1.
KONSELOR
SEBAGAI PROFESI
a. Hakekat
Suatu profesi
Profesi sendiri berasal
dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
Profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau
akan ditekuni oleh seorang. Profesi juga diartikan sebagi suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu yang menyaratkan suatu pengetauhan dan ketrampilan
khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang insentif (webstar,1989).
Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian
tertentu.Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan
pelatihan secara khusus.Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memperlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan, yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memperlukan pendidikan profesi.
Istilah
profesi biasanya diartikan sebagai pekerjaan. Suatu jabatan atau pekerjaan
disebut profesi apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu.
Sejumlah ahli (McCully, 1963; Tolbert, 1972; Nugent, 1981) merumuskan ciri-ciri
suatu profesi sebagai berikut :
1. Suatu
profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang mempunyai fungsi dan
kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2. Para
anggota profesi menampilkan pelayanan khusus, didasarkan atas teknik-teknik
intelektual dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
3. Penampilan
pelayanan bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan bersifat pemecahan
masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntun pemecahan dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Para
anggota memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang
jelas sistematis dan eksplisit bukan hanya didasarkan atas akal sehat (common
sense) belaka.
5. Untuk
dapat menguasai kerangka ilmu diperlukan pendidikan dan latihan dalam waktu
yang cukup lama.
6. Para
anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur
pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
7. Dalam
peyelenggaraan pelayanan, para anggota memiliki kebebasan dan tanggungjawab
pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan
tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan
profesional.
8. Para
anggota lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan
yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9. Standar
tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui
kode etik yang benar-benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat
dikenakan sanksi tertentu
10. Selama
berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan
dan meningkatkan kompetensi dengan jalan membaca literatur dan memahami hasil
riset-riset, serta berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Berdasarkan
uraian diatas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan dapat
disebut profesi apabila :
a. Dilaksanakan
oleh petugas yang mempunyai keahlian dan kewenangan
b. Petugas
profesi merupakan lulusan Perguruan Tinggi
c. Merupakan
pelayanan kemasyarakatan
d. Diakui
oleh masyarakat dan pemerintah.
e. Dalam
melaksanakan kegiatan menggunakan teknik/metode ilmiah.
f. Memiliki
organisasi profesi
g. Memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART).
h. Memiliki
kode etik profesi.
i. Para anggota(organisasi)
selalu ada keinginan untuk memajukan diri
b.
Ciri – cirri Profesi
Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan
pengertian profesi yang telah diuraikan sebelumnya, apakah bimbingan dan
konseling bisa dikatakan sebagai profesi ? Untuk itu, perlu ditelaah pelayanan
bimbingan dan konseling terkait dengan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
1. Bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh
petugas yang disebut guru pembimbing atau konselor (sekolah) yang merupakan
lulusan dari pendidikan keahlian yakni Perguruan Tinggi jurusan atau program
studi Bimbingan dan Konseling.
2. Kegiatan Bimbingan dan Konseling merupakan
pelayanan kemasyarakatan dan bersifat sosial.
3. Dalam melaksanakan layanan, guru pembimbing
menggunakan berbagai metode dan teknik ilmiah.
4. Memiliki organisasi profesi, Asosiasi Bimbingan
Konseling Indonesia, yang pada saat didirikan tanggal 12 Desember 1975 di
Malang dikenal dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang juga
memiliki AD/ART maupun kode etik.
5. Da pengakuan dari masyarakat/Pemerintah,
seperti tercantum dalam SK Mendikbud No. 25/1995 yang menyatakan bahwa IPBI
(saat ini ABKIN) sejajar dengan PGRI dan ISPI. Undang-Undang Nomor 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6, menetapkan konselor sebagai
salah satu jenis kualifikasi pendidik.
6. Para anggota profesi Bimbingan dan Konseling
memiliki keinginan untuk memajukan diri baik wawasan pengetahuannya maupun
ketrampilannya, yakni melalui kegiatan seminar, pelatihan, workshop, atau
pertemuan ilmiah lainnya.
2.
KESEHATAN
MENTAL DAN CIRI MENTAL SEHAT
a)
Definisi
kesehatan mental :
Secara etimologis, kata “mental” berasal dari
kata latin, yaitu “mens” atau “mentis”
artinya roh, sukma, jiwa, atau nyawa. Di dalam bahasa Yunani, kesehatan
terkandung dalam kata hygiene, yang berarti ilmu
kesehatan. Maka kesehatan mental merupakan bagian dari hygiene
mental (ilmu kesehatan mental) (Yusak Burhanuddin, 1999: 9).
Terwujudnya keharmonisan antara fungsi-fungsi
jiwa, serta kesanggupan untuk menghadapi problem-problem biasa yang terjadi dan
merasakan secara positif kebahagiaan dan kemampuan dirinya (Zakiyah Darojah,
1975)
Istilah
Kesehatan Mental diambil dari konsep mental hygiene, kata mental berasal dari
bahasa Yunani yang berarti Kejiwaan. Kata mental memilki persamaan makna dengan
kata Psyhe yang berasal dari bahasa latin yang berarti Psikis atau Jiwa, jadi
dapat diambil kesimpulan bahwa mental hygiene berarti mental yang sehat atau
kesehatan mental.
Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari keluhan dan gangguan mental baik berupa neurosis maupun psikosis (penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial) (Mujib dan Mudzakir, 2001, 2003).
Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari keluhan dan gangguan mental baik berupa neurosis maupun psikosis (penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial) (Mujib dan Mudzakir, 2001, 2003).
Mental yang sehat tidak akan mudah terganggu oleh Stressor (Penyebab terjadinya stres) orang yang memiliki mental sehat berarti mampu menahan diri dari tekanan-tekanan yang datang dari dirinya sendiri dan lingkungannya. (Noto Soedirdjo, 1980) menyatakan bahwa ciri-ciri orang yang memilki kesehatan mental adalah Memilki kemampuan diri untuk bertahan dari tekanan-tekanan yang datang dari lingkungannya. Sedangkan menurut Clausen Karentanan (Susceptibility) Keberadaan seseorang terhadap stressor berbeda-beda karena faktor genetic, proses belajar dan budaya yang ada dilingkungannya, juga intensitas stressor yang diterima oleh seseorang dengan orang lain juga berbeda.
b)
Ciri-ciri
Kesehatan Mental
Ciri-ciri kesehatan mental dikelompokkan
kedalam enam kategori, yaitu:
1.
Memiliki
sikap batin (Attidude) yang positif terhadap dirinya sendiri.
2.
Aktualisasi
diri
3.
Mampu
mengadakan integrasi dengan fungsi-fungsi yang psikis ada
4.
Mampu
berotonom terhadap diri sendiri (Mandiri)
5.
Memiliki
persepsi yang obyektif terhadap realitas yang ada
6.
Mampu
menselaraskan kondisi lingkungan dengan diri sendiri. (Jahoda, 1980)
c)
Kriteria
jiwa yang sehat menurut WHO
·
Mampu
belajar dari pengalaman
·
Lebih
senang memberi daripada menerima
·
Lebih
senang menolong daripada ditolong
·
Mempunyai
rasa kasih sayang
·
Memperoleh
kesenangan dari hasil usahanya
·
Menerima
kekecawaan untuk dipakai sebagai pengalaman
·
Positive
thinking
·
Adjustment
(Penyesuaian diri). Mudah beradaptasi
·
Integrated
Personality (Kepribadian utuh/kokoh).
·
Free of
the Senses of Frustration, Confict, Anxiety, and Depression (Bebas
dari rasa gagal, pertentangan batin, kecemasan dan tekanan).
·
Normatif, semua
sikap dan tingkah laku yang dilahirkannya tidak ada yang lolos dari jaringan
Niai/Adat/Agama/Peraturan/UU.
·
Responsibility
(Bertanggung Jawab).
·
Maturity
(Kematangan), terdapatnya kematangan dalam
melakukan suatu sikap dan tingkah laku-tingkah laku itu dijalankan penuh
pertimbangan.
·
Otonomi (Berdiri
Sendiri), selalu bersifat mandiri atas segala tugastugas atau kewajiban yang
menjadi bebannya, tanpa suka memikul bebannya kepada orang lain dalam kondisi
yang tidak terpaksa.
·
Well
Decision Making (Pengambil Keputusan yang Baik)
Zakiah Daradjat
1. Kesehatan mental adalah terhindarnya orang dari
gejala gangguan jiwa (neurose)
dan dari gejala-gejala penyakit jiwa (psichose). Definisi ini banyak dianut di kalangan psikiatri (kedokteran
jiwa) yang memandang manusia
dari sudut sehat atau sakitnya.
2. Kesehatan mental adalah kemampuan untuk
menyesuaikan diri dengan dirinya
sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan tempat ia hidup. Definisi ini tampaknya lebih luas dan
lebih umum daripada definisi
yang pertama, karena dihubungkan dengan kehidupan sosial secara menyeluruh. Kemampuan menyesuaikan diri
diharapkan akan menimbulkan
ketenteraman dan kebahagiaan hidup.
3. Kesehatan mental adalah terwujudnya
keharmonisan yang sungguhsungguh antara fungsi-fungsi jiwa, serta mempunyai
kesanggupan untuk menghadapi problema-problema yang biasa terjadi, serta
terhindar dari kegelisahan dan pertentangan batin (konflik). Definisi ini
menunjukkan bahwa fungsi-fungsi jiwa seperti pikiran, perasaan, sikap,
pandangan dan keyakinan harus saling menunjang dan bekerja sama sehingga menciptakan
keharmonisan hidup, yang menjauhkan orang dari sifat raguragu dan bimbang,
serta terhindar dari rasa gelisah dan konflik batin.
4. Kesehatan mental adalah pengetahuan dan
perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi, bakat
dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagiaan
diri dan orang lain, serta terhindar dari gangguan dan penyakit jiwa.
5. Kesehatan mental adalah terwujudnya keserasian
yang sungguhsungguh antara fungsi-fungsi kejiwaan dan terciptanya penyesuaian diri
antara manusia dengan dirinya dan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan
ketaqwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di
dunia dan bahagia di akhirat. Dalam buku lainnya yang berjudul Islam dan
Kesehatan Mental.
