Senin, 20 April 2015

Kupas Supas 2015


Supas adalah Survei Penduduk Antar Sensus merupakan survei yang dilaksanakan BPS pada tahun-tahun yang berakhiran dengan 5. Survei ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 1976. Survei berikutnya dilaksanakn pada tahun 1985, 1995 dan yang terakhir tahun 2005. Secara umum tujuan dari survei ini adalah untuk menjembatani data dari dua sensus, mengingat periode sensus yang panjang yaitu sepuluh tahun sekali
Kegiatan SUPAS 2015 telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dengan rangkaian penyusunan kuesioner dan petunjuk buku teknis. Penyusunan itu diawali dari diskusi dan workshop bersama para pakar dan pengguna data kependudukan.

Pada tahun 2014 telah dilakukan percobaan supas 2015 di tiga provinsi sebelum digunakan di seluruh Indonesia yaitu di provinsi DIY, Sumatra Barat dan Sulawesi Utara. Dari hasil di tiga provinsi kemudian dievaluasi dan digunakan untuk pendataan pada buln Mei 2015.
Tujuan dari SUPAS:
1.       Memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk.
2.       Menyediakan data untuk berbagai perhitungan parameter  fertilitas,meliputi angka kelahiran total, angka kelahiran kasar, rasio ibu dan anak, angka kelahiran menurut jumlah umur dll
3.        Menyediakan data untuk perhitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional, migrasi sirkuler dll
4.       Menyediakan data untuk perhitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar, angka kematian bayi, angka kematian balita dan angka kematian ibu.
5.       Memperbarui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya
6.       Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbaga program pemerintah
7.       Menyediakan data karakteristik penduduk

Cakupan wilayah
SUPAS 2015 dilaksanakan di seluruh  Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750 blok sensus dengan jumlah rumah tangga sebanyak 652.000.

Metode Pencacahan
                Pencacahan penduduk pada supas2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Mencatat seseorang yang biasanya menetap/bertempat tinggal  sedang konsep de facto digunakan untuk mencaat pnduduk dimana ditemui saat pencacahan, bermalam dan paginya terkena pencacahan.

Amaris, 21 April 2015

0 komentar:

Posting Komentar