seolah barang yang diberikan tertiup dari pemberi ke penerima. Atau dari akar kata “habba” yang berarti terjaga, seolah pelakunya terjaga untuk melakukan kebajikan.

Sedangkan secara istilah, hibbah secara khusus adalah transaksi pemberian kepemilikan barang tanpa imbalan ketika pihak pemberi masih hidup. Ada yang menambah redaksi  “dan pemberian tersebut  tidak wajib  agar berbeda dengan zakat, nafkah. kafarah, dan nadzar.

272.         

S:

Apa yang dimaksud dengan hadiah?

J:

Bentuk pemberian kepemilikan barang tanpa imbalan dengan motif apresiasi (ikrāman).

273.         

S:

Apa yang dimaksud dengan shadaqah?

J:

Bentuk pemberian kepemilikan barang tanpa imbalan dengan motif ibadah (tsawāb) atau kebutuhan (hājah) penerima.

274.         

S:

Apa yang dimaksud dengan risywah?

J:

Sesuatu yang diberikan kepada hakim atau selain hakim agar keputusannya menguntungkan pihak pemberi atau mengikuti kemauan pihak pemberi.

Definisi lain dari risywah adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan menyalahkan sesuatu yang benar atau membenarkan sesuatu yang salah. (Mirqāt shu’ūd al-tashdīq : 74)

275.         

S:

Apa yang dimaksud dengan luqaṭah ?

J:

Secara bahasas, luqaṭah berarti penemu atau barang temuan. Sedangkan secara istilah luqaṭah adalah harta atau ikhtishāsh yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan, dalam keadaan terlantar dari pemiliknya akibat kelalaian, seperti terjatuh, tertinggal, lupa atau tertidur, tidak berada di tempat penyimpanan semestinya, tidak bisa menjaga diri, tidak dalam teritorial harbi dan tidak diketahui pemiliknya

276.         

S:

Luqaṭah adalah barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun. Hukum mengambil barang luqaṭah ada lima macam. Coba anda sebutkan empat diantranya dengan sedikit penjelasan!

J:

1.     Sunah bagi orang yang percaya diri dengan sifat amanah yang dimilikinya, sebab termasuk aksi kebajikan yang dianjurkan agama. Hal itu dimaksudkan agar luqaṭah tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab (khā'in).

2.     Wajib bagi orang dengan karakter seperti di atas ketika memiliki asumsi kuat luqaṭah akan mengalami kesia-siaan (dliyā’) jika tidak diambilnya dan tidak ada orang lain yang amanah.

3.     Jawaz bagi orang yang ketika mengambil luqaṭah bersifat amanah, namun tidak percaya diri bisa mempertahankan karakter amanahnya di masa-masa mendatang.

4.     Makruh bagi orang yang ketika mengambil luqaṭah bersifat tidak amanah.

5.     Haram bagi orang yang yakin dirinya akan khianat atas tanggung jawab sebagai seorang penemu luqaṭah (multaqiṭ).

277.         

S:

Apa yang dimaksud dengan wadī'ah?

J:

Secara bahasa, wadī'ah memiliki ambiguitas makna antara menetapkan (istiqrār), meninggalkan (tarku), dan membiarkan (taraffuh). Ketiga jenis makna tersebut terdapat dalam akad wadī'ah, yakni menetapkan barang titipan, meninggalkan dan membiarkannya di tangan orang yang dititipi.

Secara istilah, wadī'ah adalah akad pemasrahan dari seseorang kepada orang lain untuk menjaga barang tertentu dengan cara tertentu.

278.         

S:

Titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya, dalam istilah fikih disebut apa?

J:

Wadī’ah

279.         

S:

Sebutkan rukun-rukun dari akad wadī’ah !

J:

1.     Mudī’, yaitu pihak yang menitipkan

2.     Wadī’, yaitu pihak yang dititipi

3.     Mūda’, yaitu barang titipan

4.     Shīghah, yaitu akad dalam wadī’ah

280.         

S:

Di antara salah satu lembaga keuangan syariah adalah asuransi syariah. Bacakan potongan ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan hukum asuransi!

J:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَا اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

281.         

S:

Pengertian premi di dalam asuransi adalah………

a.     Anggota asuransi.

b.     Iuran yang harus dibayar anggota.

c.     Uang yang diberikan kepada anggota pada saat jatuh tempo.

d.     Pernyataan kesepakatan antara pihak asuransi dengan anggota

J:

b. Iuran yang harus dibayar anggota

282.         

S:

Para ulama ada yang mengharamkan asuransi alasanya sebagai berikut kecuali….

a.     Asuransi secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an.

b.     Asuransi fungsinya sama dengan judi.

c.     Asuransi mengandung unsur ribā.

d.     Asuransi temasuk jual beli yang tidak tunai.

J:

a. Asuransi secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an

283.         

S:

Apa yang dimasud dengan washiyah ?

J:

Secara bahasa, washiyah adalah ishāl yang berarti menyambung. Sebab, orang yang berwasiat seolah sedang menyambung kebajikannya ketika masih hidup yaitu berupa pernyataan tabarru'-nya, dengan kebajikannya setelah mati, yaitu berupa hak yang diserahkan kepada mūshā lah. Sedangkan secara istilah, washiyah adalah pemberian suatu hak yang bersifat gratis (tabarru') yang ditangguhkan dengan kematian

284.         

S:

Apa yang dimaksud al-īshā’?

J:

Memberikan kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akan dilaksanakan sesudah yang memberikan kuasa meninggal dunia.

285.         

S:

Jelaskan perbedaan antara washiyah dan īshā’ !

J:

washiyah didefinisikan sebagai tabarru’ atau pemberian suatu hak kepemilikan secara gratis yang direalisasikan pasca kematian. Sedangkan istilah īshā’ didefinisikan sebagai membuat komitmen ('ahdu) atau menetapkan otoritas tasaruf (itsbāt al-tasharruf) kepada pihak tertentu yang akan merealisasikan urusan tertentu pasca kematian.

286.         

S:

Sebutkan rukun-rukun dari akad washiyah !

J:

1.     Mūshī, yaitu pihak yang berwasiat

2.     Mūshā lah, yaitu pihak yang mendapatkan alokasi wasiat

3.     Mūshā bih, yaitu objek yang diwasiatkan

4.     Shīghah, yaitu bahasa transaksi dalam aqad

287.         