Zakiah
Daradjat mengemukakan, kesehatan mental adalah terhindar seseorang dari
gangguan dan penyakit kejiwaan, mampu menyesuaikan diri, sanggup menghadapi
masalah-masalah dan kegoncangan-kegoncangan biasa, adanya keserasian
fungsi-fungsi jiwa (tidak ada konflik) dan merasa bahwa dirinya berharga,
berguna dan bahagia, serta dapat menggunakan potensi yang ada padanya seoptimal
mungkin.
Menurut
Hasan Langgulung, kesehatan mental dapat disimpulkan sebagai “akhlak yang mulia”. Oleh sebab itu, kesehatan mental
didefinisikan sebagai “keadaan jiwa yang menyebabkan
merasa rela (ikhlas) dan tentram ketika ia melakukan akhlak yang mulia.
Didalam
buku Yahya Jaya menjelaskan bahwa kesehatan mental menurut islam yaitu, identik
dengan ibadah atau pengenbangan potensi diri yang dimiliki manusia dalam rangka
pengabdian kepada Allah dan agama-Nya untuk mendapatkan Al-nafs Al-muthmainnah
(jiwa yang tenang dan bahagia) dengan kesempurnaan iman dalam hidupnya.
Sedangkan
dalam bukunya Abdul Mujib dan Yusuf Mudzkir kesehatan menurut islam yang dkutip
dari Musthafa fahmi, menemukan dua pola dalam mendefenisikan kesehatan mental:
a) Pola negatif (salaby), bahwa kesehatan mental
adalah terhindarnya seseorang dari neurosis (al-amhradh al-’ashabiyah)
dan psikosis (al-amhradh al-dzihaniyah).
b)
Pola
positif (ijabiy), bahwa kesehatan mental adalah kemampuan individu dalam
penyesuaian terhadap diri sendiri dan terhadap lingkungan sosial.
Kalau dalam Islam, mental
hygiene didasarkan pada al Qur’an dan hadits. Ciri orang yang
memiliki kesehatan mental di antaranya, jujur, tidak iri, saling menolong,
rajin beribadah. Initnya, orang yang memiliki mental yang sehat apabila
mengikuti perintah Allah dan Rasulnya.
3.
PRASYARAT
SERTA KOMPETENSI KONSELOR KONVENSIONAL DAN KONSELOR ISLAMI
Syarat-Syarat Konseling
Untuk mengadakan proses konseling, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu dari sisi guru sebagai
konselor dan siswa sebagai konseli. Menurut Winkell (1989:87-88), beberapa
syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Konselor Konvensional
1)
Tiga
sikap pokok, yaitu menerima (acceptance), memahami (understanding),
dan sikap bertindak dan berkata jujur. Sikap menerima berarti pihak konselor
menerima siswa sebagaimana adanya dan tidak segera mengadili siswa karena
kebenaran dan pendapatnya / perasaannya / perbuatannya. Sikap memahami
berkaitan dengan tuntutan seorang konselor agar berusaha dengan sekuat tenaga
menangkap dengan jelas dan lengkap hal-hal yang sedang diungkapkan oleh siswa,
baik dalam bentuk kata-kata maupun tindakan. Sedangkan sikap bertindak dan
berkata secara jujur berarti bahwa seorang konselor tidak berpura-pura sehingga
siswa semakin percaya dan mantap ketika sedang berhadapan dengan konselor.
2)
Kepekaan
terhadap apa yang ada di balik kata-kata yang diungkapkan konseli. Kepekaan
yang dibangun oleh konselor sekolah akan membantu dalam proses konseling karena
konselor akan mendapatkan banyak data yang mungkin secara verbal maupun
nonverbal diungkapkan oleh konseli.
3)
Kemampuan
dalam hal komunikasi yang tepat (rapport). Hal ini berarti konselor mampu
menyatakan pemahamannya terhadap hal-hal yang diungkapkan konseli.
4)
Memiliki
kesehatan jasmani dan mental yang sehat.
5)
Wajib
menaati kode etik jabatan sesuai dengan yang telah disusun dalam Konvensi
Nasional Bimbingan I.
b.
Konselor Islami
Berdasarkan Alquran dan hadis, syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pembimbing bimbingan dan konseling islami itu dapat
dibedakan/dikelompokkan sebagai berikut:
1) Kemampuan profesional (keahlian memahami
kepribadian manusia dari sudut psikologi-islami,dan menguasai teknik-teknik
konseling-konseling)
2) Sifat kepribadian (akhlaqulkarimah)
3) Kemampuan kemasyarakatan (berukhuwwah islam)
4)
Ketakwaan
kepada allah.(faqih , 2001: 46) Memahami dan taat terhadap tuintunan dan
ketentuan-ketentuan Syari (agar supaya: ucapan-ucapan dan tindakan
konselor"berisi")
5)
Memiliki
pribadi terapeutik(ucapan dan respon verbal dan non verbal member efek :
perbaikan emosi
klien-menentramkan-membawa jernih pikiran,menghasilkan perilaku produktif
alih-alih kontra
produktif).
6)
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Posting Komentar