S:

Salah satu cara untuk memperoleh hak milik adalah melalui khalafiyah. Apa yang dimaksud dengan khalafiyah itu?

J:

Kepemilikan atas barang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh seseorang dari orang lain melalui pewarisan atau dlamān

288.         

S:

Apa yang dimaksud dengan ilmu mawārits ?

J:

Ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan fikih dan tata cara penghitungan yang dapat menyebabkan bagian masing-masing ahli waris dapat diketahui dengan jelas.

289.         

S:

Ilmu mawārits juga disebut dengan ilmu farāidl. Apa yang dimaksud dengan farāidl ?

J:

Farāidl adalah bentuk jamak dari kata fardlu. Secara bahasa fardlu adalah ketentuan, sedangkan menurut syara’ adalah bagian yang telah ditentukan untuk orang-orang yang berhak mendapatkannya

290.         

S:

Sebutkan tiga unsur pokok dalam ilmu mawārits !

J:

1.     Pembahasan tentang orang-orang yang berhak menjadi ahli waris

2.     Pembahasan tentang bagian masing-masing ahli waris

3.     Tata cara pembagian tirkah

291.         

S:

Sebutkan tiga rukun yang terdapat dalam hukum kewarisan !

J:

1.      Muwarrits, yaitu orang yang mati dengan meninggalkan harta atau hak yang bisa diwariskan (pewaris)

2.      Wārits, yaitu orang yang berhak mendapatkan harta warisan karena ada sebab tertentu (ahli waris)

3.     Maurūts, yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh muwarrits, baik berupa harta atau hak, seperti hak memanfaatkan barang sewaan. Maurūts ini juga dikenal dengan istilah mīrāts, al-irtsu, dan tirkah.

292.         

S:

Sebutkan tiga syarat yang harus terpenuhi dalam hukum kewarisan !

J:

1.     Muwarrits nyata telah meninggal, baik secara haqīqatan, hukman, atau taqdīran

2.     Ahli waris nyata masih hidup saat muwarrits meninggal, sekalipun masa hidupnya hanya sebentar saja

3.     Diketahuinya hubungan ahli waris dengan muwarrits, misal karena kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak.

293.         

S:

Sebutkan hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menjadi ahli waris !

J:

Hubungan kekerabatan, hubungan pernikahan yang sah, hubungan karena pernah memerdekakan dari status budak (walā’), dan jihat Islam.

294.         

S:

Ahli waris yang hubungan kewarisannya karena suatu sebab, yaitu sebab pernikahan atau memerdekakan budak, dikenal dengan istilah apa?

J:

Ahli waris sababiyah

295.         

S:

Jihat Islam merupakan salah satu sebab dalam kewarisan. Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut dan sebutkan dalil yang berhubungan dengannya !

J:

Apabila tidak ada ahli waris yang berhak mendapatkan atau masih ada sisa setelah harta dibagi, maka harta peninggalan atau sisa harta peninggalan orang Islam diserahkan kepada bait al-māl sebagai warisan kepada orang-orang Islam secara umum. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah :

مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ، وأنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ ، أعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ

296.         

S:

Sebutkan hal–hal yang menyebabkan seseorang terhalangi untuk mendapatkan harta warisan !

J:

Hal–hal yang menyebabkan seseorang terhalangi untuk mendapatkan harta warisan ada tiga, yaitu hamba sahaya, membunuh, dan berbeda agama.

297.         

S:

Apa istilah dalam ilmu fikih, jika ahli waris terhalangi untuk mendapatkan harta warisan karena ada yang mencegahnya seperti pembunuhan atau perbedaan agama ?

J:

Al-maḥrūm atau al-mamnū’

298.         

S:

Apa saja hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan mayit ?

J:

1.     Hak orang lain yang berhubungan dengan harta benda saat mayit masih hidup, seperti barang yang dijual tapi belum diserahkan.

2.     Hak mayit yang harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum tirkah dibagi, antara lain tajhīz dan takfīn (mengurus dan mengafani mayit), membayar hutang mayit baik hutang kepada manusia maupun hutang kepada Allah seperti zakat, dan melaksanakan wasiat mayit.

3.     Hak ahli waris atas sisa harta setelah dua jenis hak di atas diselesaikan

299.         

S:

Di antara hal yang harus didahulukan sebelum pembagian harta waris adalah hak-hak yang berkaitan dengan harta benda yang ditinggalkan pewaris (hak kebendaan) seperti hak seorang penjual untuk menyerahkan barang yang dijual atau hak penerima gadai terhadap barang gadaian. Sebutkan nama hak tersebut dalam ilmu fikih!

J:

Al-ḥuqūq al-‘ainiyyah/ Hak ainiyyah.

300.         

S:

Selain hak-hak yang berkaitan dengan orang lain, dalam harta warisan ada juga hak-hak yang tidak berkaitan dengan orang lain tapi harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum harta waris dibagikan. Sebutkan!

J:

1. Tajhīz (pengurusan mayit).

2. Membayar utang (Qadlā al-dayn).

3. Melaksanakan wasiat (Tanfīdz al-washiyah).

4. Membayar Zakat

301.         

S:

Berapakah maksimal harta yang boleh diwasiatkan menurut syari’at?

J:

1/3 bagian

302.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah al-fardlu dalam ilmu mawārits ?

J:

Ketentuan bagian ahli waris yang sudah jelas/pasti berdasarkan nash atau ijma’ ulama, seperti ¼ atau ½. Bagian ini juga disebut al-furūdl al-muqaddarah.

303.         

S:

Ada berapakah macam-macam bagian pasti (al-furūdl al-muqaddarah)  sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an? Sebutkan !

J:

Ada enam, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

304.         

S:

Angka-angka di bawah ini seluruhnya merupakan al-furūdl al-muqaddarah dalam Al-Qur’an kecuali………………

a.     Setengah, seperempat, seperdelapan

b.     Sepertiga, seperenam, dua pertiga

c.     Seperempat, seperdelapan, seperenam

d.     Seperlima, seperenam, seperdelapan

J:

Seperlima, seperenam, seperdelapan

305.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah ashabah dalam ilmu mawārits ?

J:

Bagian ahli waris yang tidak jelas/pasti (bagian sisa). Artinya besar kecilnya bagian ahli waris tersebut tergantung sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapatkan bagian fardlu. Bahkan bisa saja mereka tidak mendapatkan bagian karena sisa harta tidak ada.  

306.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah dzawī al-furūdl dalam ilmu mawārits ?

J:

Ahli waris yang mempunyai bagian yang sudah pasti/jelas, misal mendapatkan bagian ½ dari tirkah. Artinya bagian mereka tidak akan bertambah atau berkurang dari ½ tirkah kecuali dalam masalah aul dan rad. Ahli waris ini juga disebut ashḥāb al-furūdl.

307.         

S:

Selain suami dan bapak, ahli waris laki-laki yang terdorong dzawil furūdl adalah……

a.     Anak laki-laki

b.     Saudara laki-laki seibu sebapak

c.     Saudara laki-laki seibu

d.     Saudara laki-laki sebapak

J:

Saudara laki laki seibu

308.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah dzawit ta’shīb dalam ilmu mawārits?

J:

Ahli waris yang mempunyai bagian yang tidak pasti (bagian sisa)

309.         

S:

Ahli waris di bawah ini yang kemungkinan dapat berstatus sebagai dzū fardlin atau sebagai ashabah atau sebagai dzū fardlin dan ashabah sekaligus adalah?

a.     Ibu

b.     Bapak

c.     Suami

d.     Istri

J:

Bapak

310.         

S:

Ahli waris di bawah ini yang dapat menggugurkan status bapak sebagai ashabah adalah?

a.     Suami

b.     Anak perempuan

c.     Anak laki-laki

d.     Saudara laki-laki seibu bapak

J:

Anak laki laki

311.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah dzawil arḥām dalam ilmu mawārits?

J:

Kerabat mayit yang tidak memiliki bagian fardlu dan ashabah. Seperti cucu mayit dari anak perempuan (bint al-binti)

312.         

S:

Sebutkan dua syarat anak perempuan berhak memperoleh 1/2 (setengah) dari harta warisan!

J:

1. Ia tidak mempunyai saudara laki-laki muashshib (anak laki-laki dari si mayit).

2. Ia hanya seorang diri saja

313.         

S:

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang anak perempuan, suami dan bapak. Berapakah bagian untuk anak perempuan?

J:

Anak perempuan mendapat ½ bagian

314.         

S:

Bacakan potongan ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa anak perempuan mendapat bagian ½ dari harta peninggalan !

J:

وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

315.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa anak perempuan berpeluang mendapatkan bagian 2/3 !

J:

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

316.         

S:

Bacakan potongan ayat yang menegaskan bahwa anak perempuan mendapat warisan separuh dari yang diperoleh anak laki-laki!

J:

{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ...} [النساء: 11]

317.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa suami berpeluang mendapatkan bagian ½ !

J:

ولَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

318.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa suami berpeluang mendapatkan bagian ¼ !

J:

فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

319.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa istri berpeluang mendapatkan bagian 1/4 !

J:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ

320.         

S:

Siapa saja ahli waris yang berpeluang mendapatkan bagian 1/8 ? Dan sebutkan potongan ayat yang menegaskan hal tersebut !

J:

Istri, jika ada far’ al- wārits.

Adapun ayat yang menegaskan hal tersebut adalah :

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

321.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa saudari kandung berpeluang mendapatkan bagian ½ !

J:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ

322.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa saudari kandung berpeluang mendapatkan bagian 2/3 !

J:

فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ

323.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa ibu berpeluang mendapatkan bagian 1/3 !

J:

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ

324.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa ibu berpeluang mendapatkan bagian 1/6 !

J:

وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

325.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa saudara/saudari seibu berpeluang mendapatkan bagian 1/3 !

J:

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

326.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa saudara/saudari seibu berpeluang mendapatkan bagian 1/6 !

J:

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ

327.         

S:

Sebutkan potongan ayat yang menegaskan bahwa bapak berpeluang mendapatkan bagian 1/6 !

J:

وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

328.         

S:

Sebutkan ahli waris yang memperoleh bagian 2/3 (dua pertiga)!

J:

1. Anak perempuan dua orang atau lebih dan mereka tidak mewarisi bersama saudara laki-lakinya.

2. Cucu perempuan dua orang atau lebih dan mereka tidak mewarisi bersama saudara laki-lakinya.

3. Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih dan mereka tidak mewarisi bersama saudara laki-lakinya.

4. Saudara perempuan seayah dua orang atau lebih dan mereka tidak mewarisi bersama saudara laki-lakinya.

329.         

S:

Kapan cucu perempuan dalam pembagian warisan itu mendapat bagian 2/3 jika ia tidak terhijāb?

J:

Jika dua orang atau lebih, tidak ada cucu laki laki, dan anak perempuan tidak lebih dari satu

330.         

S:

Dua ahli waris di bawah ini yang keduanya ada kemungkinan mendapat seperempat bagian adalah……

A. Ibu atau bapak

B. Suami atau isteri

C. Bapak atau suami

D. Ibu atau isteri

J:

Suami atau istri

331.         

S:

.وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ...} [النساء: 12]

Siapakah yang mendapat seperempat dalam ayat tersebut?

J:

Istri

332.         

S:

Selain ibu, ahli waris perempuan di bawah ini yang kemungkinan mendapat sepertiga bagian adalah………

a.     Istri

b.     Saudara perempuan seibu sebapak

c.     Saudara perempuan sebapak

d.     Saudara perempuan seibu

J:

Saudara perempuan seibu

333.         

S:

Saudara perempuan sebapak berhak mendapat 1/6 (seperenam) bagian jika bersama-sama dengan…..

a.     Seorang saudara perempuan seibu sebapak

b.     Dua orang saudara perempuan seibu sebpaka atau lebih

c.     Seorang saudara laki laki seibu sebapak

d.     Saudara laki laki sebapak

J:

Seorang saudara perempuan seibu sebapak

334.         

S:

Bagian ibu dalam warisan akan berkurang dari 1/3 menjadi 1/6 jika bersama ahli waris lain. Ahli waris mana yang dapat mengubah bagian ibu tersebut?

J:

1.     Anak

2.     Cucu

3.     dua orang saudara atau lebih (laki-laki  atau perempuan, seibu sebapak, sebapak atau seibu)

335.         

S:

Jika ahli waris hanya terdiri dari cucu perempuan dan seorang anak perempuan maka bagian cucu perempuan adalah……..

a.     Setengah bagian

b.     Seperempat bagian

c.     Sepertiga bagian

d.     Seperenam bagian

J:

Seperenam bagian

336.         

S:

Bagian di bawah ini yang mungkin diterima oleh saudara perempuan seibu sebapak dan juga oleh saudara perempuan sebapak adalah?  

a.       1/6 Ashabah           c.  ½  1/6  Ashabah

b.     ½  ⅔ Ashabah             d.  ½    ⅔ Ashabah

J:

½,  ⅔, Ashabah

337.         

S:

Ahli waris di bawah ini yang dapat menjadi ashabah ma’ al-ghair jika bersama cucu perempuan adalah?

a.     Cucu laki-laki                         c. Anak perempuan

b.     Saudara laki-laki sebapak       d. Saudara perempuan sebapak

J:

Saudara perempuan sebapak

338.         

S:

Sebutkanlah ahli waris yang dapat menyebabkan saudara perempuan seibu sebapak menjadi ashabah ma'al ghair!

J:

Anak perempuan atau cucu perempuan

339.         

S:

Ahli waris di bawah ini yang keduanya ada kemungkinan menjadi ashabah bi al-ghair dan juga dapat menjadi ashabah ma’ al-ghair adalah?

a.     Anak perempuan dan cucu perempuan

b.     Saudara perempuan seibu sebapak dan saudara perempuan sebapak

c.     Anak perempuan dan saudara perempuan seibu sebapak

d.     Cucu perempuan dan saudara perempuan sebapak

J:

Saudara perempuan seibu sebapak dan saudara perempuan sebapak

340.         

S:

Saudara perempuan sebapak dapat berubah dari ahli waris dzawil furūdl menjadi ashabah bil ghair. Sebutkan ahli waris yang dapat menjadikannya ashabah bil ghair!

J:

Saudara laki laki sebapak

341.         

S:

Apa yang dimaksud dengan istilah al-hajbu dalam ilmu mawārits ?

J:

al-hajbu secara bahasa adalah tercegah, sedangkan menurut istilah adalah tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan harta warisan baik secara keseluruhan maupun sebagian disebabkan ada ahli waris lain yang tidak bisa bersekutu dalam bagiannya.

342.         

S:

Di antara ahli waris ada yang tidak memperoleh bagian harta waris karena terhalang oleh ahli waris lain yang hubungannya dengan pewaris lebih dekat atau lebih kuat. Sebutkan istilah untuk kasus tersebut dalam ilmu mawārits!

J:

Al-mahjūb

343.         

S:

Sebutkan macam-macam al-hajbu lengkap dengan definisi masing-masing !

J:

1.     Hajb al-nuqshān, yaitu berkurangnya bagian ahli waris disebabkan ahli waris lain

2.     Hajb al-hirmān, yaitu tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan harta warisan secara keseluruhan disebabkan ahli waris lain

344.         

S:

Ahli waris di bawah ini termasuk dalam kelompok ahli waris yang tidak pernah terhijāb hirmān, kecuali …..

            A. Bapak

            B. Suami

            C. Saudara laki-laki seibu

            D. Isteri

J:

Saudara laki laki seibu

345.         

S:

Ahli waris di bawah ini yang menghijāb saudara perempuan seibu adalah…….

A.    Bapak

B.    Ibu

C.    Suami

D.    Saudara perempuan sebapak.

J:

Bapak

346.         

S:

Sebutkan ahli waris yang menghijāb saudara perempuan seibu sebapak!

J:

a.     Anak laki laki

b.     Cucu

c.     Bapak

347.         

S:

Apa yang dimaksud dengan perbandingan mumātsalah/tamātsul dalam ilmu mawārits?

J:

Perbandingan dua angka penyebut yang sama, seperti 2 dengan 2, 6 dengan 6. Angka yang dijadikan asal masalah adalah salah satunya

348.         

S:

Apa yang dimaksud dengan perbandingan mudākhalah/tadākhul dalam ilmu mawārits?

J:

Perbandingan dua angka penyebut yang berbeda, tapi angka terbesar dapat habis bila dikurangi dengan angka terkecil atau angka terbesar bisa dibagi dengan angka terkecil, seperti 6 dengan 2, 6 dengan 3. Angka yang dijadikan asal masalah adalah angka yang terbesar

349.         

S:

Apa yang dimaksud dengan perbandingan mubāyanah/tabāyun dalam ilmu mawārits?

J:

Perbandingan dua angka penyebut yang berbeda, angka terbesar tidak bisa dibagi dengan angka terkecil, dan keduanya juga tidak bisa dibagi dengan angka yang sama kecuali angka 1, seperti 4 dengan 3. Angka yang dijadikan asal masalah adalah hasil perkalian dari dua angka tersebut.

350.         

S:

Apa yang dimaksud dengan perbandingan muwāfaqah/tawāfuq dalam ilmu mawārits?

J:

Perbandingan dua angka penyebut yang berbeda, angka terbesar tidak bisa dibagi dengan angka terkecil, tapi masing-masing keduanya bisa dibagi dengan angka yang sama seperti 4 dengan 6. Angka 6 tidak bisa dibagi dengan angka 4, tapi angka 6 dan 4 sama sama bisa dibagi dengan angka 2. Angka 2 inilah yang dikenal dengan istilah wifiq. Angka yang dijadikan asal masalah adalah angka yang terbesar dibagi angka wifiq lalu dikalikan angka terkecil (6 : 2 x 4 ) atau sebaliknya.

351.         

S:

Mempunyai arti dua hal yang terang, yakni dua masalah waris yang sangat populer seperti bintang yang bersinar terang benderang. Yakni pembagian waris, ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa harta warisan (tsuluts al-bāqy) setelah dibagikan kepada suami atau istri, bukan 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta. Apa istilah dari hal tersebut ?

J:

Gharrāwain

352.         

S:

Apa yang dimaksud dengan masalah akdarīyah dalam ilmu mawārits?

J:

Daftar ahli waris yang terdiri dari suami, ibu, kakek, dan saudari kandung atau saudari sebapak. Khusus dalam masalah ini, suami mendapatkan bagian 1/2, ibu mendapatkan bagian 1/3,  kakek mendapatkan bagian 1/6, dan saudari kandung atau saudari sebapak mendapatkan bagian 1/2.

353.         

S:

Di antara masalah syādz dalam fikih mawārits adalah masalah akdarīyah. Mengapa masalah tersebut diberi nama akdarīyah?

J:

Masalah ini diberi nama akdarīyah yang bermakna keruh karena ketentuan tersebut mengeruhkan madzhab Zaid Ibn Tsabit. Saudari kandung/sebapak yang seharusnya mendapatkan sisa, oleh Zaid Ibn Tsabit diberi bagian 1/2. Akibatnya masalah tersebut berubah menjadi masalah aul.

Akdarīyah juga bermakna merugikan, karena kakek menyebabkan berkurangnya bagian saudari. Dalam riwayat lain, istilah akdarīyah dinisbatkan kepada daerah Akdar, karena yang bertanya berasal dari sana.

Masalah akdarīyah ini merupakan salah satu masalah yang populer. Karena ketika bersama dengan kakek, saudari kandung atau sebapak tidak pernah mendapatkan bagian fardlu kecuali dalam masalah ini. Oleh karena itu, ada yang menamainya dengan masalah al-gharrā’.

(Cukup menjawab salah satunya)

354.         

S:

Apa yang dimaksud dengan masalah musytarakah/musyarrakah dalam ilmu mawārits?

J:

Daftar ahli waris yang terdiri dari suami, ibu atau nenek, saudara kandung dan dua orang saudara/saudari seibu. Berdasarkan ketentuan asal, suami mendapatkan1/2, Ibu 1/6, saudara kandung ashabah, dan sauadara/saudari seibu mendapatkan bagian 1/3. Jika mengacu kepada ketentuan ini, saudara kandung tidak mendapatkan bagian apa-apa, karena tidak ada sisa harta sama sekali. Namun Sayyidina Umar, Utsman, Zaid Ibn Tsabit, Imam Malik dan Imam Syafi’i membuat kebijakan baru, yaitu menjadikan bagian saudara/saudari seibu sebagai bagian bersama. 

355.         

S:

Di antara masalah syādz dalam fikih mawārits adalah masalah musytarakah/musyarrakah. Mengapa masalah tersebut diberi nama musytarakah/musyarrakah?

J:

Masalah ini diberi nama musytarakah/musyarrakah yang bermakna bersekutu karena bagian 1/3 yang asalnya merupakan bagian saudara/saudari seibu dijadikan bagian bersama antara saudara/saudari seibu dengan saudara kandung tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Masalah ini juga dikenal dengan istilah hajarīyah atau himārīyah.

356.         

S:

Apa yang dimaksud dengan masalah gharrāwain dalam ilmu mawārits?

J:

Daftar ahli waris yang terdiri dari suami, bapak, dan ibu atau istri, bapak, dan ibu. Khusus dalam masalah ini suami mendapatkan bagian 1/2 , istri 1/4, ibu 1/3 dari sisa dan bapak 2/3 dari sisa.

357.         

S:

Di antara masalah syādz dalam fikih mawārits adalah masalah gharrāwain. Mengapa masalah tersebut diberi nama gharrāwain?

J:

Masalah ini diberi nama gharrāwain yang bermakna dua hal yang terang karena keduanya sangat populer seperti halnya bintang yang bersinar terang benderang. Masalah ini juga diberi nama umariyatain karena diputuskan oleh Sayyidina Umar. Pendapat beliau kemudian diikuti oleh Sayyidina Utsman, Zaid Ibn Tsabit, dan Ibn Mas’ud.

358.         

S:

Apa yang dimaksud dengan masalah aul dalam ilmu mawārits ?

J:

Aul secara bahasa adalah melampaui batas, sedangkan menurut istilah adalah jumlah sihām lebih besar dari pada asal masalah, sehingga pendapatan masing-masing ahli waris menjadi berkurang

359.         

S:

Apa yang dimaksud dengan masalah radd dalam ilmu mawārits ?

J:

Jumlah sihām lebih kecil dari pada asal masalah, sehingga pendapatan masing-masing ahli waris selain suami dan istri menjadi bertambah.

Dalam redaksi yang lain, masalah radd adalah mengembalikan sisa pembagian harta kepada dzawil furūdl selain suami dan istri.

360.         

S:

Jelaskan rukun (syarat) terjadinya radd !

J:

Kasus atau masalah radd tidak akan terjadi kalau tidak memenuhi rukun (syarat) ini: Pertama, adanya pemilik fardl (shāhib al-fardl). Kedua, adanya sisa harta warisan. Ketiga, tidak adanya ahli waris ashabah.

361.         

S:

Hukum asal nikah adalah jawaz. Namun dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh dan haram. Hal itu tergantung niat dan keadaan orang yang akan melaksanakannya. Kapan nikah itu hukumnya menjadi wajib?

J:

Ketika seseorang sudah mampu memberi nafkah dan khawatir terjerumus dalam perbuatan zina

362.         

S:

Seorang laki-laki menikahi seorang wanita disebabkan empat hal. Coba anda sebutkan empat hal tersebut !

J:

1.     Karena hartanya

2.     Karena keturunannya (kebangsawanannya)

3.     Karena kecantikannya

4.     Karena agama dan budi pekertinya

363.         

S:

Sebutkan macam-macam rukun nikah !

J:

1.     Calon suami

2.     Calon istri

3.     Wali

4.     Dua orang saksi

5.     Ījāb qabūl (serah terima)

364.         

S:

Saksi dalam pernikahan hendaklah terdiri dari dua orang laki-laki. Apabila hanya ada satu laki-laki, maka harus ada dua orang perempuan sebagai tambahannya. Bacakan potongan ayat yang menegaskan hal tersebut!

J:

{... وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى ...} [البقرة: 282]

365.         

S:

Salah satu rukun nikah adalah adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Bacakan hadis Nabi yang menjelaskan tentang hal tersebut!

J:

لَانِكَاحَ إِلَّابِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

366.         

S:

Dalam perwalian pernikahan ada dua jenis wali. Sebutkan kedua jenis wali tersebut!

J:

Wali nasab dan wali hakim

367.         

S:

Terdapat dua orang dalam susunan wali nikah yang memiliki hak boleh memaksa. Apakah istilah dalam ilmu fikih bagi wali yang boleh memaksa tersebut?

J:

Wali mujbir

368.         

S:

Sebutkan wali nikah yang dikenal sebagai wali mujbir!

J:

Ayah dan kakek

369.         

S:

Seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang setingkat (kufu), tapi wali keberatan dengan tidak ada alasan. Apa sebutan untuk wali tersebut dan siapa yang berhak menikahkannya?

J:

Wali adlal, dinikahkan oleh wali hakim

370.         

S:

Sebagai tahap awal dalam sebuah pernikahan, sebelum meminang dianjurkan mengetahui calon terlebih dahulu. Dalam ilmu fikih, apa istilah yang digunakan untuk aktivitas memandang (mengetahui) calon pendamping dan meminang tersebut?

J:

Memandang (mengetahui) calon pendamping dikenal dengan istilah nazhar. Sedangkan meminang dikenal dengan istilah khiṭbah.

371.         

S:

Dalam hal tertentu pria dapat meminang wanita dengan sindiran (kināyah). Bacakan potongan ayat yang membolehkan pihak pria meminang dengan cara sindiran (kināyah)!

J:

{وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ} [البقرة: 235]

372.         

S:

Allah berfirman (al-Nisā’ : 4)

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Perintah apakah yang terkandung dalam ayat di atas?

J:

Pemberian mahar dari seorang suami kepada istrinya

373.         

S:

Apa yang dimaksud dengan mahar musammā?

J:

Mahar yang disebut dalam akad atau sesudahnya dengan didasari saling rela, atau mahar yang disepakati oleh suami istri

374.         

S:

Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka jenis dan kadarnya ditetapkan sebanding dengan mahar saudara perempuan terdekat. Apa istilah mahar seperti hal tersebut?

J:

Mahar mitsil

375.         

S:

Jelaskan perbedaan antara muhrim dengan maḥram!

J:

1.     Maḥram adalah orang/wanita yang tidak halal dinikahi

2.     Muhrim adalah orang yang sedang berihram haji atau umrah.

376.         

S:

Perempuan yang haram dinikahi (maḥram) terbagi menjadi dua kategori, yaitu muabbad dan muaqqat. Apa yang dimaksud dengan maḥram muabbad?

J:

Perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

377.         

S:

Apa saja factor yang menyebabkan seseorang menjadi maḥram muabbad?

J:

ü    Faktor kekerabatan

ü    Faktor perkawinan

ü    Faktor radla’ (persusuan).

378.         

S:

Sebutkan lima golongan perempuan yang tergolong maḥram muabbad karena faktor kekerabatan!

J:

1.     Ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak bapak terus ke atas

2.     Anak perempuan, cucu perempuan terus ke bawah

3.     Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu. 

4.      Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.   

5.     Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.  

6.     Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping.

7.     Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.

(al-Fiqh al-manhajī alā madzhab al-Imām al-Syāfi’ī : IV/25)

379.         

S:

Siapa saja perempuan yang tergolong maḥram muabbad karena faktor perkawinan?

J:

1.     Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya.  

2.     Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri.

3.     Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya dan belum bergaul suami-istri.

4.     Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.   

380.         

S:

Sebutkan lima golongan perempuan yang tergolong maḥram muabbad karena faktor radlā’ (persusuan)!

J:

1.     Ibu persusuan, seorang perempuan yang menyusui anda, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas. 

2.     Saudara perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh perempuan yang menyusui Anda.

3.     Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan).

4.     Anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan).

5.     Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ayah Anda. 

6.     Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ibu Anda.  

7.     Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, sehingga Anda menjadi ayah persusuannya. 

381.         

S:

Perempuan yang haram dinikahi (maḥram) terbagi menjadi dua kategori, yaitu muabbad dan muaqqat. Apa yang dimaksud dengan maḥram muaqqat ?

J:

Perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu, apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya.

382.         

S:

Sebutkan lima golongan perempuan yang tergolong maḥram muaqqat!

J:

1.     Adik/kakak ipar. Artinya, tidak boleh menikah dengan seorang perempuan sekaligus menikahi saudaranya dalam waktu bersamaan, baik bersaudara karena nasab maupun bersaudara karena persusuan, baik dalam satu akad maupun dalam akad yang berbeda.

2.     Bibi istri.

3.     Perempuan yang kelima. Artinya, tidak boleh seorang laki-laki menikahi perempuan yang kelima sebab ia sudah menikahi empat perempuan. Kecuali jika salah seorang dari yang empat meninggal dunia atau dicerai.  

4.     Perempuan musyrik penyembah berhala, yaitu perempuan yang tidak memiliki kitab samawi (Taurat dan Injil). Namun, bila perempuan itu memiliki kitab samawi atau perempuan itu sudah memeluk Islam, maka ia boleh dinikah.  

5.     Perempuan bersuami.

6.     Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik dari iddah wafat maupun iddah cerai.

7.     Perempuan yang telah ditalak tiga. Tidak halal bagi seorang suami merujuk atau menikahi kembali istrinya yang telah ditalak tiga, sampai istrinya itu dinikah oleh laki-laki lain (muhallil) dengan pernikahan yang sah dan sesuai syariat. Kemudian, suami kedua atau muhallil itu menceraikannya dan masa iddah si istri darinya telah habis.

383.         

S:

Maḥram nikah di bawah ini yang termasuk maḥram mushāharah adalah?

A. Saudara perempuan ibu

B. Saudara perempuan istri

C. Saudara perempuan ayah

D. Anak perempuan saudara laki-laki.

J:

Saudara perempuan istri

384.         

S:

Dalam maḥram nikah terdapat istilah maḥram muabbad dan maḥram muaqqat. Berikan contoh masing-masing!

J:

Maḥram muabbad : semua maḥram nasab.

Maḥram muaqqat : semua maḥram mushāharah.

385.         

S:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232)

Pihak yang secara langsung terkait dengan larangan dalam firman Allah (Al-Baqarah : 232) di atas adalah……

  1. Bekas suami
  2. Bekas istri
  3. Wali
  4. Saksi

J:

Wali

386.         

S:

Pada saat sedang haid, seorang istri tidak boleh didekati oleh suaminya (berhubungan badan). Bacakan potongan ayat tentang larangan tersebut!

J:

{...فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ...} [البقرة: 222]

387.         

S:

Diperbolehkan kepada suami-isteri berhubungan badan pada malam bulan Ramadan. Sebutkan potongan ayat yang menegaskan hal tersebut!

J:

{أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ...} [البقرة: 187

388.         

S:

Salah satu konsep Islam untuk terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga adalah keserasian antara suami dan istri. Oleh karena itu, Islam melarang laki-laki menikah dengan perempuan musyrikah begitu juga sebaliknya. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut!

J:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِه ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِه لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

389.         

S:

Pembatalan pernikahan akibat pengaduan istri kepada hakim tentang suaminya karena alasan tertentu, dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah apa?

J:

Fasakh

390.         

S:

Apa yang dimaksud dengan nusyūz?

J:

Sikap durhaka yang ditampakkan oleh istri di hadapan suaminya dengan tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. (al-Fiqh al-Minhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I : IV/106)

391.         

S:

Sebutkan tiga jenis perbuatan seorang istri yang tergolong nusyūz!

J:

1.     Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami,  istri tidak mau pindah ke rumah itu.

2.     Istri mengusir suami dari rumah tinggal kepunyaan istri

3.     Istri bepergian tanpa izin dari suami

392.         

S:

Ada tiga tahap yang harus dilakukan oleh suami dalam menghadapi istri yang nusyūz, yaitu menasehati, pisah tempat tidur, tindakan tegas (jika perlu dengan memukul tanpa mencederai). Bacakan potongan ayat yang menjelaskan tiga tahap tersebut!

J:

{...وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ...} [النساء: 34]

393.         

S:

Sebutkan macam-macam hukum mentalak istri dan berilah penjelasan seperlunya!

J:

1.     Wajib, apabila hakim memandang perlu supaya keduanya bercerai

2.     Sunah, apabila suami tidak sanggup lagi memberi nafkah, atau istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya.

3.     Haram (bid’ah), menjatuhkan talak ketika istri sedang haid, atau menjatuhkan talak ketika istri sedang suci yang telah dikumpuli dan belum diketahui hamil tidaknya.

4.     Makruh, yaitu asal hukum talak

394.         

S:

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi berapa? Sebutkan!

J:

Terbagi menjadi dua, yakni talak raj’ī dan talak bāin.

395.         

S:

Apa yang dimaksud dengan talak raj’ī?

J:

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang masih bisa dirujuknya kembali selama sang istri masih berada dalam masa iddah, baik iddah  dari talak satu maupun dari talak dua.    

396.         

S:

Apa yang dimaksud dengan talak bāin?

J:

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang sudah tidak bisa dirujuknya kembali

397.         

S:

Talak bāin sendiri terbagi menjadi dua, yaitu talak bāin sughrā dan talak bāin kubrā. Apa yang dimaksud dengan talak bāin sughrā?

J:

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang sudah tidak bisa dirujuknya kembali karena masa iddah sudah selesai. Apabila suami ingin kembali, maka harus dengan nikah dan mahar yang baru

398.         

S:

Talak bāin sendiri terbagi menjadi dua, yaitu talak bāin sughrā dan talak bāin kubrā. Apa yang dimaksud dengan talak bāin kubrā?

J:

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang sudah tidak bisa dirujuknya lagi meskipun sang istri masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika suami ingin menikahi kembali mantan istri, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian cerai.

399.         

S:

Talak jenis manakah yang boleh rujū’ atau kawin lagi tanpa diselingi oleh pernikahan dengan orang lain?

J:

Talak raj’ī dan talak bāin sughrā

400.         

S:

Jelaskan perbedaan yang paling pokok antara talaq bāin dan talaq raj’ī?

J:

  1. Talaq bāin: tidak boleh ruju’, kalau ingin kembali maka harus dengan akad dan mahar yang baru
  2. Talaq raj’ī: boleh ruju’ pada masa iddah.

401.         

S:

Jelaskan persamaan dan perbedaan antara thalaq bāin sughrā dengan thalaq bāin kubrā dari segi akibat hukum yang terkait dengan hubungan kedua belah pihak?

J:

a.     Persamaan : sama-sama tidak boleh ruju’

b.     Perbedaan : thalaq bāin sughrā boleh nikah kembali kapan saja.

Thalaq bāin kubrā: nikah kembali boleh dilakukan setelah pihak perempuan kawin dengan laki-laki lain dan kemudian cerai.

402.         

S:

Anda diminta menyebutkan istilah yang paling tepat dengan pernyataan ini.

“Talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami”.

J:

Khulu’

403.         

S:

Seorang suami yang menuduh istrinya telah berbuat zina sedangkan dia tidak memiliki saksi yang cukup, maka boleh memilih di antara dua hal yaitu didera 80 kali atau meli’an istrinya. Apa yang dimaksud dengan li’ān?

J:

Sumpah suami terhadap Allah dengan menggunakan kalimat tertentu yang menyatakan bahwa istrinya telah berbuat zina

404.         

S:

Islam sangat memperhatikan hak perempuan, termasuk ketika dia berstatus sebagai istri. Oleh karena itu suami tidak bisa semena-mena bersumpah tidak menggauli istrinya dengan maksud menelantarkannya. Jika hal itu terjadi, maka Al-Qur’an memberikan toleransi selama empat bulan. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut!

J:

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

405.         

S:

Sebagai salah satu bentuk perlindungan Islam terhadap hak-hak istri adalah adanya pensyariatan zhihar. Hal ini dimaksudkan agar suami tidak menelantarkan istrinya dengan cara apapun dan bagaimanapun serta dalam situasi apapun. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang zhihār!.

J:

اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ

406.         

S:

Apa yang dimaksud dengan zhihār?

J:

Secara bahasa zhihār berarti punggung. Sedangkan menurut istilah adalah ungkapan suami yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang maḥramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.

407.         

S:

Jelaskan konsekuensi dari perbuatan zhihār!

J:

Suami haram menggauli istrinya sebelum membayar kafarat. Termasuk juga haram memandang, menyentuh, mencumbu, atau yang sejenis.

408.         

S:

Sebutkan macam-macam kafarat zhihār!

J:

1.     Memerdekakan budak

2.     Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

3.     Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud

409.         

S:

Berapa lamakah masa iddah wanita yang cerai hidup dengan suaminya sementara dia tidak sedang hamil? Bacakan ayatnya!

J:

Tiga kali haid/suci. Adapun ayatnya adalah sebagai berikut:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا

410.         

S:

Iddah perempuan yang cerai dengan suaminya sedangkan dia sudah terputus dari haid (menopause) atau belum pernah haidl atau tidak pernah haid adalah selama 3 bulan.  Bacakan potongan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut!

J:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ

411.         

S:

Sampai kapan iddah isteri yang ditinggal mati dalam keadaan hamil, menurut sebagian besar ulama? Bacakan ayatnya!

J:

Sampai melahirkan kandungannya. Adapun ayatnya adalah sebagai berikut:

 وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّه مِنْ اَمْرِه يُسْرًا

412.         

S:

Berapa lamakah masa iddah wanita yang cerai mati dengan suaminya sementara dia tidak sedang hamil? Bacakan ayatnya!

J:

4 bulan 10 hari. Adapun ayatnya adalah:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

413.         

S:

Pada saat ini banyak bayi yang tidak disusui langsung oleh ibunya, yakni diberi susu kaleng. Padahal Islam mengajarkan agar bayi mendapatkan ASI dengan batasan sempurna selama dua tahun. Bacakan potongan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut!

J:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَه رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّه بِوَلَدِه وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

414.         

S:

Salah satu bentuk perlindungan Islam terhadap hak perempuan adalah dia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dari mantan suaminya selama dia menjalani masa iddah. Bacakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut!

J:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ ۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَه اُخْرٰى ۗ

415.         

S:

Apakah yang dimaksud dengan mut’ah dalam istilah ilmu fikih ?

J:

Suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya.

416.         

S:

Apakah yang dimaksud dengan ahl al-halli wa al-‘aqdi?

J:

Wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota majelis syura atau para ulama, kaum cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dan menjadi rujukan dalam kehidupan masyarakat.

417.         

S:

Apakah yang dimaksud dengan musta’man?

J:

Pemeluk agama lain yang meminta perlindungan dan keselamatan terhadap diri dan hartanya kepada pemerintahan Islam.

Dalam definisi yang lain, musta’man adalah kafir yang mengadakan perjanjian aman dengan orang Islam hanya dalam kurun waktu empat bulan saja

418.         

 

Sebutkan pernyataan yang dianggap paling tepat!

Kata peradilan dalam bahasa arab adalah qadla. Menurut istilah qadla mempunyai arti:

a.     Memutuskan perkara antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah.

b.     memberikan hukuman kepada orang yang bersalah

c.     memutuskan perkara dengan adil,

d.     tuntutan pengadilan kepada orang yang bersalah

 

Memutuskan perkara antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah

419.         

S:

Sebutkan istilah hukum yang digunakan untuk jenis hukuman yang tidak termasuk dalam kategori hudud yang telah jelas kadarnya!

J:

Ta’zīr

420.         

S:

Seorang gadis dan seorang perjaka yang berzina disebut ghairu muḥshan. Coba anda sebutkan hukuman terhadap pezina ghairu muḥshan tersebut !

J:

Didera seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun

421.         

S:

Sebutkan jenis hukuman bagi pelaku zina muḥshan!

J:

Dirajam sampai mati

422.         

S:

Sebutkan macam-macam kafarat bagi orang yang melanggar sumpah!

J:

Memilih salah satu dari :

1.     Memerdekakan hamba sahaya

2.     Memberi makan kepada 10 orang miskin dengan makanan pokok

3.     Memberi pakaian kepada 10 orang miskin

4.     Mengerjakan puasa selama 3 hari

423.         

S:

Sebutkan kafarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan pada siang hari bulan Ramadlan!

J:

1.     Memerdekakan budak

2.     Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

3.     Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud

424.         

S:

Sebutkan macam alat bukti dalam persidangan di pengadilan!

J:

a.     Saksi

b.     Barang bukti

c.     Pengakuan terdakwa

d.     Sumpah

e.     Keyakinan / pengakuan hakim

425.         

S:

Apa yang dimaksud dengan wakaf cash?

J:

Wakaf berupa uang

426.         

S:

Sebutkan nama istilah dari pernyataan wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya !

J:

Ikrar wakaf

427.         

S:

Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Disebut apa pernyataan tersebut?

J:

Fungsi wakaf

428.         

S:

Dalam pasal 4 Bab I UU No. 41 Tahun 2004, disebut apakah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya?

J:

Nazhir

429.         

S:

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan bertindak pula sebagai PPAIW, yang dimaksud dengan PPAIW?

J:

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

430.         

S:

Sebutkan 2 jenis harta wakaf sesuai pasal 16 UU No. 41 tahun 2004 tentang pengelolaan wakaf!

J:

Harta benda wakaf terdiri dari :

a. benda tidak bergerak; dan

b. benda bergerak.

431.         

S:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjelaskan Tentang apa?

J:

Tentang wakaf

432.         

S:

Sebutkan nomor dan tahun undang-undang tentang pengelolaan zakat!

J:

UU No. 23 tahun 2011

433.         

S:

Di antara produk perundang-undangan yang mencerminkan terakomodasinya aspirasi umat Islam Indonesia adalah UU mengenai pengelolaan zakat. Undang-undang manakah yang mengatur hal itu?

J:

UU No. 38 Tahun 1999

434.         

S:

Di antara produk perundang-undangan yang mencerminkan terakomodasinya aspirasi umat Islam Indonesia adalah UU mengenai Wakaf. Undang-undang manakah yang mengatur hal itu?

J:

UU No. 41 Tahun 2004

435.         

S:

Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 menjelaskan tentang apa?

J:

Menjelaskan tentang perbankan syariah

436.         

S:

Sebutkan nomor dan tahun undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah!

J:

UU No. 8 tahun 2019

437.         

S:

Apa nama lembaga yang melakukan bertugas menerima, mengembangkan, mengeluarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan haji?

J:

Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH)

438.         

S:

Sebutkan nomor dan tahun undang-undang tentang Jaminan Produk Halal!

J:

UU No. 3 tahun 2014

439.         

S:

Apa nama lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal?

J:

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

 

MTQ Fahmil Qur'an Jawa Timur 2023

0 comments:

Posting Komentar